Navigate to:
06 Februari 2023 - Lainnya
Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia pada 18 Januari 2023 telah mengesahkan Penyesuaian Tahunan 2023 atas PSAK 109: Akuntansi Zakat, Infak, dan Sedekah dan PSAK 112: Akuntansi Wakaf. Penyesuaian Tahunan 2023 tersebut mengubah redaksional PSAK tanpa mengubah substansi pengaturannya.
PSAK 109: AKUNTANSI ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH
SEBELUM | SESUDAH | ||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contoh 8: Sedekah Jasa CI08. Pada 15 September 2024 Entitas Amil menggunakan jasa angkutan dari Entitas A untuk menyalurkan infak dan sedekah bagi korban bencana di suatu daerah. Entitas A memberi pernyataan tertulis bahwa memberikan sedekah jasa angkutan kepada Entitas Amil. Nilai wajar dari jasa tersebut adalah Rp250 juta.
|
Contoh 8: Sedekah Jasa CI08. Pada 15 September 2024 Entitas Amil menggunakan jasa angkutan dari Entitas A untuk menyalurkan infak dan sedekah bagi korban bencana di suatu daerah. Entitas A memberi pernyataan tertulis bahwa memberikan sedekah jasa angkutan kepada Entitas Amil. Nilai wajar dari jasa tersebut adalah Rp250 juta.
|
PSAK 112: AKUNTANSI WAKAF
SEBELUM | SESUDAH |
---|---|
31. Entitas wakaf mengakui penerimaan wakaf temporer sebagai liabilitas, bukan penghasilan, disebabkan entitas wakaf wajib mengembalikan aset yang diwakafkan ke wakif di masa mendatang. Penghasilan entitas wakaf adalah manfaat yang dihasilkan oleh aset wakaf temporer berupa imbal hasil. Misalnya, wakif mewakafkan uang sejumlah Rp1.000 selama satu tahun ke entitas wakaf. Imbal hasil dari dana tersebut selama satu tahun adalah Rp100. Entitas wakaf mengakui Rp1.000 sebagai liabilitas dan Rp100 sebagai penghasilan berupa penerimaan wakaf temporer. | 31. Entitas wakaf mengakui penerimaan wakaf temporer sebagai liabilitas, bukan penghasilan, disebabkan entitas wakaf wajib mengembalikan aset yang diwakafkan ke wakif di masa mendatang. Penghasilan entitas wakaf adalah manfaat yang dihasilkan oleh aset wakaf temporer berupa imbal hasil. Misalnya, wakif mewakafkan uang sejumlah Rp1.000 selama satu tahun ke entitas wakaf. Imbal hasil dari dana tersebut selama satu tahun adalah Rp100. Entitas wakaf mengakui Rp1.000 sebagai liabilitas dan Rp100 sebagai penghasilan. |
DK20. Konsep mengenai entitas pelaporan belum diatur secara eksplisit dalam KDPPLKS maupun Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan yang digunakan untuk akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. | DK20. Dihapuskan |
DK21. Pada Maret 2018 International Accounting Standards Board (IASB) mengeluarkan Conceptual Framework for Financial Reporting yang telah mengatur mengenai entitas pelaporan. Chapter 3: Financial Statements and the Reporting Entity mengatur mengenai entitas pelaporan sebagai berikut (paragraf 3.10, 3.13, dan 3.14):
|
DK21. Pada Desember 2019 DSAK IAI mengeluarkan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan yang telah mengatur mengenai entitas pelaporan. Bab 3: Laporan Keuangan dan Entitas Pelapor mengatur mengenai entitas pelaporan sebagai berikut:
|
DK23. DSAS IAI memutuskan bahwa wakaf (entitas wakaf) merupakan suatu entitas pelaporan yang menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum. Pertimbangan yang digunakan adalah:
|
DK23. DSAS IAI memutuskan bahwa wakaf (entitas wakaf) merupakan suatu entitas pelaporan yang menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum. Pertimbangan yang digunakan adalah:
|