Page 143 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 143
perhitungan nilai penyusutan aset sesuai dengan ketentuan penyusutan
barang milik negara.
Pada saat masa konsesi berakhir dan terjadi penyerahan aset konsesi jasa
- barang milik negara dari mitra kepada pemberi konsesi, dilakukan
penghentian pengakuan aset konsesi Jasa untuk · selanjutnya dilakukan
IAI WEB VERSION
reklasifikasi sebesar nilai bukunya sesuai karakteristik klasfikasi aset
tetap masing-masing tanah; peralatan dan mesin; gedung dan bangunan;
jalan, irigasi, dan jaringan; dan aset tetap lainnya.
Pengungkapan aset konsesi jasa
Penyajian aset konsesi jasa dalam pos aset tetap di Neraca diungkapkan
secara memadai di Catatan atas Laporan Keuangan untuk informasi yang
berkaitan dengan perjanjian konsesi jasa, antara lain:
1. Deskripsi perjanjian, kontrak, atau perikatan yang dipersamakan
sehubungan perjanjian konsesi jasa;
2. Ketentuan yang signifikan dalam perjanjian konsesi jasa yang
dapat memengaruhi jumlah atau nilai, periode waktu, dan kepastian
aliran kas di masa depan (misalnya masa konsesi, tanggal
penentuan ulang harga/tarif, dan dasar penentuan ulang harga/ tarif
atau negosiasi ulang).
3. Sifat dan tingkat (misalnya kuantitas, jangka waktu, atau nilai)
dari:
a. Hak untuk menggunakan aset yang ditentukan;
b. Hak yang mengharuskan mitra menyediakan jasa publik
yang ditentukan dalam pelaksanaan perjanjian konsesi jasa;
c. Nilai buku aset konsesi jasa yang masih diakui pada tanggal
laporan keuangan, termasuk aset milik pemberi konsesi yang
direklasifikasi sebagai aset konsesi jasa;
d. Hak untuk menerima aset yang ditentukan di akhir masa
perjanjian konsesi jasa;
e. Opsi pembaharuan atau perpanjangan dan penghentian
operasi kon.sesi jasa;
92