Page 271 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 271
6) rencana penarikan dana pada halaman III DIPA;
7) pengelolaan uang persediaan/ tambahan uang persediaan;
8) pengelolaan rekening pemerintah; dan
9) indikator lainnya.
Mekanisme pemantauan dan evaluasi kinerja dilakukan dengan:
1) mengamati perkembangan pelaksanaan anggaran Belanja K/L;
IAI WEB VERSION
2) menelaah proses dan mekanisme pelaksanaan anggaran yang
menitikberatkan pada pelaksanaan anggaran Belanja K/L;
3) memberikan penilaian terhadap pelaksanaan anggaran Belanja K/L
menggunakan IKPA;
4) melakukan identifikasi atas berbagi isu, Kendala dan/ atau masalah
pelaksanaan anggaran Belanja K/L; dan
5) memberikan rekomendasi dalam penyelesaian kendala dan/ atau
masalah dalam pelaksanaan anggaran Belanja K/L.
Pemantauan dan evaluasi kinerja dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
1) KPPN terhadap Satker dalam lingkup wilayah kerjanya;
2) Kanwil DJPb terhadap Satker di tingkat wilayah; dan
3) Direktorat Pelaksanaan Anggaran terhadap Satker di tingkat pusat.
Pemantauan dan evaluasi kinerja dapat dilaksanakan dengan melibatkan
Satker dalam bentuk koordinasi dan konfirmasi untuk memastikan validitas
data dan informasi, serta menjamin kualitas hasil pembinaan dan
pengendalian pelaksanaan anggaran.
c. Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan anggaran
Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan anggaran dilaksanakan secara
terus-menerus dan berkesinambungan dalam konteks pelaksanaan anggaran
belanja Kementerian Negara/ Lembaga.
Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan anggaran dilakukan untuk
menjamin agar pelaksanaan anggaran Belanja K/L sesuai dengan rencana,
regulasi, dan kebijakan pelaksanaan anggaran. Pembinaan dan pengendalian
pelaksanaan anggaran ini dilaksanakan berdasarkan hasil aktivitas
pemantauan dan evaluasi kinerja dan/atau perkembangan pelaksanaan
anggaran dalam tahun berjalan dalam bentuk pengembangan kompetensi,
220

