Page 266 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 266

perencanaan yaitu RKP dan Renja K/L (hasil trilateral meeting),

                                      kebijakan Menteri/ Pimpinan Lembaga terkait perencanaan dan
                                      penganggaran  Kementerian/  Lembaga.  Melalui  koordinasi

                                      tersebut diharapkan akan menghasilkan pelaksanaan reviu yang
                                      efisien dan efektif.

                                2)    Memperisapkan  data  untuk  mendukung  pelaksanaan  reviu.
                         IAI WEB VERSION
                                      Dokumen-dokumen dari unit eselon I untuk direviu meliputi:

                                x     Surat  pengantar  yang  ditandatangani  oleh  pejabat  eselon  I/

                                      penanggung jawab portofolio;
                                x     Arsip Data Komputer (ADK) RKA K/L;

                                x     TOR/ RAB dan dokumen pendukung terkait lainnya.

                                  Pelaksanaan tahap perencanaan reviu:
                                  1)    Menyusun tim reviu

                                  2)    Hal-hal  yang  harus  dipertimbangkan  adalah  persyaratan

                                        kompetensi teknis yang secara kolektif harus dipenuhi.
                                  3)    Sebelum melakukan reviu, pereviu harus memahami tugas dan

                                        fungsi  objek  reviu  dan  peraturan/  kebijakan  perencanaan
                                        penganggaran. Objek reviu adalah unit penyusunan RKA K/L

                                        eselon  I  yang  memiliki  alokasi  anggaran  (portofolio)  dan
                                        sebagai penanggung jawab program.

                                  4)    Penyusunan program kerja yang berisi langkah-langkah reviu

                                        yang  tepat  dengan  mempertimbangkan  faktor  risiko,
                                        materialitas,   signifikansi,   ketersediaan   audiutor   dan

                                        ketersediaan waktu.
                           b.   Tahap Pelaksanaan Reviu

                                Reviu  RKA-K/L  oleh  APIP  K/L  dilakukan  untuk  memberikan

                                keyakinan  terbatas  (limited  assurance)  dan  memastikan  kepatuhan
                                penerapan kaidah-kaidah perencanaan penganggaran yang difokuskan

                                pada:
                                1)    Kelayakan  Anggaran  untuk  menghasilkan  sebuah  Keluaran

                                      (Output);

                                2)    Kepatuhan  dalam  penerapan  kaidah  -  kaidah  perencanaan
                                      penganggaran  antara  lain  penerapan  standar  akuntansi




                                                           215
   261   262   263   264   265   266   267   268   269   270   271