Page 236 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 236
(reasonable assurance) terhadap pencapa1an tujuan organisasi. Oleh karena itu, tidak
ada jaminan mutlak bahwa tujuan tersebut akan dicapai secara sempurna. Hal ini terjadi
karena pengendalian intern dirancang berdasarkan pertimbangan biaya dan manfaat serta
keberhasilannya sangat dipengaruhi oleh faktor manusia. Meskipun telah dirancang
dengan baik, pengendalian intern tetap memiliki keterbatasan, antara lain pertimbangan
yang kurang matang, kegagalan menerjemahkan perintah, pengabaian manajemen, dan
adanya kolusi. Keterbatasan ini juga berlaku dalam penerapan PIPK.
Prinsip-prinsip Penerapan PIPK adalah:
1. Mendukung pencapaian tujuan organisasi;
2. Merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses organisasi dan pengambilan
keputusan khususnya dalam perencanaan strategis;
3. Sistematis, terstruktur, dan tepat waktu;
4. Mempertimbangkan keseimbangan aspek biaya dan manfaat; dan
5. Menjaga kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
PIPK diterapkan oleh setiap:
1. Entitas Akuntansi; dan
2. IAI WEB VERSION
Entitas Pelaporan.
Penerapan PIPK oleh Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan dilaksanakan pada:
1. Tingkat entitas
Penerapan PIPK pada tingkat entitas meliputi unsur-unsur pengendalian intern
yang diatur dalam PP 60 Tahun 2008 tentang SPIP yang ada dalam Entitas
Akuntansi dan Entitas Pelaporan, yaitu:
a. lingkungan pengendalian;
b. penilaian risiko;
c. kegiatan pengendalian;
d. informasi dan komunikasi; dan
e. pemantauan
Penerapan PIPK pada tingkat entitas termasuk penerapan Pengendalian Umum
Teknologi Informasi dan Komunikasi (PUTIK). Secara umum, Pengendalian
Umum TIK terdiri dari 4 (empat) komponen atau area pengendalian utama, yaitu:
a. Manajemen Risiko;
b. Manajemen Perubahan;
c. Akses logical; dan
d. Operasi TIK dan Kelangsungan Layanan.
185