Berita IAI

Pastikan Standar Keberlanjutan di Indonesia, IAI Sahkan Pembentukan DSK

21 November 2023 - Lainnya


Dewan Pengurus Nasional (DPN) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah menetapkan pembentukan Dewan Standar Keberlanjutan (DSK) IAI periode 2023-2027. Penetapan DSK IAI dilakukan dalam rangka pelaksanaan rencana strategis IAI untuk memperkuat ekosistem pelaporan keuangan dan keberlanjutan melalui adopsi dan implementasi standar internasional. Pengesahan DSK IAI dilakukan dalam Rapat Pleno DPN pada 31 Oktober 2023, sekaligus menetapkan struktur baru yang dipimpin oleh Ketua DSK IAI, Istini Siddharta.

Pembentukan DSK ini merupakan bentuk komitmen IAI sebagai asosiasi profesi akuntan yang berwenang dan bertugas menyusun standar akuntansi keuangan, untuk memastikan bahwa standar keberlanjutan yang disusun di Indonesia sejalan dengan perkembangan internasional dan memastikan keselarasan standar keberlanjutan dengan standar akuntansi keuangan yang ada. IAI terus berkomitmen meningkatkan sumbangsihnya untuk mendorong terwujudnya tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.

DSK IAI akan bertanggung Jawab menyusun program kerja penyusunan standar pengungkapan keberlanjutan dan melakukan kajian, perumusan, pengembangan, dan pengesahan standar pengungkapan keberlanjutan sesuai due process procedure. Untuk mendukung tanggung jawab tersebut, DSK IAI akan melakukan sinergi dengan regulator, asosiasi, dan pemangku kepentingan lain terkait standar pengungkapan keberlanjutan. DSK IAI juga akan mewakili IAI dalam forum dan konferensi internasional terkait standar pengungkapan keberlanjutan dan peningkatan kualitas pelaporan keuangan.

DSK IAI akan melanjutkan aktivitas yang telah dilakukan oleh Task Force Comprehensive Corporate Reporting (TFCCR) IAI,  yang dibentuk pada tahun 2020 untuk mempersiapkan infrastruktur pendukung pelaksanaan sustainability reporting di Indonesia. Pembentukan TF CCR dilakukan sebagai langkah antisipatif pendirian International Sustainability Standard Board (ISSB) oleh IFRS Foundation. Pada 26 Juni 2023 lalu, ISSB telah menerbitkan dua standar perdana yaitu IFRS S1 General Requirement for Disclosure of Sustainability-related Financial Information dan IFRS S2 Climate-related Disclosure. Terbitnya IFRS S1 dan IFRS S2 ini menandai dimulainya pekerjaan besar oleh profesi akuntansi untuk mengantarkan era baru pengungkapan terkait keberlanjutan bagi entitas bisnis dan pasar modal di seluruh dunia.

Secara lengkap, susunan DSK IAI periode 2023-2027 adalah sebagai berikut:

Ketua DSK IAI: Istini T. Siddharta

Anggota DSK IAI:

  1. Palti Ferdrico TH Siahaan
  2. Yuliana Sudjonno
  3. Susanti
  4. Prabandari I Moerti
  5. Rizkia Sari Yudawinata
  6. Luthfyana Kartika Larasati
  7. Elvia R Shauki
  8. Arie Pratama
  9. Wahyu Marjaka (ex-officio Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
  10. Agus Suparto (ex-officio Kementerian Keuangan)
  11. Heru Rahadyan (ex-officio Bank Indonesi)
  12. Jarot Suroyo (ex-officio Otoritas Jasa Keuangan)

Profil lengkap tiap anggota Dewan dapat diakses di link profil DSK

Untuk mendukung kinerja DSK IAI, maka pada 31 Oktober 2023, DPN IAI mengesahkan pembentukan Dewan Pemantau Standar Keberlanjutan (DPSK) IAI, Tim Kerja Keberlanjutan (TKK), dan The Indonesia Sustainability Reporting Forum (ISRF). DPSK merupakan transformasi dari Task Force on Corporate Comprehensive Reporting (TF CCR) IAI dengan susunan keanggotaan yang baru, yang dibentuk dan bertanggungjawab kepada DPN. DPSK beranggotakan 9 orang, yang terdiri dari 3 anggota Pilar 2 DPN IAI, 4 Ex Officio, dan 2 Preparer. DPSK yang akan melakukan proses seleksi DSK untuk kemudian diusulkan kepada DPN. Kemudian DPSK juga bertanggung jawab menyusun rencana strategis DSK, memberi pertimbangan dan menyetujui program kerja tahunan yang disusun oleh DSK, dan mengevaluasi kinerja DSK. Jika dibutuhkan, DPSK dapat membantu proses koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam pengembangan standar secara keseluruhan. Namun, perlu diketahui bahwa pertimbangan dari DPSK bersifat terbatas pada pandangan umum mengenai prioritas program kerja DSK, tidak mencakup substansi Standar.

Tim Kerja Keberlanjutan bertanggung jawab kepada DPN IAI. Adapun tugas dari Tim Kerja Keberlanjutan adalah memberikan dukungan teknis kepada DSK, melakukan kajian dan riset terkait penyusunan standar, serta diskusi dengan stakeholders terkait. Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Kerja Keberlanjutan akan terus melakukan koordinasi dengan DSK. Saat ini keanggotaannya terdiri atas 2 orang praktisi dan 3 orang akademisi. Namun keanggotaan tersebut dapat berubah sesuai dengan kebutuhan di masa depan.

Sedangkan The Indonesia Sustainability Reporting Forum yang juga bertanggung jawab kepada DPN. Keanggotaan forum ini terdiri dari perwakilan entitas. Forum ini dibentuk untuk membahas isu-isu terkait pelaporan berkelanjutan.

Dengan lengkapnya struktur dan organ terkait standar keberlanjutan, IAI berupaya untuk terus mendorong peran dan kontribusi akuntan profesional dan pemangku kepentingan di Indonesia dalam pembentukan dan Implementasi standar keberlanjutan,  baik di tingkat nasional maupun global.


Gambar 1. Struktur DPSK, DSK, Tim Kerja Keberlanjutan, dan
The Indonesia Sustainability Reporting Forum

Tentang IAI

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia yang tersebar di 34 provinsi. IAI merupakan anggota dan pendiri International Federation of Accountants (IFAC) dan ASEAN Federation of Accountants (AFA), serta associate member of Chartered Accountants Worldwide (CAW).

Untuk menjaga integritas dan profesionalisme akuntan Indonesia, IAI menerbitkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Sebagai standard setter, IAI menyusun dan menetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), serta standar keberlanjutan yang berlaku di Indonesia.

Informasi lebih lanjut tentang IAI, kunjungi www.iaiglobal.or.id, atau email ke iai-info@iaiglobal.or.id