Page 232 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 232
K/L/D telah menerapkan pengendalian intern yang berkelanjutan,
Optimum terintegrasi dalam pelaksanaan kegiatan dan didukung pemantauan
otomatis menggunakan aplikasi computer
B. REVIU PENGENDALIAN INTERNAL ATAS PELAPORAN KEUANGAN
IAI WEB VERSION
(PIPK)
1 Gambaran Umum Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan (PIPK)
a. Latar belakang
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, sebagai salah satu bentuk akuntabilitas
pengelolaan keuangan negara yang utama, harus disajikan secara andal agar dapat
meningkatkan akuntabilitas Kementerian Negara/Lembaga (K/L), Bendahara Umum
Negara (BUN), maupun Pemerintah Pusat secara umum. Hal ini pada akhirnya juga akan
meningkatkan kepercayaan publik atas pengelolaan keuangan negara. Pelaporan
keuangan pemerintah pusat saat ini secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.05/2016 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 Tentang Sistem Akuntansi Dan
Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat dimana didalamnya mengatur bahwa
penyampaian Laporan Keuangan dari masing-masing unit akuntansi dan/atau unit
pelaporan ke unit di atasnya pada Sistem Akuntansi Pusat, dilampiri dengan Pernyataan
Tanggung Jawab yang ditandatangani oleh penanggung jawab unit akuntansi dan
pelaporan keuangan.
Didalam PMK tersebut diantaranya terdapat Format Pernyataan Tanggung Jawab
dijelaskan di dalam Bab 6. Reviu Pengelolaan Keuangan Negara
181