Berita IAI

Informasi Workshop "Dampak Penilaian Kembali Aktiva Tetap bagi Perusahaan: Tinjauan PMK 191 & 233/2015 Dari Sisi Akuntansi & Perpajakan" | 25 Februari 2016 | Jakarta

05 Februari 2016 - Workshop


Yth, Bapak/Ibu Anggota Ikatan Akuntan Indonesia & Rekan-rekan Profesional

Di

Tempat

 

Bersama ini kami sampaikan informasi Workshop “Dampak Penerapan PMK 191 & PMK 233/2015 Bagi Perusahaan”. Kami mengundang Bapak/Ibu dapat berpartisipasi. Berikut kami sampaikan informasi materinya. Untuk informasi lebih lanjut Bapak/Ibu dapat menghubungi kami di 021- 31904232 Ext.222,777 / Email: registrasi@iaiglobal.or.id

 

Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

---------------------------------------------------------------
WORKSHOP DAMPAK PENILIAN KEMBALI AKTIVA TETAP BAGI PERUSAHAAN: TINJAUAN PMK 191 & 233/2015 DARI SISI AKUNTANSI & PERPAJAKAN  | 25 FEBRUARI 2016 | Pkl. 09.00 – 17.00 WIB | 8 SKP | JAKARTA

Menteri Keuangan RI telah mengeluarkan PMK 191 Tahun 2015 yang merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid V pemerintahan Presiden Joko Widodo. PMK 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016, memberikan keringanan tarif pajak bagi perusahaan yang melakukan revaluasi aset pada tahun 2015 dan 2016.

Pada 21 Desember 2015, Menteri Keuangan RI kembali mengeluarkan PMK Nomor 233/PMK 03/2015 yang melengkapi atas PMK Nomor 191/PMK.010/2015 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 

Terdapat beberapa perbedaan perlakuan revaluasi secara pajak dan akuntansi. Dari pandangan perpajakan, revaluasi hanya dilakukan pada suatu titik tertentu dan diperbolehkan melakukan revaluasi lagi untuk jangka 5 tahun kedepan. Revaluasi dapat dilakukan untuk aset tertentu yang dimiliki perusahaan. Adapun PSAK 16 yang dikeluarkan oleh IAI mengatur bahwa apabila perusahaan memilih model revaluasi aset tetap maka perubahan kebijakan aktiva tersebut harus dilakukan secara konsisten. Revaluasi harus dilakukan secara reguler dan harus dilakukan untuk seluruh aset dalam kelompok yang sama.

 

Berikut rincian materi yang akan disampaikan:

  1. Penilaian kembali aset tetap dari sudut pandang perpajakan: aturan dan mekanisme.
  2. Penilaian kembali aset tetap dari sudut pandang akuntansi berdasarkan PSAK terkait.
  3. Dampak perbedaan aturan perpajakan vs akuntansi bagi perusahaan.

 

Durasi : 1 hari


SKP : 8 SKP


Narasumber:

  1. Djohan Pinnarwan – Ketua Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI
  2. Darussalam - Pengurus IAI KAPj/Pengamat Perpajakan
  3. Christine Tjen – Pengurus IAI KAPj/Staf Pengajar Departemen Akuntansi FEB UI

 

Hari, Tanggal Pelaksanaan:

Kamis, 25 Februari 2016

Tempat Pelaksanaan:
Jakarta


Waktu Pelaksanaan :
09.00 – 17.00 WIB


Fasilitas :

1.    Sertifikat IAI

2.    Flashdisk Materi Softcopy dan Hardcopy, Training Kit

3.    Makan siang dan Coffee Break

 

Biaya:

Rp. 1.500.000,- (Anggota IAI)
Rp. 1.800.000,- (Non Anggota IAI)

 

Informasi & Registrasi:

Divisi Komunikasi & Pemasaran

Ikatan Akuntan Indonesia

Grha Akuntan, Jl. Sindanglaya No.1, Menteng

Telp. 021-31904232 Ext.222,777 Email: registrasi@iaiglobal.or.id

Web. www.iaiglobal.or.id