Navigate to:
11 Oktober 2024 - Info IAI
Dewan Pemantau Standar Keberlanjutan IAI (DPSK IAI) yang diwakili oleh Ibu Rosita Uli Sinaga selaku Ketua DPSK IAI dan Dewan Standar Akutansi Keuangan IAI (DSAK IAI) yang diwakili oleh Bapak Indra Wijaya selaku Ketua DSAK IAI menghadiri Interim Asia-Oceanian Standard-Setters Group (AOSSG) Meeting, World Standard-Setters Conference (WSS) Meeting, dan The International Financial Accounting Standard-Setters (IFASS) Meeting di London, Inggris pada 22-25 September 2024. Pertemuan ini juga dihadiri secara daring oleh Bapak Irwan Lau dan Ibu Dini Rosdini selaku anggota DSAK IAI.
AOSSG merupakan forum badan penyusun standar pelaporan keuangan di wilayah AsiaOseania. WSS merupakan forum badan penyusun standar laporan keuangan nasional di tingkat global yang membahas perkembangan aktivitas dari IFRS Foundation. Sedangkan IFASS merupakan forum badan penyusun standar laporan keuangan dari seluruh dunia serta organisasi lain yang memiliki keterlibatan erat dengan pelaporan keuangan.
Sejak muncul adanya inisiatif pelaporan keberlanjutan dari IFRS Foundation, ketiga forum pertemuan tersebut menambahkan topik-topik terkait IFRS Sustainability Disclosure Standards dan isu pengungkapan keberlanjutan lainnya dalam setiap pembahasan. Seperti dalam Interim AOSSG Meeting kali ini, terdapat update yang disampaikan oleh perwakilan dari International Sustainability Standards Board (ISSB). Pada WSS Meeting juga Anggota ISSB menyampaikan informasi terkait adopsi dan penggunaan IFRS Sustainability Disclosure Standards serta kegiatan-kegiatan untuk mendukung penerapan standar tersebut.
Pembahasan terkait pengungkapan keberlanjutan di IFASS Meeting diantaranya mengenai konektivitas antara pengungkapan keberlanjutan dan laporan keuangan serta interoperabilitas ISSB. Selain itu, pada IFASS Meeting kali ini juga terdapat panel diskusi mengenai update dari negara-negara ASEAN tentang adopsi atau penggunaan IFRS Sustainability Disclosure Standards. Panelis yang hadir pada panel diskusi tersebut adalah Indonesia yang diwakili oleh Ibu Rosita, perwakilan dari Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) Singapura, dan Malaysian Accounting Standards Board (MASB).
Pada panel diskusi tersebut, ACRA menyampaikan Road Map for Mandatory Climate Reporting & Assurance di Singapura dan MASB menyampaikan National Sustainability Reporting Framework di Malaysia. Ibu Rosita sebagai perwakilan Indonesia menyampaikan bahwa berbeda dengan Singapura dan Malaysia, Indonesia belum menerbitkan peta jalan standar pengungkapan keberlanjutan dan masih dalam proses koordinasi dengan pihak terkait. Ibu Rosita juga menjelaskan bahwa Indonesia tidak pernah langsung mengadopsi standar tanpa melakukan kajian mendalam terlebih dahulu. Hal tersebut juga dilatarbelakangi oleh praktik pengungkapan keberlanjutan di Indonesia yang didorong oleh POJK 51/2017 yang cenderung berorientasi pada GRI Standards, fokus pada kegiatan CSR saja, dan compliance checklist. Bu Rosita menegaskan, sebelum Peta jalan diterbitkan, Indonesia ingin memastikan terlebih dahulu kesiapan dari ekosistem pengungkapan keberlanjutan dengan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait. Selanjutnya juga Ibu Rosita menyampaikan bahwa Peta Jalan sedang pada tahap finalisasi.
Selain POJK 51/2017, saat ini Indonesia juga memiliki UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dimana terdapat pasal yang mewajibkan Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK), Emiten dan Perusahaan Publik untuk menyusun laporan keberlanjutan. PUSK ini juga termasuk koperasi simpan pinjam serta BPR maupun Bank Pembangunan Daerah. Oleh karena itu, Ibu Rosita juga menyarankan kepada ISSB untuk mulai mempertimbangkan menyusun standar pengungkapan keberlanjutan untuk usaha menengah.
Ibu Rosita selanjutnya menekankan keunikan di Indonesia bahwa proses penyusunan standar pengungkapan keberlanjutan ini didorong oleh IAI sebagai asosiasi profesi akuntan yang juga telah berpengalaman lebih dari 50 tahun dalam penyusunan standar laporan keuangan. Adanya pengalaman dalam penyusunan standar dan fakta bahwa prinsip pengungkapan keberlanjutan saat ini adalah koneksi dengan laporan keuangan, IAI melihat hal ini sebagai suatu hal yang perlu ditangani oleh profesi akuntan. Sejak 2020, IAI telah membentuk Task Force Comprehensive Corporate Reproting yang secara proaktif meningkatkan kesadaran publik tentang paradigma pengungkapan keberlanjuta baru yang terkoneksi dengan laporan keuangan.
Ibu Rosita juga selanjutnya menyampaikan bahwa IAI telah membentuk Dewan Standar Keberlanjutan IAI (DSK IAI) dan DPSK IAI yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan serta non-akuntan pada November 2023. Sementara, Malaysia sendiri baru akan merevisi regulasinya untuk mengakomodasi badan penyusun standar pengungkapan keberlanjutan.
Kehadiran DPSK IAI dan DSAK IAI dalam badan forum penyusun standar ini sangat penting dalam due process procedure penyusunan standar di Indonesia. Kehadiran perwakilan Indonesia memastikan kepentingan dan kebutuhan pelaporan tanah air dapat tersampaikan dan diharapkan dapat mempengaruhi proses penyusunan standar pelaporan internasional.