Page 234 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 234

keuangan bahwa:

                     1.    Laporan keuangan menggambarkan secara lengkap dan memadai seluruh transaksi
                           keuangan yang terjadi;

                     2.    Seluruh  transaksi  keuangan  telah  dicatat  sesuai  dengan  peraturan,  kebijakan,
                           ataupun standar yang berlaku;

                     3.    Seluruh transaksi telah dilaksanakan sesuai dengan pembagian kewenangan yang
                         IAI WEB VERSION
                           telah ditetapkan; dan

                     4.    Seluruh sumber daya keuangan telah diamankan dari kerugian yang material akibat

                           adanya  pemborosan,  penyalahgunaan,  kesalahan,  kecurangan,  atau  sebab-sebab
                           lainnya.



               b.    Gambaran umum PIPK
                     Peraturan  Menteri  Keuangan  (PMK)  Republik  Indonesia  Nomor  17/PMK.09/2019

                     tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan
                     Keuangan Pemerintah Pusat menguraikan mengenai Penerapan Pengendalian Intern atas

                     Pelaporan  Keuangan  (PIPK)  yang  dilakukan  oleh  Unit  Operasional  (manajemen),
                     Penilaian PIPK oleh tim penilai yang merupakan bagian dari manajemen dan membantu

                     manajemen pada setiap level organisasi dengan melakukan Penilaian PIPK dan Reviu

                     PIPK  oleh  Aparat  Pengawas  Intern  Pemerintah  (APIP)/Inspektorat  Jenderal  (Itjen)
                     seperti terlihat dalam Gambar 5.2 Penilaian PIPK dan Reviu PIPK.

                                        Gambar 5.2 Penilaian PIPK dan Reviu PIPK































                                                           183
   229   230   231   232   233   234   235   236   237   238   239