Page 143 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 143

perhitungan nilai penyusutan aset sesuai dengan ketentuan penyusutan
                                  barang milik negara.

                                  Pada saat masa konsesi berakhir dan terjadi penyerahan aset konsesi jasa
                                  -  barang  milik  negara  dari  mitra  kepada  pemberi  konsesi,  dilakukan

                                  penghentian pengakuan aset konsesi Jasa untuk · selanjutnya dilakukan
                         IAI WEB VERSION
                                  reklasifikasi  sebesar  nilai  bukunya  sesuai  karakteristik  klasfikasi  aset
                                  tetap masing-masing tanah; peralatan dan mesin; gedung dan bangunan;

                                  jalan, irigasi, dan jaringan; dan aset tetap lainnya.


                                 Pengungkapan aset konsesi jasa
                                  Penyajian aset konsesi jasa dalam pos aset tetap di Neraca diungkapkan

                                  secara memadai di Catatan atas Laporan Keuangan untuk informasi yang

                                  berkaitan dengan perjanjian konsesi jasa, antara lain:

                                  1.   Deskripsi perjanjian, kontrak, atau perikatan yang dipersamakan

                                       sehubungan perjanjian konsesi jasa;
                                 2.    Ketentuan  yang  signifikan  dalam  perjanjian  konsesi  jasa  yang

                                       dapat memengaruhi jumlah atau nilai, periode waktu, dan kepastian
                                       aliran  kas  di  masa  depan  (misalnya  masa  konsesi,  tanggal

                                       penentuan ulang harga/tarif, dan dasar penentuan ulang harga/ tarif

                                       atau negosiasi ulang).
                                 3.    Sifat  dan  tingkat  (misalnya  kuantitas,  jangka  waktu,  atau  nilai)

                                       dari:
                                       a.    Hak untuk menggunakan aset yang ditentukan;

                                       b.    Hak  yang  mengharuskan  mitra  menyediakan  jasa  publik

                                             yang ditentukan dalam pelaksanaan perjanjian konsesi jasa;
                                       c.    Nilai buku aset konsesi jasa yang masih diakui pada tanggal

                                             laporan keuangan, termasuk aset milik pemberi konsesi yang
                                             direklasifikasi sebagai aset konsesi jasa;

                                       d.    Hak  untuk  menerima  aset  yang  ditentukan  di  akhir  masa
                                             perjanjian konsesi jasa;

                                       e.    Opsi  pembaharuan  atau  perpanjangan  dan  penghentian

                                             operasi kon.sesi jasa;





                                                               92
   138   139   140   141   142   143   144   145   146   147   148