Berita IAI

KPU Libatkan IAI Kawal Dana Kampanye

11 September 2023 - Info IAI



IAI menyerahkan surat dan brosur mengenai KJA, daftar KJA yang terdaftar pada sistem FindKJA, dan alamat IAI Wilayah di 34 provinsi, secara langsung kepada Ketua KPU, Hasyim Asy'ari


Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pelaporan dana kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melibatkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam penyusunan regulasi dan sosialisasi pelaporan dana kampanye. Melalui Kompartemen Akuntan Sektor Publik (KASP), IAI telah berkontribusi dalam sejumlah focus group discussion dalam penyusunan PKPU tersebut dan menjadi narasumber sosialisasi terkait pelaporan dana kampanye. Terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, menjadi landasan regulasi bagi Kantor Jasa Akuntan (KJA) untuk dapat menyusun Laporan Dana Kampanye.

Rapat koordinasi dalam rangka internalisasi PKPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota, yang pertama dilaksanakan pada 6-8 September 2023 di Banten, dihadiri 524 peserta dari KPUD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dalam acara itu, Wakil Ketua KASP IAI, Margustienny menjadi narasumber untuk menjelaskan tentang teknis pelaporan dana kampanye dan keterlibatan KJA dalam pelaporan dana kampanye. Kegiatan serupa selanjutnya akan diselenggarakan di dua kota, masing-masing di Makassar pada 11-13 September dengan target 581 peserta, dan di Yogyakarta pada 17-19 September dengan target 589 peserta.

Pada acara sosialisasi, KASP IAI juga menjelaskan peran KJA yang dapat menyusun Laporan Dana Kampanye. IAI juga telah menyerahkan surat dan brosur mengenai KJA, daftar KJA yang terdaftar pada sistem FindKJA, dan alamat IAI Wilayah di 34 provinsi, secara langsung kepada Ketua KPU, Hasyim Asy'ari. Hal ini bertujuan agar KJA dan akuntan profesional di seluruh IAI Wilayah dapat berpartisipasi meningkatkan transparansi dana kampanye.

Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI, Ardan Adiperdana mengatakan, IAI mendukung sepenuhnya upaya KPU dalam mewujudkan Pemilu yang bersih dan transparan. Apalagi di dalam PKPU Nomor 18/2023, telah membuka ruang bagi KJA untuk berkontribusi menjaga transparansi dan akuntabilitas dana kampanye peserta Pemilu. KJA dapat memberikan jasa akuntansi dan jasa non-assurance (jasa selain audit) lainnya kepada publik bagi Akuntan Berpraktik.

“Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas Laporan Dana Kampanye, dibutuhkan peran akuntan yang memiliki kualitas dan kapabilitas sebagai seorang akuntan profesional yang berada di bawah naungan IAI. KJA dipimpin oleh Akuntan Berpraktik yang memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) Indonesia dan telah mendapatkan izin Akuntan Berpraktik dari Menteri Keuangan RI,” Ardan Adiperdana menjelaskan. Berdasarkan PKPU, KJA dapat berperan sebagai penyusun Laporan Dana Kampanye bagi para peserta Pemilu. Cakupan peserta pemilu yang dimaksud dalam PKPU ini terdiri dari partai politik untuk pemilu anggota DPR, Anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dengan keberadaannya yang melingkupi 34 provinsi di Indonesia, KJA diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pelaporan dana kampanye. KJA dipimpin oleh Akuntan Berpraktik berkewarganegaraan Indonesia yang memiliki sertifikat CA Indonesia, memiliki pengalaman praktik di bidang akuntansi, menjadi anggota aktif IAI, serta telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasanya melalui KJA. KJA dibina dan diawasi oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan. Regulasi terkait KJA diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 216/PMK.01/2017 tentang Akuntan Beregister.

Ardan menambahkan, dalam menjalankan aktivitasnya, KJA diwajibkan untuk menyusun dan mengimplementasikan Sistem Pengendalian Mutu (SiPM) KJA, yang berisi kebijakan dan prosedur KJA dalam melaksanakan perikatan selain perikatan asurans. Untuk memudahkan publik dan peserta Pemilu 2024 mendapatkan informasi seputar KJA di seluruh Indonesia, IAI telah memutakhirkan sistem Find KJA yang dapat diakses melalui: https://kja.iaiglobal.or.id/

Tentang IAI

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia yang tersebar di 34 provinsi. IAI merupakan anggota dan pendiri International Federation of Accountants (IFAC) dan ASEAN Federation of Accountants (AFA), serta associate member Chartered Accountants Worldwide (CAW).

Untuk menjaga integritas dan profesionalisme akuntan Indonesia, IAI menerbitkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Sebagai standard setter, IAI menyusun dan menetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.
Informasi lebih lanjut tentang IAI, kunjungi www.iaiglobal.or.id, atau email ke iai-info@iaiglobal.or.id