Page 15 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 15

adanya  kewajiban  pemerintah  pusat  mengalokasikan  dana  perimbangan  kepada
                        pemerintah  daerah.  Selain  itu,  undang-undang  ini  mengatur  pula  perihal

                        penerimaan pinjaman luar negeri pemerintah. Dalam hubungan antara pemerintah
                        dan  perusahaan  negara,  perusahaan  daerah,  perusahaan  swasta,  dan  badan

                        pengelola  dana  masyarakat  ditetapkan  bahwa  pemerintah  dapat  memberikan
                         IAI WEB VERSION
                        pinjaman/hibah/  penyertaan  modal  kepada  dan  menerima  pinjaman/hibah  dari
                        perusahaan negara/daerah setelah mendapat persetujuan DPR/DPRD.


                        h.   Pelaksanaan APBN dan APBD

                        Setelah  APBN  ditetapkan  secara  rinci  dengan  undang-undang,  pelaksanaannya
                        dituangkan  lebih  lanjut  dengan  keputusan  Presiden  sebagai  pedoman  bagi

                        kementerian  negara/lembaga  dalam  pelaksanaan  anggaran.  Penuangan  dalam

                        keputusan Presiden tersebut terutama menyangkut hal-hal yang belum dirinci di
                        dalam  undang-undang  APBN,  seperti  alokasi  anggaran  untuk  kantor  pusat  dan

                        kantor  daerah  kementerian  negara/lembaga,  pembayaran  gaji  dalam  belanja

                        pegawai,  dan  pembayaran  untuk  tunggakan  yang  menjadi  beban  kementerian
                        negara/lembaga.

                        Dimaksud meliputi pula alokasi dana perimbangan untuk provinsi/kabupaten/kota
                        dan alokasi subsidi sesuai dengan keperluan perusahaan/badan yang menerima.

                        Untuk    memberikan     informasi    mengenai     perkembangan     pelaksanaan
                        APBN/APBD pemerintah pusat/pemerintah daerah perlu menyampaikan laporan

                        realisasi semester pertama kepada DPR/DPRD pada akhir Juli tahun anggaran

                        yang bersangkutan. Informasi yang disampaikan dalam laporan tersebut menjadi
                        bahan  evaluasi  pelaksanaan  APBN/APBD  semester  pertama  dan  penyesuaian/

                        perubahan APBN/APBD pada semester berikutnya.
                        Ketentuan  mengenai  pengelolaan  keuangan  negara  dalam  rangka  pelaksanaan

                        APBN/APBD  ditetapkan  tersendiri  dalam  undang-undang  yang  mengatur
                        perbendaharaan  negara  mengingat  lebih  banyak  menyangkut  hubungan

                        administratif antarkementerian negara/lembaga di lingkungan pemerintah.










                                                            9
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20