Page 26 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 26
yang memadai dalam pelaksanaan tugasnya untuk memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara. Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, selain berpedoman pada IAR,
dalam pelaksanaan pemeriksaan BPK juga berpedoman pada Indische
Comptabiliteitswet atau ICW (Staatsblad 1925 Nomor 448 Jo. Lembaran Negara
IAI WEB VERSION
1968 Nomor 53). Agar BPK dapat mewujudkan fungsinya secara efektif, dalam
Undang-undang ini diatur hal-hal pokok yang berkaitan dengan pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagai berikut:
1. Pengertian pemeriksaan dan pemeriksa;
2. Lingkup pemeriksaan;
3. Standar pemeriksaan;
4. Kebebasan dan kemandirian dalam pelaksanaan pemeriksaan;
5. Akses pemeriksa terhadap informasi;
6. Kewenangan untuk mengevaluasi pengendalian intern;
7. Hasil pemeriksaan dan tindak lanjut;
8. Pengenaan ganti kerugian negara;
9. Sanksi pidana.
b. Lingkup Pemeriksaan BPK
Sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, pemeriksaan yang menjadi tugas BPK meliputi
pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab mengenai keuangan negara.
Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh unsur keuangan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan
Negara. Sehubungan dengan itu, kepada BPK diberi kewenangan untuk
melakukan 3 (tiga) jenis pemeriksaan, yakni:
1. Pemeriksaan keuangan, adalah pemeriksaan atas laporan keuangan
pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemeriksaan keuangan ini
dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang
tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan
pemerintah.
20