Berita IAI

PENYESUAIAN TAHUNAN 2023

06 Februari 2023 - Lainnya


Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia pada 18 Januari 2023 telah mengesahkan Penyesuaian Tahunan 2023 atas PSAK 109: Akuntansi Zakat, Infak, dan Sedekah dan PSAK 112: Akuntansi Wakaf. Penyesuaian Tahunan 2023 tersebut mengubah redaksional PSAK tanpa mengubah substansi pengaturannya.

PSAK 109: AKUNTANSI ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH

SEBELUM SESUDAH
Contoh 8: Sedekah Jasa

CI08. Pada 15 September 2024 Entitas Amil menggunakan jasa angkutan dari Entitas A untuk menyalurkan infak dan sedekah bagi korban bencana di suatu daerah. Entitas A memberi pernyataan tertulis bahwa memberikan sedekah jasa angkutan kepada Entitas Amil. Nilai wajar dari jasa tersebut adalah Rp250 juta.

15/09/2024 Penerimaan sedekah
250 juta

Liabilitas
250 juta

Liabilitas 250 juta

Penyaluran sedekah
250 juta
Contoh 8: Sedekah Jasa

CI08. Pada 15 September 2024 Entitas Amil menggunakan jasa angkutan dari Entitas A untuk menyalurkan infak dan sedekah bagi korban bencana di suatu daerah. Entitas A memberi pernyataan tertulis bahwa memberikan sedekah jasa angkutan kepada Entitas Amil. Nilai wajar dari jasa tersebut adalah Rp250 juta.

15/09/2024 Penyaluran sedekah 250 juta

Liabilitas
250 juta

Liabilitas 250 juta

Penerimaan sedekah

250 juta


PSAK 112: AKUNTANSI WAKAF

SEBELUM SESUDAH
31. Entitas wakaf mengakui penerimaan wakaf temporer sebagai liabilitas, bukan penghasilan, disebabkan entitas wakaf wajib mengembalikan aset yang diwakafkan ke wakif di masa mendatang. Penghasilan entitas wakaf adalah manfaat yang dihasilkan oleh aset wakaf temporer berupa imbal hasil. Misalnya, wakif mewakafkan uang sejumlah Rp1.000 selama satu tahun ke entitas wakaf. Imbal hasil dari dana tersebut selama satu tahun adalah Rp100. Entitas wakaf mengakui Rp1.000 sebagai liabilitas dan Rp100 sebagai penghasilan berupa penerimaan wakaf temporer. 31. Entitas wakaf mengakui penerimaan wakaf temporer sebagai liabilitas, bukan penghasilan, disebabkan entitas wakaf wajib mengembalikan aset yang diwakafkan ke wakif di masa mendatang. Penghasilan entitas wakaf adalah manfaat yang dihasilkan oleh aset wakaf temporer berupa imbal hasil. Misalnya, wakif mewakafkan uang sejumlah Rp1.000 selama satu tahun ke entitas wakaf. Imbal hasil dari dana tersebut selama satu tahun adalah Rp100. Entitas wakaf mengakui Rp1.000 sebagai liabilitas dan Rp100 sebagai penghasilan.

DK20. Konsep mengenai entitas pelaporan belum diatur secara eksplisit dalam KDPPLKS maupun Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan yang digunakan untuk akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

DK20. Dihapuskan

DK21. Pada Maret 2018 International Accounting Standards Board (IASB) mengeluarkan Conceptual Framework for Financial Reporting yang telah mengatur mengenai entitas pelaporan. Chapter 3: Financial Statements and the Reporting Entity mengatur mengenai entitas pelaporan sebagai berikut (paragraf 3.10, 3.13, dan 3.14):

  • A reporting entity is an entity that is required, or chooses, to prepare financial statements. A reporting entity can be a single entity or a portion of an entity or can comprise more than one entity. A reporting entity is not necessarily a legal entity.
  • Determining the appropriate boundary of a reporting entity can be difficult if the reporting entity:
    (a) is not a legal entity; and
    (b) does not comprise only legal entities linked by a parent-subsidiary relationship.
  • In such cases, determining the boundary of the reporting entity is driven by the information needs of the primary users of the reporting entity’s financial statements. Those users need relevant information that faithfully represents what it purports to represent. Faithful representation requires that:
    (a) the boundary of the reporting entity does not contain an arbitrary or incomplete set of economic activities;
    (b) including that set of economic activities within the boundary of the reporting entity results in neutral information; and
    (c) a description is provided of how the boundary of the reporting entity was determined and of what constitutes the reporting entity.

DK21. Pada Desember 2019 DSAK IAI mengeluarkan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan yang telah mengatur mengenai entitas pelaporan. Bab 3: Laporan Keuangan dan Entitas Pelapor mengatur mengenai entitas pelaporan sebagai berikut:

  • Paragraf 3.10. Entitas pelapor adalah entitas yang disyaratkan, atau memilih, untuk menyusun laporan keuangan. Entitas pelapor dapat berupa entitas tunggal atau sebagian dari suatu entitas atau dapat terdiri lebih dari satu entitas. Entitas pelapor tidak selalu merupakan entitas legal.
  • Paragraf 3.13. Menentukan batas yang tepat dari entitas pelapor dapat menjadi sulit jika entitas pelapor:
    (a) bukan merupakan entitas legal; dan
    (b) tidak hanya terdiri dari entitas legal yang terkait oleh hubungan induk-anak.
  • Paragraf 3.14. Dalam kasus tersebut, penentuan batas entitas pelapor didorong oleh kebutuhan informasi dari pengguna utama laporan keuangan entitas pelapor. Para pengguna tersebut membutuhkan informasi relevan yang merepresentasi secara tepat apa yang dimaksudkan untuk direpresentasi. Representasi tepat menyaratkan bahwa:
    (a) batas entitas pelapor tidak mengandung serangkaian aktivitas ekonomik yang arbiter atau tidak lengkap;
    (b) mencakup serangkaian aktivitas ekonomik tersebut dalam batas entitas pelapor menghasilkan informasi yang netral; dan
    (c) deskripsi diberikan tentang bagaimana batas entitas pelapor ditentukan dan apa yang merupakan entitas pelapor.

DK23. DSAS IAI memutuskan bahwa wakaf (entitas wakaf) merupakan suatu entitas pelaporan yang menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum. Pertimbangan yang digunakan adalah:

  • Entitas wakaf dapat memenuhi kriteria entitas pelaporan sesuai Conceptual Framework for Financial Reporting (2018), walaupun entitas wakaf bukan suatu entitas legal. Entitas pelaporan dapat merupakan bagian dari suatu entitas legal. Dalam konteks wakaf, entitas wakaf merupakan bagian dari organisasi atau badan hukum yang bertindak sebagai nazhir, yang mana terdapat serangkaian aktivitas ekonomi meliputi penerimaan, pengelolaan, pengembangan, dan penyaluran wakaf, yang harus dipisahkan dari bagian lain dari organisasi atau badan hukum tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DK23. DSAS IAI memutuskan bahwa wakaf (entitas wakaf) merupakan suatu entitas pelaporan yang menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum. Pertimbangan yang digunakan adalah:

  • Entitas wakaf dapat memenuhi kriteria entitas pelaporan sesuai Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (2019), walaupun entitas wakaf bukan suatu entitas legal. Entitas pelaporan dapat merupakan bagian dari suatu entitas legal. Dalam konteks wakaf, entitas wakaf merupakan bagian dari organisasi atau badan hukum yang bertindak sebagai nazhir, yang mana terdapat serangkaian aktivitas ekonomi meliputi penerimaan, pengelolaan, pengembangan, dan penyaluran wakaf, yang harus dipisahkan dari bagian lain dari organisasi atau badan hukum tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.