Page 236 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 236

(reasonable assurance) terhadap pencapa1an tujuan organisasi. Oleh karena itu, tidak

                     ada jaminan mutlak bahwa tujuan tersebut akan dicapai secara sempurna. Hal ini terjadi
                     karena pengendalian intern dirancang berdasarkan pertimbangan biaya dan manfaat serta

                     keberhasilannya  sangat  dipengaruhi  oleh  faktor  manusia.  Meskipun  telah  dirancang
                     dengan baik, pengendalian intern tetap memiliki keterbatasan, antara lain pertimbangan

                     yang kurang matang, kegagalan menerjemahkan perintah, pengabaian manajemen, dan
                     adanya kolusi. Keterbatasan ini juga berlaku dalam penerapan PIPK.

                     Prinsip-prinsip Penerapan PIPK adalah:

                     1.    Mendukung pencapaian tujuan organisasi;
                     2.    Merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses organisasi dan pengambilan

                           keputusan khususnya dalam perencanaan strategis;

                     3.    Sistematis, terstruktur, dan tepat waktu;
                     4.    Mempertimbangkan keseimbangan aspek biaya dan manfaat; dan

                     5.    Menjaga kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
                     PIPK diterapkan oleh setiap:

                     1.    Entitas Akuntansi; dan
                     2.  IAI WEB VERSION
                           Entitas Pelaporan.
                     Penerapan PIPK oleh Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan dilaksanakan pada:
                     1.    Tingkat entitas

                           Penerapan  PIPK  pada  tingkat  entitas  meliputi  unsur-unsur  pengendalian  intern
                           yang  diatur  dalam  PP  60  Tahun  2008  tentang  SPIP  yang  ada  dalam  Entitas

                           Akuntansi dan Entitas Pelaporan, yaitu:

                           a.   lingkungan pengendalian;
                           b.   penilaian risiko;

                           c.   kegiatan pengendalian;

                           d.   informasi dan komunikasi; dan
                           e.   pemantauan

                           Penerapan  PIPK  pada  tingkat  entitas  termasuk  penerapan  Pengendalian  Umum
                           Teknologi  Informasi  dan  Komunikasi  (PUTIK).  Secara  umum,  Pengendalian

                           Umum TIK terdiri dari 4 (empat) komponen atau area pengendalian utama, yaitu:
                           a.   Manajemen Risiko;

                           b.   Manajemen Perubahan;

                           c.   Akses logical; dan
                           d.   Operasi TIK dan Kelangsungan Layanan.

                                                           185
   231   232   233   234   235   236   237   238   239   240   241