Berita IAI

Dukung Program Tax Amnesty, IAI Luncurkan PSAK 70

26 September 2016 - Release




Jakarta (26/9) - Sebagai bentuk nyata dukungan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) atas program Tax Amnesty, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI telah mengesahkan PSAK 70 Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak. PSAK ini memberikan panduan bagi entitas untuk menyusun pelaporannya pasca pemberlakuan Undang-Undang Tax Amnesty. PSAK 70 ini akan memandu wajib pajak yang mengikuti Tax Amnesty, agar terhindar dari berbagai kesalahan akuntansi dan pelaporan keuangan yang mungkin timbul di kemudian hari.

Ketua DPN IAI, Prof. Mardiasmo dalam launching PSAK 70 di BEI hari ini mengatakan, sebagai asosiasi profesi yang menaungi akuntan di seluruh Indonesia, IAI senantiasa meningkatkan peran profesi akuntan dalam upaya mencapai pertumbuhan ekonomi nasional untuk kesejahteraan rakyat. Sebagai organisasi profesi dan standard setter, IAI selalu berupaya memberikan sumbangsih terbaiknya dalam mendukung setiap program pemerintah yang bertujuan memberikan kemaslahatan bagi rakyat Indonesia.

Pelaksanaan program Tax Amnesty yang merupakan amanat Undang-Undang nomor 11 Tahun 2016 menunjukkan perkembangan yang cukup menggembirakan. Komposisi harta wajib pajak Indonesia yang disampaikan hingga minggu ketiga September ini mencapai lebih dari Rp1.722 triliun, terdiri dari dana yang dideklarasikan di dalam dan dari luar negeri serta repatriasi dari para wajib pajak. Sementara jumlah uang tebusan yang masuk ke kas negara mencapai lebih dari Rp41 triliun.

Dalam pekan-pekan terakhir ini publik menyaksikan antusiasme yang besar dari para wajib pajak Indonesia untuk mengikuti program Tax Amnesty. Menurut Wamenkeu, antusiasme ini harus terus dipelihara dan ditingkatkan, karena program Tax Amnesty masih akan berlangsung hingga bulan Maret 2017. Kesuksesan Tax Amnesty akan menentukan keberhasilan pembangunan jangka panjang Indonesia, serta akan menentukan bagaimana tingkat kesejahteraan rakyat yang bisa kita capai di masa depan. Seluruh elemen bangsa harus berpartisipasi aktif menyukseskan program ini, karena perekonomian Indonesia menjadi taruhan besarnya. Apapun hambatan dan tantangan, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, harus dihadapi bersama dalam semangat persatuan dan kesatuan di bawah NKRI.

Sementara itu Ketua DSAK IAI, Djohan Pinnarwan mengatakan, peluncuran PSAK 70 ini juga sebagai bentuk tanggung jawab yang diamanahkan kepada DSAK IAI selaku badan penyusun standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia. Tujuan dari PSAK 70 adalah memberikan pengaturan perlakuan akuntansi atas aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. 

Dalam menentukan apakah entitas mengakui aset dan liabilitas pengampunan pajak dalam laporan keuangannya, entitas mengikuti ketentuan dalam UU Pengampunan Pajak. Entitas menerapkan PSAK 70, jika entitas mengakui aset dan liabilitas pengampunan pajak dalam laporan keuangannya. PSAK 70 juga dapat diterapkan oleh entitas tanpa akuntabilitas publik signifikan sesuai definisi dalam Standar Akuntansi Keuangan Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP), jika entitas mengakui aset dan liabilitas pengampunan pajak dalam laporan keuangannya.

Pengukuran setelah pengakuan awal aset dan liabilitas pengampunan pajak mengacu pada SAK yang relevan. Entitas diperkenankan tetapi tidak diharuskan untuk mengukur kembali aset dan liabilitas pengampunan pajak berdasarkan nilai wajar sesuai dengan SAK pada tanggal Surat Keterangan. Entitas yang setelah melakukan pengampunan pajak memiliki pengendalian atas investee diperkenankan untuk mengukur investasi dalam entitas anak dengan metode biaya sampai dengan laporan keuangan yang berakhir 31 Desember 2017 dan setelahnya diharuskan mengukur kembali aset dan liabilitas pengampunan pajak pada tanggal Surat Keterangan dan secara bersamaan juga menerapkan prosedur konsolidasi sesuai PSAK 65: Laporan Keuangan Konsolidasian, dengan periode pengukuran kembali dimulai setelah tanggal Surat Keterangan sampai 31 Desember 2017.

Entitas menyajikan aset dan liabilitas pengampunan pajak secara terpisah dari aset dan liabilitas lainnya jika menerapkan PSAK 70 paragraf 07. Akan tetapi, entitas diberikan opsi untuk mereklasifikasi aset dan liabilitas pengampunan pajak ke dalam pos aset dan liabilitas serupa jika memenuhi persyaratan tertentu dalam PSAK 70. Entitas mengungkapkan, dalam laporan keuangannya, hal-hal yang disyaratkan sesuai dengan PSAK 70.

PSAK 70 berlaku efektif sejak tanggal pengesahan UU Pengampunan Pajak dengan ketentuan transisi yaitu entitas yang memilih kebijakan akuntansi sesuai paragraf 06 menerapkan ketentuan dalam PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan. Sedangkan entitas yang memilih kebijakan akuntansi sesuai paragraf 07 menerapkan PSAK 70 secara prospektif.

Terkait sosialisasi PSAK 70, IAI pada jumat lalu telah menyelenggarakan seminar dengan tema PSAK 70 Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak dan Isu-Isu Terkini Tax Amnesty. Sosialisasi itu diikuti lebih dari 220 orang dari berbagai latar belakang, baik praktisi akuntan publik, akademisi, perusahaan, dan lainnya. Sosialisasi ini akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya IAI mendukung kesuksesan Tax Amnesty.

Informasi lebih lanjut tentang IAI dan PSAK 70, kunjungi website www.iaiglobal.or.id atau hubungi IAI di 021 31904232 ext. 220

CA, Tentukan Kesuksesanmu!