Page 271 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 271

6)    rencana penarikan dana pada halaman III DIPA;

                                7)    pengelolaan uang persediaan/ tambahan uang persediaan;
                                8)    pengelolaan rekening pemerintah; dan

                                9)    indikator lainnya.
                                Mekanisme pemantauan dan evaluasi kinerja dilakukan dengan:

                                1)    mengamati perkembangan pelaksanaan anggaran Belanja K/L;
                         IAI WEB VERSION
                                2)    menelaah  proses  dan  mekanisme  pelaksanaan  anggaran  yang

                                      menitikberatkan pada pelaksanaan anggaran Belanja K/L;

                                3)    memberikan  penilaian  terhadap  pelaksanaan  anggaran  Belanja  K/L
                                      menggunakan IKPA;

                                4)    melakukan  identifikasi  atas  berbagi  isu,  Kendala  dan/  atau  masalah

                                      pelaksanaan anggaran Belanja K/L; dan
                                5)    memberikan  rekomendasi  dalam  penyelesaian  kendala  dan/  atau

                                      masalah dalam pelaksanaan anggaran Belanja K/L.
                                Pemantauan  dan  evaluasi  kinerja  dilaksanakan  dengan  ketentuan  sebagai

                                berikut:
                                1)    KPPN terhadap Satker dalam lingkup wilayah kerjanya;

                                2)    Kanwil DJPb terhadap Satker di tingkat wilayah; dan

                                3)    Direktorat Pelaksanaan Anggaran terhadap Satker di tingkat pusat.
                                Pemantauan  dan  evaluasi  kinerja  dapat  dilaksanakan  dengan  melibatkan

                                Satker dalam bentuk koordinasi dan konfirmasi untuk memastikan validitas
                                data  dan  informasi,  serta  menjamin  kualitas  hasil  pembinaan  dan

                                pengendalian pelaksanaan anggaran.
                           c.   Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan anggaran

                                Pembinaan  dan  pengendalian  pelaksanaan  anggaran  dilaksanakan  secara

                                terus-menerus dan berkesinambungan dalam konteks pelaksanaan anggaran
                                belanja Kementerian Negara/ Lembaga.

                                Pembinaan  dan  pengendalian  pelaksanaan  anggaran  dilakukan  untuk

                                menjamin agar pelaksanaan anggaran Belanja K/L sesuai dengan rencana,
                                regulasi, dan kebijakan pelaksanaan anggaran. Pembinaan dan pengendalian

                                pelaksanaan  anggaran  ini  dilaksanakan  berdasarkan  hasil  aktivitas
                                pemantauan  dan  evaluasi  kinerja  dan/atau  perkembangan  pelaksanaan

                                anggaran  dalam  tahun  berjalan  dalam  bentuk  pengembangan  kompetensi,




                                                           220
   266   267   268   269   270   271   272   273   274   275   276