Berita IAI

Regular Tax Discussion KAPj IAI - Perlakuan Akuntansi dan Perpajakan atas Kerja Sama Operasi

07 Juli 2023 - Lainnya


Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 66 Pengaturan Bersama mendefinisikan operasi bersama (joint operation/JO) sebagai pengaturan bersama yang mengatur bahwa para pihak yang memiliki pengendalian bersama atas pengaturan, memiliki hak atas aset dan kewajiban terhadap liabilitas terkait dengan pengaturan tersebut. PSAK 66 merupakan adopsi dari IFRS 11 Joint Arrangements. Diskursus ini dibahas dalam Regular Tax Discussion (RTD) yang diselenggarakan Kompartemen Akuntan Perpajakan (KAPj) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada 22 Juni 2023 yang dibuka oleh Ketua KAPj IAI, Prof. John Hutagaol. RTD adalah acara rutin KAPj IAI yang telah diselenggarakan sejak kompartemen ini didirikan pada tahun 2014.

Prof. John Hutagaol dalam sambutannya mengatakan, JO non-administratif telah menjadi bagian integral dari landscape bisnis modern. PSAK 66 yang mengatur Pengaturan Bersama dimana JO merupakan salah satu bentuk kerja sama yang dicakup dalam PSAK 66 ini. PSAK 66 mengatur bahwa JO adalah pengaturan bersama yang memberikan para pihak pengendalian bersama atas aset dan kewajiban yang terkait dengan pengaturan tersebut.

Namun dalam praktiknya, disadari bahwa terdapat perbedaan interpretasi perlakuan perpajakan terkait JO non-administratif, terutama berkaitan dengan pembagian hasil atau pembagian pendapatan. Perbedaan ini seringkali muncul karena adanya berbagai pendekatan yang dapat diambil dalam pembagian hasil JO, serta perbedaan penafsiran terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku di negara kita.
RTD yang berlangsung secara online ini menyajikan topik tentang Perlakuan Akuntansi dan Perpajakan atas Kerja Sama Operasi (KSO). KSO didefinisikan dalam PSAK 39 sebagai perjanjian antara dua pihak atau lebih di mana masing-masing sepakat untuk melakukan suatu usaha bersama dengan menggunakan aset atau hak usaha yang dimiliki dan secara bersama menanggung risiko usaha tersebut. PSAK 39 tersebut sudah dicabut dan tidak berlaku sehingga perlakuan akuntansi untuk operasi bersama saat ini mengikuti PSAK 66 Pengaturan Bersama. PSAK 66 merumuskan Pengaturan Bersama sebagai pengaturan dimana dua atau lebih pihak memiliki pengendalian bersama di mana bentuk pengaturan bersama dapat berupa operasi bersama atau ventura bersama.

RTD kali ini ditujukan untuk mengatasi perbedaan interpretasi tersebut dan mencari kesepahaman bersama. “Kita dapat melihat hal ini sebagai peluang untuk saling belajar dan berbagi pengalaman dengan harapan dapat menemukan berbagai pendekatan terbaik yang dapat diterapkan dalam konteks perpajakan JO non-administratif di negara kita,” jelas Prof. John.

Prof. John berharap, melalui RTD ini akan terjadi peningkatan pemahaman yang lebih baik tentang perbedaan interpretasi perlakuan perpajakan terhadap JO non-administratif. RTD juga diharapkan dapat mendorong kolaborasi dan pertukaran informasi antara praktisi perpajakan. Setelah diskusi ini diharapkan praktisi perpajakan dapat memperkuat komunikasi dengan otoritas perpajakan terkait dengan perlakuan perpajakan JO non-administratif, sehingga dapat memperoleh kejelasan lebih lanjut bagi panduan perpajakan atas transaksi ini sehingga menghindari potensi sengketa perpajakan. Tidak kalah penting, diskusi ini adalah kesempatan untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, industri, dan asosiasi profesi sehingga dapat berkontribusi bagi penyusunan kebijakan perpajakan yang lebih tepat guna mempromosikan keadilan dan kepastian hukum serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Pengukuran atas KSO

Anggota Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI Irwan L. Lau menjelaskan PSAK 66, yang berlaku sejak 1 Januari 2015, telah menetapkan standar akuntansi untuk transaksi pengaturan bersama. Sebelumnya, melalui PSAK Nomor 12, pengukuran atas transaksi kerja sama operasi ini lebih fokus kepada legal structure yang dinilai dari more under form (bentuk) dari kerja sama tersebut. Sementara PSAK 66 yang sejalan dengan konsep substance over form, lebih menekankan kepada hak dan kewajiban kontraktual dari masing-masing pihak dalam pengaturan bersama ini.

Menurut Irwan, untuk mengidentifikasi apakah suatu bentuk kerja sama dapat memenuhi PSAK 66, harus dilakukan dua langkah identifikasi. Langkah pertama adalah mengidentifikasi apakah terdapat pengendalian bersama atas suatu persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian dalam suatu pengaturan, yang ada hanya ketika keputusan mengenai aktivitas relevan mensyaratkan persetujuan dengan suara bulat dari seluruh pihak yang berbagi pengendalian. Langkah kedua untuk menentukan bahwa suatu pengaturan bersama adalah merupakan operasi bersama atau ventura bersama melalui identifikasi untuk menentukan hak dan kewajiban yang dimiliki bersama, apakah pengaturan bersama distruktur melalui “separate vehicle”, apakah persyaratan pengaturan kontraktual memberikan para pihak hak/kewajiban atas aset/liabilitas serta fakta dan keadaan lain yang didesain para pihak sehingga berdampak pada hak/kewajiban atas aset/liabilitas.

Aspek Perpajakan KSO

Sementara itu, Kepala Seksi Peraturan PPh Badan II Direktorat Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Setyobudi menjelaskan aspek perpajakan atas Pengaturan Bersama dalam bentuk Kerja Sama Operasi dari sudut pandang regulator. Menurutnya, saat ini DJP sedang menyusun Peraturan Menteri Keuangan untuk mengatasi adanya interpretasi yang berbeda-beda antara Wajib Pajak selaku pelaku usaha dan masyarakat dengan Petugas Pajak. Diharapkan RTD ini dapat menjadi salah satu sarana bagi DJP untuk menampung aspirasi dan permasalahan terkait KSO.

Selain itu, selama ini DJP sudah banyak menerbitkan surat penegasan (tax ruling) sebagai tindak lanjut dari pertanyaan-pertanyaan yang diperoleh dari masyarakat dan Wajib Pajak terhadap perlakuan perpajakan atas KSO. Sebagian besar dari surat penegasan tersebut menjelaskan bahwa KSO bukanlah sebagai subjek pajak badan.

Namun sejak terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, KSO (joint operation) didefinisikan sebagai subjek pajak badan dengan kategori sebagai bentuk badan lainnya. Latar belakang diaturnya KSO sebagai subjek pajak badan adalah untuk menyelaraskan ketentuan baik di UU KUP, UU PPh dan UU PPN. Selain itu juga karena adanya beberapa Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai subjek pajak badan, baik di ketentuan UU PPh maupun di UU PPN,  seharusnya adalah sama.

Lebih lanjut Dwi menjelaskan, Wajib Pajak berbentuk Operasi Bersama (Joint Operation/KSO) memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan hanya apabila Operasi Bersama yang secara substansi merupakan entitas terpisah dan memiliki karakteristik sebagai entitas. Sementara untuk menentukan apakah KSO memiliki karakteristik sebagai entitas terpisah atau tidak, didasarkan pada: a.) Perjanjian pembentukan KSO; b) Kontrak pekerjaan KSO; c) Proses bisnis KSO; dan d) fakta yang sesungguhnya di lapangan.
Dwi menjelaskan, apabila suatu pengaturan bersama tidak memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan, maka Pajak Penghasilan Badan atas penghasilan yang diperoleh atau diterima pengaturan bersama dikenakan pada masing-masing anggota yang tergabung dalam pengaturan bersama,  sesuai dengan bagian masing-masing.

Adapun ketentuan untuk pemotongan/pemungutan PPh atas penghasilan yang diterima oleh KSO, adalah sebagai berikut:

  1. Untuk KSO yang tidak memiliki kewajiban PPh Badan:
    • penghasilan yang diterima KSO merupakan penghasilan anggota KSO (pass-through), sehingga dalam hal merupakan objek pemotongan/pemungutan PPh, dilakukan pemotongan/pemungutan PPh atas nama anggota KSO.
    • dalam hal pemotongan/pemungutan PPh sudah terlanjur dilakukan atas nama KSO, maka pemotong/pemungut PPh melakukan pembetulan bukti pemotongan/pemungutan PPh menjadi atas nama anggota KSO, sepanjang SPT Masa PPh pemotongan/pemungutan belum dilakukan pemeriksaan.
    • Dalam hal SPT Masa PPh pemotongan/pemungutan sudah dilakukan pemeriksaan, maka KSO menyampaikan pemeritahuan tertulis atas bagian penghasilan dan PPh terutang masing-masing anggota KSO kepada KPP termpat anggota KSO terdaftar dengan dilampiri fotokopi bukti potong atas nama KSO yang telah diterbitkan oleh pemotong/pemungut.
  2. Untuk KSO yang memiliki kewajiban PPh Badan:
    • penghasilan yang diterima KSO merupakan penghasilan KSO, sehingga dalam hal merupakan objek pemotongan/pemungutan PPh, maka dilakukan pemotongan/pemungutan PPh atas nama KSO.
    • tidak perlu dilakukan pemecahan bukti pemotongan/pemungutan PPh
Pada bagian akhir, Dwi menjelaskan bahwa perlakuan perpajakan atas bagian laba/sisa hasil usaha dari Pengaturan Bersama (KSO atau ventura bersama) yang memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan, yang diterima oleh anggota Pengaturan Bersama tersebut adalah merupakan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf I UU PPh.

Tentang IAI

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia yang tersebar di 34 provinsi. IAI merupakan anggota dan pendiri International Federation of Accountants (IFAC) dan ASEAN Federation of Accountants (AFA), serta associate member Chartered Accountants Worldwide (CAW).
Untuk menjaga integritas dan profesionalisme akuntan Indonesia, IAI menerbitkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Sebagai standard setter, IAI menyusun dan menetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia. IAI memiliki enam kompartemen yang dibentuk sesuai bidang tugas dan minat anggota, salah satunya adalah Kompartemen Akuntan Perpajakan (KAPj).
Informasi lebih lanjut tentang IAI, kunjungi www.iaiglobal.or.id, atau email ke iai-info@iaiglobal.or.id