Berita IAI

PENYESUAIAN PSAK 110 DAN PSAK 111

23 Desember 2020 - SAK Update


Dewan Standar Akuntansi Syariah IAI telah mengesahkan penyesuaian terhadap pengaturan di dalam PSAK 110: Akuntansi Sukuk dan PSAK 111: Akuntansi Wa’d pada 25 November 2020. Penyesuaian ini memberikan klarifikasi saat pengakuan awal dari investasi pada sukuk. Penyesuaian ini bertujuan untuk menyelaraskan dan menjaga konsistensi pengaturan untuk perolehan sukuk. Penyesuaian terhadap PSAK 110 berdampak pada PSAK 111: Akuntansi Wa’d yang merujuk pada PSAK 110.

Penyesuaian PSAK 110:

SEBELUM

SESUDAH

34. Entitas mengakui investasi pada sukuk ijarah dan sukuk mudharabah sebesar biaya perolehan

34. Entitas mengakui investasi pada sukuk ijarah dan sukuk mudharabah yang diukur pada biaya perolehan dan pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain sebesar nilai wajar ditambah atau dikurangi biaya transaksi terkait perolehan investasi tersebut. Sedangkan investasi pada sukuk ijarah dan sukuk mudharabah yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi diakui sebesar nilai wajar

35. Biaya perolehan sukuk ijarah dan sukuk mudharabah yang diukur pada biaya perolehan dan pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain termasuk biaya transaksi. Sedangkan biaya perolehan sukuk ijarah dan sukuk mudharabah yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi tidak termasuk biaya transaksi

35. Dicabut

 

Penyesuaian PSAK111: 

SEBELUM

SESUDAH

A13. Ketika jual beli SBS dalam akad jual beli pertama, maka:

(a)     Pihak pertama menghentikan pengakuan SBS dari laporan keuangannya, serta mengakui keuntungan atau kerugian dari penjualan SBS sebesar selisih antara jumlah neto yang diperoleh (net proceed) dan jumlah tercatat (carrying amount) dari SBS;

(b)     Pihak kedua mengakui SBS yang dibeli dari pihak pertama dalam laporan keuangan pada nilai wajarnya

A13. Ketika jual beli SBS dalam akad jual beli pertama, maka:

(a)     Pihak pertama menghentikan pengakuan SBS dari laporan keuangannya, serta mengakui keuntungan atau kerugian dari penjualan SBS sebesar selisih antara jumlah neto yang diperoleh (net proceed) dan jumlah tercatat (carrying amount) dari SBS;

(b)     Pihak kedua mengakui SBS yang dibeli dari pihak pertama sebagaimana diatur di PSAK 110: Akuntansi Sukuk paragraf 34.

 

A19.    Ketika jual beli kedua, pihak pertama mengakui dan mengukur SBS sebagai berikut:

(a)     jika SBS diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, maka SBS diukur pada nilai wajarnya. Selisih antara jumlah yang dibayarkan kepada pihak kedua dan nilai wajar SBS saat jual beli kedua diakui di laba rugi.

(b)     jika SBS diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain atau diukur pada biaya perolehan, maka SBS diukur pada nilai wajar ditambah biaya transaksi. Dalam hal terdapat selisih antara harga beli kembali yang telah disepakati di awal dengan nilai wajarnya, maka selisih tersebut bukan merupakan biaya transaksi sehingga diakui di laba rugi.

A19.    Ketika jual beli kedua, pihak pertama mengakui dan mengukur SBS sebagaimana diatur di PSAK 110: Akuntansi Sukuk paragraf 34.

 


Entitas menerapkan penyesuaian ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2021.