Page 266 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 266
perencanaan yaitu RKP dan Renja K/L (hasil trilateral meeting),
kebijakan Menteri/ Pimpinan Lembaga terkait perencanaan dan
penganggaran Kementerian/ Lembaga. Melalui koordinasi
tersebut diharapkan akan menghasilkan pelaksanaan reviu yang
efisien dan efektif.
2) Memperisapkan data untuk mendukung pelaksanaan reviu.
IAI WEB VERSION
Dokumen-dokumen dari unit eselon I untuk direviu meliputi:
x Surat pengantar yang ditandatangani oleh pejabat eselon I/
penanggung jawab portofolio;
x Arsip Data Komputer (ADK) RKA K/L;
x TOR/ RAB dan dokumen pendukung terkait lainnya.
Pelaksanaan tahap perencanaan reviu:
1) Menyusun tim reviu
2) Hal-hal yang harus dipertimbangkan adalah persyaratan
kompetensi teknis yang secara kolektif harus dipenuhi.
3) Sebelum melakukan reviu, pereviu harus memahami tugas dan
fungsi objek reviu dan peraturan/ kebijakan perencanaan
penganggaran. Objek reviu adalah unit penyusunan RKA K/L
eselon I yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan
sebagai penanggung jawab program.
4) Penyusunan program kerja yang berisi langkah-langkah reviu
yang tepat dengan mempertimbangkan faktor risiko,
materialitas, signifikansi, ketersediaan audiutor dan
ketersediaan waktu.
b. Tahap Pelaksanaan Reviu
Reviu RKA-K/L oleh APIP K/L dilakukan untuk memberikan
keyakinan terbatas (limited assurance) dan memastikan kepatuhan
penerapan kaidah-kaidah perencanaan penganggaran yang difokuskan
pada:
1) Kelayakan Anggaran untuk menghasilkan sebuah Keluaran
(Output);
2) Kepatuhan dalam penerapan kaidah - kaidah perencanaan
penganggaran antara lain penerapan standar akuntansi
215

