Page 76 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 76
2. Penentuan Uji Petik
Reviu yang dilakukan oleh APIP harus mempertimbangkan manfaat dan biaya serta
ketersediaan sumber daya manusia APIP itu sendiri. Oleh karena itu Entitas Akuntansi
yang direviu dilakukan secara uji petik sesuai dengan teknik uji petik yang berlaku
umum.
3. Prosedur Reviu PIPK
IAI WEB VERSION
1) Reviu atas Identifikasi Risiko dan Kecukupan Rancangan Pengendaliannya
Prosedur Rinci Reviu Identifikasi Risiko dan Kecukupan Rancangan
Pengendaliannya dilakukan dengan langkah-langkah reviu sebagai berikut:
a) Reviu apakah seluruh risiko utama telah diidentifikasi.
b) Reviu apakah seluruh risiko utama telah dimitigasi dengan suatu
pengendalian utama.
c) Bila ada risiko utama yang tidak ada pengendaliannya, reviu apakah Tim
penilai telah memberikan usulan koreksi (feedback) untuk dibuatkan
Perbaikan Identifikasi Risiko dan Pengendaliannya.
d) Bila ada risiko utama yang tidak ada pengendaliannya tetapi tidak ada
usulan dari Tim Penilai, maka rekomendasikan Tim Penilai untuk
menambahkan dan melakukan pengujian yang diperlukan.
e) Bila telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi, simpulkan simpulan PIPK
tidak terdampak. Bila tidak ditindaklanjuti sesuai rekomendasi,
simpulkan simpulan PIPK terdampak. Bila ditindaklanjuti namun
kurangsesuai rekomendasi, simpulkan simpulan PIPK terdampak atau
tidak sesuai dengan pertimbangan profesional perev1u. Setiap simpulan
PIPK terdampak dijelaskan pengaruh dari dampaknya misalnya dari
Pengendalian Intern Efektif menjadi Pengendalian Intern Efektif dengan
Pengecualian.
2) Reviu atas Perbaikan Identifikasi Risiko dan Pengendaliannya
Prosedur Rinci Reviu Perbaikan Identifikasi Risiko dan Pengendaliannya
dilakukan dengan langkah-langkah reviu sebagai berikut:
Modul CGAE Level 2 Pusat 71