Berita IAI

Amendemen PSAK 2, PSAK 10, PSAK 46, dan PSAK 60 di Tahun 2023

04 Desember 2023 - SAK Update


Pada 1 Desember 2023 DSAK IAI mengesahkan empat Amendemen PSAK dalam SAK Indonesia, yaitu PSAK 2, PSAK 10, PSAK 46, dan PSAK 60. DSAK IAI juga mengesahkan amendemen PSAK yang sama dalam SAK Internasional.

Amendemen PSAK 46 tentang Pajak Penghasilan terkait Reformasi Pajak Internasional Ketentuan Model Pilar Dua yang mengadopsi Amendment to IAS 12 Income Taxes tentang International Tax Reform – Pillar Two Model Rules. Amendemen PSAK 46 mengatur pengecualian sementara atas perlakuan akuntansi pajak tangguhan terkait reformasi pajak internasional (Model Pilar Dua), dan pengungkapannya supaya pengguna lebih memahami eksposur entitas terhadap pajak penghasilan Pilar Dua. Amendemen ini akan berlaku surut ke belakang pada 1 Januari 2023.

Amendemen PSAK 2 tentang Laporan Arus Kas dan PSAK 60 tentang Instrumen Keuangan: Pengungkapan – Pengaturan Pembiayaan Pemasok mengadopsi Amendment to IAS 7 and IFRS 7 – Supplier Finance Arrangements. Tujuan amendemen ini untuk meningkatkan kualitas pengungkapan bagi pengambilan keputusan pengguna laporan keuangan terkait fasilitas pembiayaan dari pemasok. Hal ini memungkinkan pengguna untuk menilai dampak fasilitas pembiayaan tersebut terhadap liabilitas, arus kas, dan likuiditas, serta dampaknya jika fasilitas pembiayaan tidak lagi tersedia. Amendemen ini akan berlaku pada 1 Januari 2024 dan dapat diterapkan lebih dini.

Amendemen PSAK 10 tentang Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing – Kekurangan Ketertukaran mengadopsi Amendment to IAS 21 – Lack of Exchangeability. Ketika kondisi ekonomi suatu negara memburuk, misalnya hiperinflasi, akan menyebabkan kesulitan dalam menentukan apakah mata uang negara tersebut tertukarkan menjadi mata uang lain serta kurs yang digunakan ketika mata uang tersebut tidak tertukarkan. Amendemen ini akan berlaku efektif pada 1 Januari 2025 dan dapat diterapkan lebih dini.