Navigate to:
03 Desember 2024 - SAK Update
Jakarta, 2 Desember 2024
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) resmi meluncurkan “Peta Jalan Standar Pengungkapan Keberlanjutan” (Peta Jalan SPK) pada awal Desember 2024. Peta Jalan SPK ini merupakan usulan Dewan Standar Keberlanjutan (DSK) IAI yang disetujui oleh Dewan Pemantau Standar Keberlanjutan (DSPK) IAI dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI. Peta Jalan SPK menjadi tonggak penting dalam upaya Indonesia mengembangkan standar pengungkapan keberlanjutan berbasis pada standar internasional, yaitu ISSB Standards.
Peta Jalan SPK merupakan arahan strategis dalam penyusunan dan pengembangan SPK untuk memastikan penerapan SPK akan menghasilkan laporan keberlanjutan yang berkualitas dan menghasilan manfaat yang optimal bagi kegiatan bisnis dan ekonomi serta menjaga daya saing ekonomi nasional terkait keberlanjutan.
Sebagai presidensi G20 tahun 2022, Indonesia berhasil mendorong pengakuan terhadap ISSB Standards melalui Deklarasi Bali di mana para pemimpin G20 menyatakan dukungan terhadap penyusunan ISSB Standards sebagai dasar untuk pengungkapan keberlanjutan global yang konsisten, dapat dibandingkan, dan andal. Dukungan ini mencerminkan komitmen Indonesia terhadap isu keberlanjutan global, yang juga diperkuat melalui penerbitan Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) untuk menargetkan penurunan emisi karbon nasional.
IAI mengambil langkah proaktif untuk berperan dalam inisiatif keberlanjutan global dengan komitmen menyusun SPK yang merujuk pada ISSB Standards sebagai standar penyusunan laporan keberlanjutan untuk tujuan umum di Indonesia. Sebagai inisiatif baru yang membutuhkan ekosistem laporan keuangan yang mendukung dan memadai, hal ini membutuhkan panduan strategis dalam penyusunan dan penerapan SPK di Indonesia.
IAI menerbitkan Peta Jalan SPK sebagai langkah awal sebelum penyusunan dan penerapan SPK. Proses penyusunan Peta Jalan SPK dilakukan sepanjang tahun 2024 dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pada awal 2024 IAI melakukan kajian untuk mengidentifikasi kebutuhan pengungkapan keberlanjutan dan penyusunan kerangka awal rancangan Peta Jalan SPK. Pada Maret 2024 IAI melakukan diskusi dengan regulator, entitas pelapor, kreditor, investor, akademisi, dan NGO. Sepanjang Maret hingga September 2024 IAI melakukan dialog dengan berbagai lembaga, termasuk Kementerian Keuangan, Ootritas Jasa Keuangan, IFRS Foundation, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan lain lain. Proses ini mencerminkan pendekatan inklusif dan kolaboratif untuk memastikan Peta Jalan SPK relevan dengan kebutuhan nasional dan selaras dengan perkembangan internasional.
Peta Jalan SPK menetapkan dua strategi utama dalam penerapan SPK sebagai dasar penyusunan laporan keberlanjutan yaitu:
Peta Jalan SPK juga mencakup usulan-usulan dalam upaya penguatan ekosistem laporan keberlanjutan yaitu regulasi penggunaan SPK, asurans laporan keberlanjutan, infrastruktur pendukung terkait, pengembangan kompetensi, dan penyusunan standar.
Lampiran: