Berita IAI

Regular Tax Discussion KAPj IAI - Dampak Covid-19 atas PSAK 8 dan PSAK 71

15 April 2020 - Siaran Pers


Peristiwa pandemi Covid-19 adalah peristiwa luar biasa yang menimbulkan dampak luas bagi kehidupan dan bagi sektor ekonomi. Dibutuhkan kerjasama semua pihak untuk memastikan dampak Covid-19 ini tidak semakin meluas. Regulator dan masyarakat profesi perlu berkolaborasi untuk meringankan beban individu dan pelaku usaha yang terdampak paling signifikan dari peristiwa ini. 

Demikian disampaikan Ketua Kompartemen Akuntan Perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI) Prof. John Hutagaol dalam sambutannya ketika membuka Regular Tax Discussion (RTD) KAPj IAI secara virtual, Rabu (15/4). RTD ini diselenggarakan dalam rangka memberikan panduan kepada para praktisi akuntan maupun pelaku bisnis untuk mengaplikasikan SAK dalam menghadapi dampak Covid-19, serta keterkaitan dengan aspek perpajakannya.

RTD KAPj IAI kali ini mengangkat tema Dampak Covid-19 atas PSAK 8 dan PSAK 71. RTD ini merupakan yang pertama diselenggarakan KAPj IAI secara online/virtual, di tengah pandemi Covid-19 yang telah melumpuhkan aktivitas bisnis konvensial di dunia, termasuk Indonesia. RTD adalah kegiatan rutin KAPj IAI yang biasanya berlangsung tatap muka di Grha Akuntan IAI Pusat, Jakarta.

RTD Online bulan April 2020 ini menampilkan narasumber Budi Susanto (Ketua Tim Implementasi Standar Akuntansi Keuangan/TISAK IAI) dan Wahyu Santosa (Kepala Subdirektorat Peraturan PPh Badan Direktorat Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu RI), dan  diikuti oleh 106 peserta yang terdiri dari praktisi perpajakan dari emiten dan perusahaan, pelaku bisnis, akademisi, mahasiswa, dan anggota IAI, serta kalangan umum.

Prof. John Hutagaol, yang juga Direktur Perpajakan Internasional DJP Kemenkeu RI, mengatakan bahwa dalam rangka penanggulangan dampak pandemi tersebut, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan sejumlah relaksasi fiskal dan moneter. Dari sisi fiskal, pemerintah memberikan beberapa relaksasi dan insentif pajak untuk meringankan beban yang disebabkan pandemi, hingga relaksasi kredit UMKM untuk membantu pelaku bisnis menjaga operasi mereka tetap berjalan di tengah krisis.

“Ini penting dilakukan, karena krisis kali ini berbeda dengan krisis ekonomi yang pernah melanda Indonesia sebelumnya. Pada krisis terdahulu, kita punya UMKM yang selalu menjadi penopang pertumbuhan di saat krisis. Namun kali ini, UMKM kita justru yang paling terkena dampaknya. Karena itu, kita harus bersatu padu dalam mencari solusi dan menanggulangi dampak krisis ini,” ujar Prof. John sebelum menutup sambutannya.

Pada kesempatan itu, Ketua TISAK IAI, Budi Susanto menyampaikan bahwa IAI melalui Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) telah menerbitkan petunjuk dalam menjaga konsistensi penerapan SAK yang berbasis prinsip untuk penyusunan laporan keuangan. Pedoman pertama terkait dengan PSAK 8 (setara dengan IAS 10) Peristiwa setelah Periode Pelaporan dan PSAK 71 (setara dengan IFRS 9) Instrumen Keuangan. Pedoman kedua terkait dengan PSAK 68 (setara dengan IFRS 13) Pengukuran Nilai Wajar.

IAI juga telah menerbitkan publikasi sebagai panduan bagi entitas bisnis untuk mengaplikasikan SAK menghadapi dampak Covid-19.

Publikasi IAI terkait antisipasi profesi terhadap dampak Covid-19 dapat dilihat di link berikut:

http://iaiglobal.or.id/v03/berita-kegiatan/detailberita-1236-iai--antisipasi-profesi-atas-pandemi-covid19

Budi menyampaikan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan Covid-19 sebagai pandemi global pada 30 Januari 2020. Sementara itu, kasus positif pertama pasien Covid-19 di Indonesia diumumkan pada 2 Maret 2020. Mempertimbangkan fakta berdasarkan garis waktu tersebut, DSAK IAI menganggap bahwa penyebaran Covid-19 di Indonesia bukanlah peristiwa penyesuaian yang mempengaruhi penyajian jumlah yang diakui dalam laporan keuangan 2019. Entitas harus memastikan bahwa pengukuran aset dan liabilitasnya mencerminkan kondisi yang ada pada tanggal pelaporan keuangan.

DSAK bertujuan untuk memberikan panduan dalam mempertimbangkan apakah pandemi Covid-19 dapat memengaruhi perhitungan kerugian kredit ekspektasian (KKE) pada tanggal penerapan awal PSAK 71 (atau IFRS 9) di Indonesia pada 1 Januari 2020.

Pengukuran KKE dalam PSAK 71 dengan cara harus mencerminkan informasi yang masuk akal dan dapat didukung yang tersedia tanpa biaya atau upaya yang tidak semestinya pada tanggal pelaporan. Oleh karena itu, mengingat fakta bahwa pengetahuan dan informasi tentang pandemi Covid-19 di Indonesia tidak tersedia pada tanggal 31 Desember 2019, entitas tidak dapat menggunakan informasi ini dalam mengukur KKE, termasuk memasukkan informasi ini dalam skenario pemodelan sesuai dengan probabilitas- estimasi bobot pada tanggal penerapan awal PSAK 71 (yaitu 1 Januari 2020).

Pada bagian lain, pembicara kedua Kasubdit Peraturan PPh Badan Wahyu Santosa menekankan bahwa tidak ada dampak perpajakan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019. Sementara untuk Tahun Pajak 2020 terkait penghitungan KKE, juga tidak berpengaruh karena penghitungan Cadangan tidak mengikuti PSAK. Namun demikian, pembayaran angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak tertentu sesuai peraturan akan mengalami penurunan seiring dengan kenaikan KKE.

Wahyu memastikan, regulator akan selalu berupaya untuk meringankan beban pelaku usaha yang terdampak Covid-19, baik melalui relaksasi kebijakan maupun dalam bentuk paket-paket insentif.

Tentang IAI

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia. IAI merupakan anggota dan pendiri International Federation of Accountants (IFAC) dan ASEAN Federation of Accountants (AFA), serta associate member Chartered Accountants Worldwide (CAW). Sebagai standard setter, IAI menyusun dan menetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.

Terkait pandemi Covid-19, IAI telah mengeluarkan sejumlah guidance yang bisa diakses melalui http://iaiglobal.or.id/v03/home