Page 269 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 269

1.    Monitoring  dan  Evaluasi  Pelaksanaan  Anggaran  Belanja  KEmenterian
                           Negara/Lembaga Oleh Menteri Keuangan Selaku Bendahara Umum

                           Direktur Jenderal  Perbendaharaan selaku kuasa BUN berwenang melaksanakan
                           monitoring  dan  evaluasi  atas  pelaksanaan  anggaran  belanja.    Pelaksanaan

                           kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja Kementerian
                         IAI WEB VERSION
                           Negara/ Lembaga yang dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN dilakukan

                           oleh:

                           a.   KPPN;
                           b.   Kanwil DJPb; dan

                           c.    Direktorat Pelaksanaan Anggaran.

                           Monev  Pelaksanaan  dilaksanakan  menggunakan  sistem  informasi  melalui
                           rangkaian aktivitas:

                           a.   Reviu Belanja.
                                Pelaksana reviu belanja bersifat:

                                1)    Umum
                                      Reviu  belanja  yang  bersifat  umum  sebagaimana  dilaksanakan  pada

                                      awal tahun anggaran terhadap seluruh sektor atau Kementerian Negara/

                                      Lembaga dalam mengidentifikasi potensi pengehematan anggaran dan
                                      penyediaan ruang fiskal dalam Belanja K/L.

                                2)    Tematik
                                      Reviu  belanja  yang  bersifat  tematik  dilaksanakan  secara  insidentil

                                      dalam  menindaklanjuti  instruksi  pimpinan  atau  isu/  permasalahan
                                      khusus  dan  fokus  pada  suatu  tema  atau  Kementerian/  Lembaga

                                      tertentu.

                           Data yang digunakan untuk pelaksanaan reviu belanja dapat diperoleh dari pihak
                           eksternal maupun internal Kementerian Keuangan yang meliputi:

                           1)   data capaian output;

                           2)   data realisasi anggaran;
                           3)   dokumen perencanaan dan penganggaran;

                           4)   dokumen pelaksanaan anggaran dan data terkait lainnya yang relevan.
                           Reviu  belanja  dilakukan  dengan  melaksanakan  pemetaan,  pengukuran  yang

                           menitikberatkan  aspek  efektif,  efisien,  dan  ekonomis  (value  for  money),  serta




                                                           218
   264   265   266   267   268   269   270   271   272   273   274