Navigate to:
26 September 2016 - Release
Jakarta (26/9) - Sebagai bentuk
nyata dukungan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) atas program Tax Amnesty, Dewan
Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI telah mengesahkan PSAK 70 Akuntansi Aset
dan Liabilitas Pengampunan Pajak. PSAK ini memberikan panduan bagi entitas
untuk menyusun pelaporannya pasca pemberlakuan Undang-Undang Tax Amnesty. PSAK
70 ini akan memandu wajib pajak yang mengikuti Tax Amnesty, agar terhindar dari
berbagai kesalahan akuntansi dan pelaporan keuangan yang mungkin timbul di
kemudian hari.
Ketua DPN IAI, Prof. Mardiasmo
dalam launching PSAK 70 di BEI hari ini mengatakan, sebagai asosiasi profesi
yang menaungi akuntan di seluruh Indonesia, IAI senantiasa meningkatkan peran
profesi akuntan dalam upaya mencapai pertumbuhan ekonomi nasional untuk
kesejahteraan rakyat. Sebagai organisasi profesi dan standard setter,
IAI selalu berupaya memberikan sumbangsih terbaiknya dalam mendukung setiap
program pemerintah yang bertujuan memberikan kemaslahatan bagi rakyat
Indonesia.
Pelaksanaan program Tax Amnesty
yang merupakan amanat Undang-Undang nomor 11 Tahun 2016 menunjukkan
perkembangan yang cukup menggembirakan. Komposisi harta wajib pajak Indonesia
yang disampaikan hingga minggu ketiga September ini mencapai lebih dari Rp1.722
triliun, terdiri dari dana yang dideklarasikan di dalam dan dari luar negeri
serta repatriasi dari para wajib pajak. Sementara jumlah uang tebusan yang
masuk ke kas negara mencapai lebih dari Rp41 triliun.
Dalam pekan-pekan terakhir ini
publik menyaksikan antusiasme yang besar dari para wajib pajak Indonesia untuk
mengikuti program Tax Amnesty. Menurut Wamenkeu, antusiasme ini harus terus
dipelihara dan ditingkatkan, karena program Tax Amnesty masih akan berlangsung
hingga bulan Maret 2017. Kesuksesan Tax Amnesty akan menentukan keberhasilan
pembangunan jangka panjang Indonesia, serta akan menentukan bagaimana tingkat
kesejahteraan rakyat yang bisa kita capai di masa depan. Seluruh elemen bangsa
harus berpartisipasi aktif menyukseskan program ini, karena perekonomian
Indonesia menjadi taruhan besarnya. Apapun hambatan dan tantangan, baik yang
berasal dari dalam maupun luar negeri, harus dihadapi bersama dalam semangat
persatuan dan kesatuan di bawah NKRI.
Sementara itu Ketua DSAK IAI,
Djohan Pinnarwan mengatakan, peluncuran PSAK 70 ini juga sebagai bentuk
tanggung jawab yang diamanahkan kepada DSAK IAI selaku badan penyusun standar
akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia. Tujuan dari PSAK 70 adalah
memberikan pengaturan perlakuan akuntansi atas aset dan liabilitas pengampunan
pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan
Pajak.
Dalam menentukan apakah entitas
mengakui aset dan liabilitas pengampunan pajak dalam laporan keuangannya,
entitas mengikuti ketentuan dalam UU Pengampunan Pajak. Entitas menerapkan PSAK
70, jika entitas mengakui aset dan liabilitas pengampunan pajak dalam laporan
keuangannya. PSAK 70 juga dapat diterapkan oleh entitas tanpa akuntabilitas
publik signifikan sesuai definisi dalam Standar Akuntansi Keuangan Tanpa
Akuntabilitas Publik (SAK ETAP), jika entitas mengakui aset dan liabilitas
pengampunan pajak dalam laporan keuangannya.
Pengukuran setelah pengakuan awal
aset dan liabilitas pengampunan pajak mengacu pada SAK yang relevan. Entitas
diperkenankan tetapi tidak diharuskan untuk mengukur kembali aset dan
liabilitas pengampunan pajak berdasarkan nilai wajar sesuai dengan SAK pada
tanggal Surat Keterangan. Entitas yang setelah melakukan pengampunan pajak
memiliki pengendalian atas investee diperkenankan untuk mengukur investasi
dalam entitas anak dengan metode biaya sampai dengan laporan keuangan yang
berakhir 31 Desember 2017 dan setelahnya diharuskan mengukur kembali aset dan
liabilitas pengampunan pajak pada tanggal Surat Keterangan dan secara bersamaan
juga menerapkan prosedur konsolidasi sesuai PSAK 65: Laporan Keuangan
Konsolidasian, dengan periode pengukuran kembali dimulai setelah tanggal Surat
Keterangan sampai 31 Desember 2017.
Entitas menyajikan aset dan
liabilitas pengampunan pajak secara terpisah dari aset dan liabilitas lainnya
jika menerapkan PSAK 70 paragraf 07. Akan tetapi, entitas diberikan opsi untuk
mereklasifikasi aset dan liabilitas pengampunan pajak ke dalam pos aset dan
liabilitas serupa jika memenuhi persyaratan tertentu dalam PSAK 70. Entitas
mengungkapkan, dalam laporan keuangannya, hal-hal yang disyaratkan sesuai
dengan PSAK 70.
PSAK 70 berlaku efektif sejak
tanggal pengesahan UU Pengampunan Pajak dengan ketentuan transisi yaitu entitas
yang memilih kebijakan akuntansi sesuai paragraf 06 menerapkan ketentuan dalam
PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan.
Sedangkan entitas yang memilih kebijakan akuntansi sesuai paragraf 07
menerapkan PSAK 70 secara prospektif.
Terkait sosialisasi PSAK 70, IAI
pada jumat lalu telah menyelenggarakan seminar dengan tema PSAK 70 Akuntansi
Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak dan Isu-Isu Terkini Tax Amnesty.
Sosialisasi itu diikuti lebih dari 220 orang dari berbagai latar belakang, baik
praktisi akuntan publik, akademisi, perusahaan, dan lainnya. Sosialisasi ini
akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya IAI mendukung kesuksesan Tax
Amnesty.
Informasi lebih lanjut tentang
IAI dan PSAK 70, kunjungi website www.iaiglobal.or.id
atau hubungi IAI di 021 31904232 ext. 220
CA, Tentukan Kesuksesanmu!