Page 237 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 237

2.    Tingkat proses/transaksi
                           Penerapan PIPK pada tingkat proses/transaksi dilakukan terhadap proses/ transaksi

                           yang  dilakukan  secara  manual  dan/atau  proses/transaksi  yang  dilakukan
                           menggunakan sistem aplikasi.

                     Setiap  Entitas  Akuntansi  dan  Entitas  Pelapor  bertanggung  jawab  untuk  mengelola,
                     memelihara,  dan  memutakhirkan dokumen  penerapan  PIPK. Dokumentasi  penerapan

                     PIPK secara umum mempunyai beberapa fungsi, antara lain:

                     1.    Sebagai rekaman seluruh proses kegiatan yang telah terjadi;
                     2.    Sebagai dasar pengambilan keputusan di masa mendatang;

                     3.    Sebagai bukti hukum atas apa yang telah diputuskan dan dilaksanakan, khususnya

                           bila terjadi sengketa hukum; dan
                     4.    Sebagai sarana pembelajaran untuk melakukan pemantauan dan evaluasi.

                     Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan dokumentasi, yaitu:
                     1.    Penataan dokumentasi sedemikian rupa sehingga informasi mudah diakses dan

                           termutakhirkan dengan baik;
                           Pengamanan dokumentasi agar terjaga dari kemungkinan pencurian atau akses oleh
                     2.  IAI WEB VERSION
                           pihak yang tidak berwenang;

                     3.    Pemenuhan persyaratan dokumen yang memerlukan keabsahan hukum tertentu;
                           dan

                     4.    Penyimpanan dokumen orisinil dan masa retensi sesuai peraturan yang berlaku.
                     Dokumentasi mencakup rancangan, penerapan, dan mekanisme evaluasi pengendalian

                     intern atas pelaporan keuangan yang tercermin dalam Petunjuk Teknis, Standar Prosedur
                     Operasional (SOP), kebijakan administratif, pedoman akuntansi, dan pedoman lainnya,

                     termasuk dokumentasi yang menggambarkan sistem informasi otomatis, pengumpulan

                     dan penanganan data, serta pengendalian umum dan pengendalian aplikasi. Bentuk dan
                     format dokumentasi disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku di setiap

                     Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan.

                     Untuk  tujuan  kemudahan,  keseragaman,  atau  tujuan  lain,  Entitas  Pelaporan  dapat
                     menetapkan peraturan tentang bentuk dan format dokumentasi yang harus dibuat oleh

                     Entitas  Akuntansi  dan/atau  Entitas  Pelaporan  yang  secara  organisatoris  berada  di
                     bawahnya.




                                                           186
   232   233   234   235   236   237   238   239   240   241   242