Page 168 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 168
antara harga perolehan kembali dan nilai tercatat netonya (carrying
amount) harus diungkapkan pada CaLK.
b. Tunggakan
Jumlah tunggakan atas pinJaman pemerintah harus disajikan dalam
bentuk Daftar Umur (aging schedule) Pembayaran kepada Kreditur
IAI WEB VERSION
pada CaLK sebagai bagianpengungkapan kewajiban.
c. Restrukturisasi Utang
Restrukturisasi utang melalui modifikasi persyaratan utang, debitur
harus mencatat dampak restrukturisasi secara prospektif sejak
restrukturisasi dilaksanakan dan tidak boleh mengubah nilai
tercatat utang pada saat restrukturisasi kecuali jika nilai tercatat
tersebut melebihi jumlah pembayaran kas masa depan yang
ditetapkan dengan persyaratan baru. Informasi restrukturisasi ini
harus diungkapkan pada CaLK sebagai bagian dari pengungkapan
pos kewajiban terkait. Apabila jumlah pembayaran kas masa depan
sebagaimana ditetapkan dalam persyaratan baru termasuk
pembayaran untuk bunga maupun untuk pokok utang lebih rendah
dari nilai tercatat, maka debitur harus mengurangi nilai tercatat
utang ke jumlah yang sama dengan jumlah pembayaran kas masa
depan sebagaimana yang ditetapkan dalam persayaratan baru. Hal
tersebut harus diungkapkan pada CaLK.
Suatu entitas tidak boleh mengubah nilai tercatat utang sebagai
akibat dari restrukturisasi utang yang menyangkut pembayaran kas
masa depan yang tidak dapat ditentukan, selama pembayaran kas
masa depan maksimum tidak melebihi nilai tercatat utang.
d. Penghapusan Utang
Penghapusan utang adalah penghapusan secara sukarela tagihan
oleh kreditur kepada debitur baik sebagian maupun seluruhnya
jumlah utang debitur dalam bentuk perjanjian formal diantara
keduanya. Penghapusan utang dapat mengikuti ketentuan yang
diatur dalam restrukturisasi utang.
117

