Page 134 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 134
Sebagai dasar pelaksanaan penugasan reviu atas LK K/L maka pimpinan APIP atau
Sekretaris Jenderal/pejabat yang setingkat pada Kementerian Negara/Lembaga
membuat dan menandatangani Surat Tugas Reviu. Surat Tugas Reviu sekurang-
kurangnya menjelaskan mengenai pemberi tugas (pimpinan APIP atau Sekretaris
Jenderal/pejabat yang setingkat pada Kementerian Negara/Lembaga) dan susunan
Tim, tujuan, ruang lingkup, lokasi, serta jangka waktu pelaksanaan reviu.
IAI WEB VERSION
2) Seleksi dan penentuan obyek reviu
Penyeleksian dan penentuan obyek reviu dilakukan dengan menggunakan kriteria-
kriteria antara lain sebagai berikut:
a) Materialitas
Unit akuntansi yang mempunyai saldo akun LRA, LO, LPE, atau Neraca yang
relatif besar, yang tercermin dalam data LK K/L periode pelaporan
sebelumnya (diutamakan berasal dari data LK K/L yang sudah diaudit oleh
BPK).
b) Kepatuhan Penyampaian LK K/L dan Kualitas LK K/L
Unit akuntansi yang tidak mematuhi batas waktu penyampaian LK K/L
dan/atau unit akuntansi yang LK K/L-nya tidak disusun berdasarkan SAI dan
tidak disajikan sesuai dengan SAP, meski memenuhi batas waktu
penyampaian LK K/L.
c) Signifikansi
Unit akuntansi yang menghadapi permasalahan LK K/L yang signifikan, yang
antara lain tercermin dalam hasil audit BPK atas LK K/L dan/ atau hasil reviu
sebelumnya.
d) Ketersediaan Sumber Daya
e) Penentuan jumlah unit akuntansi yang akan direviu disesuaikan dengan
ketersediaan sumber daya pereviu.
Modul CGAE Level 2 Pusat 129

