Page 26 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 26

yang  memadai  dalam  pelaksanaan  tugasnya  untuk  memeriksa  pengelolaan  dan
                        tanggung jawab keuangan negara. Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 1

                        Tahun  2004  tentang  Perbendaharaan  Negara,  selain  berpedoman  pada  IAR,
                        dalam  pelaksanaan  pemeriksaan  BPK  juga  berpedoman  pada  Indische

                        Comptabiliteitswet atau ICW (Staatsblad 1925 Nomor 448 Jo. Lembaran Negara
                         IAI WEB VERSION
                        1968 Nomor 53). Agar BPK dapat mewujudkan fungsinya secara efektif, dalam
                        Undang-undang  ini  diatur  hal-hal  pokok  yang  berkaitan  dengan  pemeriksaan

                        pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagai berikut:
                        1.   Pengertian pemeriksaan dan pemeriksa;

                        2.   Lingkup pemeriksaan;
                        3.   Standar pemeriksaan;

                        4.   Kebebasan dan kemandirian dalam pelaksanaan pemeriksaan;

                        5.   Akses pemeriksa terhadap informasi;
                        6.   Kewenangan untuk mengevaluasi pengendalian intern;

                        7.   Hasil pemeriksaan dan tindak lanjut;

                        8.   Pengenaan ganti kerugian negara;
                        9.   Sanksi pidana.


                        b.   Lingkup Pemeriksaan BPK

                        Sebagaimana  telah  ditetapkan  dalam  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik
                        Indonesia  Tahun  1945,  pemeriksaan  yang  menjadi  tugas  BPK  meliputi

                        pemeriksaan  atas  pengelolaan  dan  tanggung  jawab  mengenai  keuangan  negara.

                        Pemeriksaan  tersebut  mencakup  seluruh  unsur  keuangan  negara  sebagaimana
                        dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan

                        Negara.  Sehubungan  dengan  itu,  kepada  BPK  diberi  kewenangan  untuk
                        melakukan 3 (tiga) jenis pemeriksaan, yakni:

                        1.   Pemeriksaan  keuangan,  adalah  pemeriksaan  atas  laporan  keuangan
                             pemerintah  pusat  dan  pemerintah  daerah.  Pemeriksaan  keuangan  ini

                             dilakukan  oleh  BPK  dalam  rangka  memberikan  pernyataan  opini  tentang

                             tingkat  kewajaran  informasi  yang  disajikan  dalam  laporan  keuangan
                             pemerintah.







                                                           20
   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31