Page 233 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 233

Pernyataan Tanggung Jawab

                        Laporan Keuangan (nama satker) selaku UAKPA yang terdiri dari:
                        a.  Laporan Realisasi Anggaran
                        b.  Laporan Operasional
                        c.  Laporan Perubahan Ekuitas
                        d.  Neraca
                        e.  Catatan Atas Laporan Keuangan
                        Periode (semeseter………/ tahun anggaran………..) sebagaimana terlampir adalah
                        merupakan tanggung jawab kami.

                        (paragraph penjelasan – untuk menjelaskan hal yang perlu dijelaskan terkait dengan
                        hal yang khusus dalam penyusunan laporan keuangan)

                        Laporan keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern
                        yang  memadai  dan  isinya  telah  menyajikan  informasi  pelaksanaan  anggaran  dan
                        posisi keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.


                                                                                      ………........,………
                                                                                                                              Kepala Satuan Kerja
                          IAI WEB VERSION

                     Dari  format  di  atas  terdapat  pernyataan  ”Laporan  Keuangan  tersebut  telah  disusun
                     berdasarkan  pengendalian  intern  yang  memadai,  ...”,  sehingga  Pernyataan  Tanggung

                     Jawab  atas  Laporan  Keuangan  yang  disusun  manajemen  harus  didasari  dengan
                     mekanisme penilaian pengendalian intern yang sistematis dan terdokumentasikan dengan

                     baik.

                     Mengingat  pentingnya  tujuan  pelaporan  keuangan  dan  pernyataan  tanggung  jawab
                     tersebut, setiap pimpinan dan seluruh pejabat/pegawai di lingkungan K/L dan BUN perlu

                     meningkatkan penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) secara
                     sistematis, terstruktur, dan terdokumentasi dengan baik untuk mendapatkan hasil yang

                     optimal dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia

                     Nomor  17/PMK.09/2019  tentang  Pedoman  Penerapan,  Penilaian,  dan  Reviu
                     Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.

                     PIPK menurut PMK tersebut adalah pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk
                     memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang dihasilkan andal

                     dan disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Penerapan PIPK diharapkan
                     dapat memberikan keyakinan yang memadai kepada pembaca atau pengguna laporan



                                                           182
   228   229   230   231   232   233   234   235   236   237   238