Page 265 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 265
Penyusunan RKA K/L merupakan bagian dari perencanaan pengganggaran.
Perencanaan penganggaran dalam RKA K/L harus disusun dengan baik dan
tepat sesuai dengan kaidah perencanaan penganggaran, sehingga
penunangan informasi dalam dokumen RKA K/L harus terukur. Melalui
perencanaan pengganggaran yang terarah diharapkan Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) siap untuk dilaksanakan awal tahun anggaran
IAI WEB VERSION
(bulan Januari) terlebih lagi DIPA K/L sudah ditetapkan sebelum tahun
anggaran.
APIP K/L berperan untuk melakukan peningkatan pengawasan dalam
rangka penyusunan rencana kerja anggaran melalui reviu RKA K/L, untuk
dapat mengemban amanat reviu tersebut, maka auditor APIP K/L
diharapkan memahami perencanaan penganggaran dan perencanan Badan
Milik Negara (BMN).
Seiring hal tersebut diatas, dalam proses perencanaan penganggaran, akan
semakin dipertegas pemisahan tugas dan peran antara Menteri Keuangan
sebagai Chief Financial Officer (CFO) dan sebagai Chief Operational
Officer (COO).
Reviu adalah penelahaan atas penyusunan dokumen rencana keuangan yang
bersifat tahunan berupa RKA K/L oleh auditor APIP K/L yang kompeten
untuk memberikan keyakinan terbatas (limited assurance) bahwa RKA K/L
telah disusun berdasrkan Pagu Anggaran K/L dan/atau alokasi Anggaran
K/L yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri PPN/ Kepala
Bappenas, Renja K/L, RKP hasil kesepakatan pemerintah dengan DPR RI
dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN, standar biaya, kebijakan
redesain sistem perencanaan dan penganggaran dan kebijakan pemerintah
lainnya serta memenuhi kaidah perencanaan penganggran dalam upaya
membantu Menteri/ Pimpinan Lembaga untuk menghasilkan RKA K/L yang
berkualitas.
Tahapan dalam melakukan reviu adalah:
a. Tahap Perencanaan Reviu
Hal-hal yang harus dipersiapkan:
1) melakukan rapat koordinasi dengan Biro Perencanaan/Unit
perencanaan K/L untuk mendapatkan hasil dokumen
214

