Page 234 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 234
keuangan bahwa:
1. Laporan keuangan menggambarkan secara lengkap dan memadai seluruh transaksi
keuangan yang terjadi;
2. Seluruh transaksi keuangan telah dicatat sesuai dengan peraturan, kebijakan,
ataupun standar yang berlaku;
3. Seluruh transaksi telah dilaksanakan sesuai dengan pembagian kewenangan yang
IAI WEB VERSION
telah ditetapkan; dan
4. Seluruh sumber daya keuangan telah diamankan dari kerugian yang material akibat
adanya pemborosan, penyalahgunaan, kesalahan, kecurangan, atau sebab-sebab
lainnya.
b. Gambaran umum PIPK
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 17/PMK.09/2019
tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan
Keuangan Pemerintah Pusat menguraikan mengenai Penerapan Pengendalian Intern atas
Pelaporan Keuangan (PIPK) yang dilakukan oleh Unit Operasional (manajemen),
Penilaian PIPK oleh tim penilai yang merupakan bagian dari manajemen dan membantu
manajemen pada setiap level organisasi dengan melakukan Penilaian PIPK dan Reviu
PIPK oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)/Inspektorat Jenderal (Itjen)
seperti terlihat dalam Gambar 5.2 Penilaian PIPK dan Reviu PIPK.
Gambar 5.2 Penilaian PIPK dan Reviu PIPK
183