Page 237 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 237
2. Tingkat proses/transaksi
Penerapan PIPK pada tingkat proses/transaksi dilakukan terhadap proses/ transaksi
yang dilakukan secara manual dan/atau proses/transaksi yang dilakukan
menggunakan sistem aplikasi.
Setiap Entitas Akuntansi dan Entitas Pelapor bertanggung jawab untuk mengelola,
memelihara, dan memutakhirkan dokumen penerapan PIPK. Dokumentasi penerapan
PIPK secara umum mempunyai beberapa fungsi, antara lain:
1. Sebagai rekaman seluruh proses kegiatan yang telah terjadi;
2. Sebagai dasar pengambilan keputusan di masa mendatang;
3. Sebagai bukti hukum atas apa yang telah diputuskan dan dilaksanakan, khususnya
bila terjadi sengketa hukum; dan
4. Sebagai sarana pembelajaran untuk melakukan pemantauan dan evaluasi.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan dokumentasi, yaitu:
1. Penataan dokumentasi sedemikian rupa sehingga informasi mudah diakses dan
termutakhirkan dengan baik;
Pengamanan dokumentasi agar terjaga dari kemungkinan pencurian atau akses oleh
2. IAI WEB VERSION
pihak yang tidak berwenang;
3. Pemenuhan persyaratan dokumen yang memerlukan keabsahan hukum tertentu;
dan
4. Penyimpanan dokumen orisinil dan masa retensi sesuai peraturan yang berlaku.
Dokumentasi mencakup rancangan, penerapan, dan mekanisme evaluasi pengendalian
intern atas pelaporan keuangan yang tercermin dalam Petunjuk Teknis, Standar Prosedur
Operasional (SOP), kebijakan administratif, pedoman akuntansi, dan pedoman lainnya,
termasuk dokumentasi yang menggambarkan sistem informasi otomatis, pengumpulan
dan penanganan data, serta pengendalian umum dan pengendalian aplikasi. Bentuk dan
format dokumentasi disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku di setiap
Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan.
Untuk tujuan kemudahan, keseragaman, atau tujuan lain, Entitas Pelaporan dapat
menetapkan peraturan tentang bentuk dan format dokumentasi yang harus dibuat oleh
Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang secara organisatoris berada di
bawahnya.
186