Page 269 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 269
1. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja KEmenterian
Negara/Lembaga Oleh Menteri Keuangan Selaku Bendahara Umum
Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku kuasa BUN berwenang melaksanakan
monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja. Pelaksanaan
kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja Kementerian
IAI WEB VERSION
Negara/ Lembaga yang dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN dilakukan
oleh:
a. KPPN;
b. Kanwil DJPb; dan
c. Direktorat Pelaksanaan Anggaran.
Monev Pelaksanaan dilaksanakan menggunakan sistem informasi melalui
rangkaian aktivitas:
a. Reviu Belanja.
Pelaksana reviu belanja bersifat:
1) Umum
Reviu belanja yang bersifat umum sebagaimana dilaksanakan pada
awal tahun anggaran terhadap seluruh sektor atau Kementerian Negara/
Lembaga dalam mengidentifikasi potensi pengehematan anggaran dan
penyediaan ruang fiskal dalam Belanja K/L.
2) Tematik
Reviu belanja yang bersifat tematik dilaksanakan secara insidentil
dalam menindaklanjuti instruksi pimpinan atau isu/ permasalahan
khusus dan fokus pada suatu tema atau Kementerian/ Lembaga
tertentu.
Data yang digunakan untuk pelaksanaan reviu belanja dapat diperoleh dari pihak
eksternal maupun internal Kementerian Keuangan yang meliputi:
1) data capaian output;
2) data realisasi anggaran;
3) dokumen perencanaan dan penganggaran;
4) dokumen pelaksanaan anggaran dan data terkait lainnya yang relevan.
Reviu belanja dilakukan dengan melaksanakan pemetaan, pengukuran yang
menitikberatkan aspek efektif, efisien, dan ekonomis (value for money), serta
218

