Page 273 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 273
3) Mengukur kontribusi dan pengaruh pelaksanaan anggaran Belanja K/L
terhadap perekonomian; dan
4) Merekomendasikan perbaikan dan pengembangan kebijakan
pelaksanaan anggaran.
Data dan dan informasi yang digunakan dalam telaah makro pelaksanaan
anggaran terkait dengan:
IAI WEB VERSION
1) Penyerapan;
2) Capaian fisik;
3) Hasil dari aktivitas reviu belanja, pemantauan dan evaluasi kinerja,
serta pembinaan dan pengendalian pelaksanaan anggaran; dan
4) Indikator lainnya.
Telaah makro pelaksanaan anggaran dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
1) Dalam hal diperlukan, KPPN menyediakan data telaah makro
pelaksaan anggaran;
2) Kanwil DJPb menyusun kajian/ analisis di tingkat regional; dan
3) Direktorat Pelaksanaan Anggaran mengumpulkan hasil aktivitas telaah
makro pelaksanaan anggaran Kanwil DJPb dan penyusunan kajian/
analisis di tingkat nasional.
Telaah makro pelaksanaan anggaran ini dapat dilaksanakan dengan
melibatkan Satker daam bentuk koordinasi dan konfrimasi untuk memastikan
validitas data dan informasi, serta menjamin kuaitas hasi telaah makro
pelaksanaan anggaran.
2. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian
Negara/Lembaga Oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga Selaku PA
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran (PA) melaksanakan
monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja dengan menggunakan
pendekatan klasifikasi anggaran yang meliputi fungsi, program, kegiatan serta jenis
belanja. Kewenangan monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh Satker serta
Eselon I Kementerian Negara/Lembaga.
Monev Pelaksanaan Anggaran Belanja K/L oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga
selaku PA paling sedikit dilakukan melalui aktivitas:
a. Reviu
222

