Page 273 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 273

3)    Mengukur kontribusi dan pengaruh pelaksanaan anggaran Belanja K/L

                                      terhadap perekonomian; dan
                                4)    Merekomendasikan  perbaikan  dan  pengembangan  kebijakan

                                      pelaksanaan anggaran.
                                Data dan dan informasi  yang digunakan dalam telaah makro pelaksanaan

                                anggaran terkait dengan:
                         IAI WEB VERSION
                                1)    Penyerapan;

                                2)    Capaian fisik;

                                3)    Hasil  dari  aktivitas  reviu  belanja,  pemantauan  dan  evaluasi  kinerja,
                                      serta pembinaan dan pengendalian pelaksanaan anggaran; dan

                                4)    Indikator lainnya.

                                Telaah makro pelaksanaan anggaran dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
                                berikut:

                                1)    Dalam  hal  diperlukan,  KPPN  menyediakan  data  telaah  makro
                                      pelaksaan anggaran;

                                2)    Kanwil DJPb menyusun kajian/ analisis di tingkat regional; dan
                                3)    Direktorat Pelaksanaan Anggaran mengumpulkan hasil aktivitas telaah

                                      makro  pelaksanaan  anggaran  Kanwil  DJPb  dan  penyusunan  kajian/

                                      analisis di tingkat nasional.
                                Telaah  makro  pelaksanaan  anggaran  ini  dapat  dilaksanakan  dengan

                                melibatkan Satker daam bentuk koordinasi dan konfrimasi untuk memastikan
                                validitas  data  dan  informasi,  serta  menjamin  kuaitas  hasi  telaah  makro

                                pelaksanaan anggaran.


                     2.    Monitoring  dan  Evaluasi  Pelaksanaan  Anggaran  Belanja  Kementerian

                           Negara/Lembaga Oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga Selaku PA
                           Menteri/Pimpinan  Lembaga  selaku  Pengguna  Anggaran  (PA)  melaksanakan

                           monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja dengan menggunakan

                           pendekatan klasifikasi anggaran yang meliputi fungsi, program, kegiatan serta jenis
                           belanja.    Kewenangan  monitoring  dan  evaluasi  dilaksanakan  oleh  Satker  serta

                           Eselon I Kementerian Negara/Lembaga.
                           Monev  Pelaksanaan  Anggaran  Belanja  K/L  oleh  Menteri/  Pimpinan  Lembaga

                           selaku PA paling sedikit dilakukan melalui aktivitas:
                           a.   Reviu


                                                           222
   268   269   270   271   272   273   274   275   276   277   278