Page 272 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 272
kapasitas pengelola keuangan dan pengembangan forum komunikasi/
koordinasi.
Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan anggaran dilaksanak oleh
Direktorat Pelaksanaan Anggaran, Kanwil DJPb, dan KPPN. Untuk
mendukung pembinaan dan pengendalian pelaksanaan anggaran, Direktorat
Pelaksanaan Anggaran menyusun bahan yang terdiri atas:
IAI WEB VERSION
1) proyeksi penyerapan anggaran;
2) opsi penghematan/pemotongan anggaran;
3) rencana kebutuhan kas;
4) alternatif langkah/ stratefi pelaksanaan anggaran; dan/ atau
5) data/ informasi lainnya yang dibutuhkan dalam perumusan kebijakan.
KPPN, Kanwil DJPb dan Direktorat PA melaksanakan pembinaan dan
pengendalian pelaksanaan anggaran dengan ketentuan sebagai berikut:
1) KPPN terhadap Satker dalam lingkup wilayah kerjanya;
2) Kanwil DPJb terhadap Satker di tingkat regional;
3) Direktorat Pelaksanaan Anggaran memastikan proses pelaksanaan
anggaran Kementerian Negara/ Lembaga tetap berjalan sesuai rencana,
regulasi, dan kebijakan.
Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan anggaran dapat dilaksanakan
dengan melibatan Satker dalam bentuk koordinasi dan konfirmasi untuk
memastikan validasi data dan informasi, serta menjamin kualitas hasil
pembinaan dan pengendalian pelaksanaan anggaran.
d. Telaah makro pelaksanaan anggaran.
Telaah makro pelaksanaan anggaran yang dilaksanakan secara triwulanan,
semesteran, dan tahunan menyusun kajian/ analisis diarahkan pada:
1) Akurasi, pengendalian, proyeksi, dan akuntabilotas pelaksanan
anggaran Belanja K/L untuk peningkatan kredibilitas dan
kesinambungan fiskal; dan
2) Efektivitas kebijakan fiskal terhadap pencapaian tujuan makro
ekonomi pada konteks regional.
Telaah makro pelaksanaan anggaan dilaksanakan untuk:
1) Memperoleh gambaran kondisi dan karakteristik pelaksanaan anggaran
Belanja K/L;
2) Menemukan pola ideal pelaksanaan anggaran Belanja K/L;
221

