Page 168 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 168

antara harga perolehan kembali dan nilai tercatat netonya (carrying
                                       amount) harus diungkapkan pada CaLK.

                                  b.   Tunggakan
                                       Jumlah tunggakan atas pinJaman pemerintah harus disajikan dalam

                                       bentuk Daftar Umur (aging schedule) Pembayaran kepada Kreditur
                         IAI WEB VERSION
                                       pada CaLK sebagai bagianpengungkapan kewajiban.
                                  c.   Restrukturisasi Utang

                                       Restrukturisasi utang melalui modifikasi persyaratan utang, debitur
                                       harus  mencatat  dampak  restrukturisasi  secara  prospektif  sejak

                                       restrukturisasi  dilaksanakan  dan  tidak  boleh  mengubah  nilai
                                       tercatat utang pada saat  restrukturisasi  kecuali jika nilai  tercatat

                                       tersebut  melebihi  jumlah  pembayaran  kas  masa  depan  yang

                                       ditetapkan dengan persyaratan baru. Informasi restrukturisasi ini
                                       harus diungkapkan pada CaLK sebagai bagian dari pengungkapan

                                       pos kewajiban terkait. Apabila jumlah pembayaran kas masa depan

                                       sebagaimana  ditetapkan  dalam  persyaratan  baru  termasuk
                                       pembayaran untuk bunga maupun untuk pokok utang lebih rendah

                                       dari  nilai  tercatat,  maka  debitur  harus  mengurangi  nilai  tercatat
                                       utang ke jumlah yang sama dengan jumlah pembayaran kas masa

                                       depan sebagaimana yang ditetapkan dalam persayaratan baru. Hal
                                       tersebut harus diungkapkan pada CaLK.

                                       Suatu  entitas  tidak  boleh  mengubah  nilai  tercatat  utang  sebagai

                                       akibat dari restrukturisasi utang yang menyangkut pembayaran kas
                                       masa depan yang tidak dapat ditentukan, selama pembayaran kas

                                       masa depan maksimum tidak melebihi nilai tercatat utang.
                                  d.   Penghapusan Utang

                                       Penghapusan  utang  adalah  penghapusan  secara  sukarela  tagihan
                                       oleh  kreditur  kepada  debitur  baik  sebagian  maupun  seluruhnya

                                       jumlah  utang  debitur  dalam  bentuk  perjanjian  formal  diantara

                                       keduanya.  Penghapusan  utang  dapat  mengikuti  ketentuan  yang
                                       diatur dalam restrukturisasi utang.









                                                               117
   163   164   165   166   167   168   169   170   171   172   173