Page 268 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 268

CHR  ditandatangani  bersama  antara  Tim  Pereviu  dengan  Pejabat

                                Perwakilan unit eselon I yang menuusun RKA K/L.
                                RKA K/L yang telah diperbaiki atau disesuaikan disampaikan kepada

                                Sekretariat  Jenderal/  Sekretariat  Utama/  Sekretariat  c.q  Biro
                                Perencanaan/  Unit  Perencanaan  Kementerian/  Lembaga  untuk

                                dihimpun menjadi RKA K/L lingkup Kementerian/ Lembaga untuk
                         IAI WEB VERSION
                                selanjutnya  disampaikan  kepada  Direktorat  Jenderal  Anggaran

                                Kementerian Keuangan.

                                Tim  reviu  wajib  mendokumentasikan  seluruh  KKR  dan  dokumen
                                RKA K/L beserta TOR/RAB/ dokumen pendukung lainnya dengan

                                baik dan aman.

                           c.   tahap pelaporan hasil reviu
                                Pelaporan hasil reviu pada intinya mengungkapkan tujuan dan alas an

                                pelaksanaan  reviu,  prosedur  reviu  yang  dilakukam,  kesalahan  atau
                                kelemahan yang ditemui, langkah perbaikan yang disepakati, langkah

                                perbaikan yang telah dilakukan dan saran perbaikan yang belum atau
                                tidak dilaskanakan. Laporan hasil reviu disusun dalam bentuk Laporan

                                Hasil Reviu (LHR) dan disampaikan kepada pimpinan unit eselon I.


               B.    EVALUASI KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN (IKPA)

                     Monitoring dan Evaluasi  Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/
                     Lembaga yang selanjutnya disebut Monev Pelaksanaan Anggaran Belanja K/L

                     adalah  rangkaian  aktivitas  terintegrasi  dalam  rangka  mereviu,  memantau,  dan
                     mengevaluasi pelaksanaan anggaran belanja pada kementerian negara/ lembaga.

                     Monev Pelaksanaan Anggaran Belanja K/L meliputi:

                     1.    Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/
                           Lembaga  yang  dilakukan  oleh  Menteri  Keuangan  selaku  BUN  dilaksanakan

                           secara:

                           a.   berkala dan menyeluruh sesuai dengan periode aktivitasnya; dan
                           b.   sepanjang  proses  dalam  siklus  pelaksanaan  anggaran  setelah  pengesahan

                                dokumen pelaksanaan anggaran
                     2.    Monitoring  dan  evaluasi  atas  pelaksanaan  anggaran  belanja  Kernenterian

                           Negara/Lembaga  yang  dilakukan  oleh  masing-masing  Menteri/  Pimpinan
                           Lembaga selaku PA.


                                                           217
   263   264   265   266   267   268   269   270   271   272   273