Page 268 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 268
CHR ditandatangani bersama antara Tim Pereviu dengan Pejabat
Perwakilan unit eselon I yang menuusun RKA K/L.
RKA K/L yang telah diperbaiki atau disesuaikan disampaikan kepada
Sekretariat Jenderal/ Sekretariat Utama/ Sekretariat c.q Biro
Perencanaan/ Unit Perencanaan Kementerian/ Lembaga untuk
dihimpun menjadi RKA K/L lingkup Kementerian/ Lembaga untuk
IAI WEB VERSION
selanjutnya disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran
Kementerian Keuangan.
Tim reviu wajib mendokumentasikan seluruh KKR dan dokumen
RKA K/L beserta TOR/RAB/ dokumen pendukung lainnya dengan
baik dan aman.
c. tahap pelaporan hasil reviu
Pelaporan hasil reviu pada intinya mengungkapkan tujuan dan alas an
pelaksanaan reviu, prosedur reviu yang dilakukam, kesalahan atau
kelemahan yang ditemui, langkah perbaikan yang disepakati, langkah
perbaikan yang telah dilakukan dan saran perbaikan yang belum atau
tidak dilaskanakan. Laporan hasil reviu disusun dalam bentuk Laporan
Hasil Reviu (LHR) dan disampaikan kepada pimpinan unit eselon I.
B. EVALUASI KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN (IKPA)
Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/
Lembaga yang selanjutnya disebut Monev Pelaksanaan Anggaran Belanja K/L
adalah rangkaian aktivitas terintegrasi dalam rangka mereviu, memantau, dan
mengevaluasi pelaksanaan anggaran belanja pada kementerian negara/ lembaga.
Monev Pelaksanaan Anggaran Belanja K/L meliputi:
1. Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/
Lembaga yang dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN dilaksanakan
secara:
a. berkala dan menyeluruh sesuai dengan periode aktivitasnya; dan
b. sepanjang proses dalam siklus pelaksanaan anggaran setelah pengesahan
dokumen pelaksanaan anggaran
2. Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja Kernenterian
Negara/Lembaga yang dilakukan oleh masing-masing Menteri/ Pimpinan
Lembaga selaku PA.
217

