Navigate to:
29 Juli 2025 - Siaran Pers
Jakarta, 28 Juli 2025 – Dalam upaya memperkuat integritas dan profesionalisme akuntan Indonesia, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menetapkan Peraturan Organisasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang kewajiban mengikuti kegiatan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) mengenai Kode Etik bagi Anggota IAI. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bagian dari strategi IAI dalam mendorong peningkatan kompetensi anggota serta menjaga kepercayaan publik terhadap profesi akuntan.
Sebagai asosiasi profesi yang diakui, IAI memiliki mandat untuk membimbing perkembangan akuntansi dan meningkatkan mutu profesi akuntan. Dalam Anggaran Rumah Tangga IAI, seluruh anggota — terutama yang memegang register negara akuntan atau sertifikat profesi dari IAI — diwajibkan untuk mematuhi dan melaksanakan Kode Etik Akuntan Indonesia. Seiring dengan perkembangan standar internasional yang terus berubah, pemahaman dan penerapan kode etik pun harus selalu diperbarui. Hal ini menjadi dasar perlunya penguatan kewajiban PPL khusus mengenai kode etik secara sistematis.
Peraturan Organisasi yang mulai berlaku pada 1 Juli 2025 ini, mewajibkan seluruh Anggota Utama dan Anggota Madya yang memiliki register negara akuntan atau sertifikat IAI untuk mengikuti sedikitnya empat satuan kredit PPL (SKP) Kode Etik setiap tahun.
Video Pembelajaran IAI
SKP Kode Etik seperti tertuang dalam PO ini, dapat diperoleh melalui berbagai bentuk pembelajaran, baik tatap muka maupun daring, seperti pelatihan, seminar, video pembelajaran, penulisan artikel atau buku, hingga kegiatan riset yang relevan dengan topik etika profesi. IAI telah meluncurkan Video Pembelajaran Kode Etik Akuntan Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman etika profesi bagi para akuntan. Video pembelajaran ini tersedia secara terbuka melalui situs resmi IAI, aplikasi IAI Lounge, dan kanal youtube IAI, video ini membahas prinsip-prinsip dasar dalam Kode Etik Akuntan Indonesia, seperti integritas, objektivitas, kompetensi profesional, kerahasiaan, dan perilaku profesional.
Dengan pendekatan visual yang interaktif dan sistematis, materi video ini dirancang untuk membekali peserta dengan pemahaman mendalam mengenai peran etika dalam menjalankan praktik sebagai seorang akuntan. Melalui video pembelajaran ini, IAI menegaskan komitmennya dalam memperkuat budaya etika di lingkungan profesi akuntansi Indonesia, serta menjaga kepercayaan publik dengan mendorong pemahaman kode etik secara digital di tengah kompleksitas dan dinamika perkembangan dunia usaha.
Selain itu, SKP PPL juga dapat diperoleh melalui kontribusi aktif dalam badan teknis IAI atau asosiasi profesi akuntansi lain yang diakui oleh IAI. Laporan realisasi PPL Kode Etik wajib disampaikan setiap akhir tahun paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya, sebagai bagian dari laporan PPL tahunan anggota.
Tak hanya itu, IAI juga mengakui kegiatan PPL yang diselenggarakan oleh pihak lain sepanjang memenuhi ketentuan, termasuk regulator pembina profesi akuntan, asosiasi anggota IFAC, asosiasi bidang akuntansi yang diakui pemerintah, serta mitra resmi seperti kampus afiliasi dan corporate partners IAI. Pengakuan ini mencerminkan fleksibilitas IAI dalam menjamin akses anggota terhadap sumber pembelajaran yang kredibel dan relevan dengan perkembangan etika profesi.
Bagi anggota yang tidak memenuhi ketentuan di dalam PO ini, IAI akan menerapkan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi IAI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penegakan Disiplin Anggota. Langkah ini diambil untuk menegakkan disiplin organisasi dan memastikan bahwa seluruh anggota senantiasa menjalankan tanggung jawab profesionalnya secara etis dan kompeten.
Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Ardan Adiperdana mengatakan, melalui penetapan Peraturan ini, IAI menegaskan komitmennya untuk menjaga dan meningkatkan kualitas profesi akuntan di Indonesia. Kode Etik bukan sekadar pedoman perilaku, tetapi fondasi dari kepercayaan publik terhadap akuntan sebagai profesi yang menjunjung integritas, objektivitas, dan tanggung jawab sosial. “Pendidikan etik yang berkelanjutan menjadi wujud nyata bahwa akuntan Indonesia siap menjawab tuntutan perubahan zaman sekaligus menjamin akuntabilitas dalam setiap praktik professional,” pungkasnya.
Tentang IAI
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia yang tersebar di 34 provinsi. IAI merupakan anggota dan pendiri International Federation of Accountants (IFAC) dan ASEAN Federation of Accountants (AFA), serta associate member Chartered Accountants Worldwide (CAW).
Untuk menjaga integritas dan profesionalisme akuntan Indonesia, IAI menerbitkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Sebagai standard setter, IAI menyusun dan menetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.
Informasi lebih lanjut tentang IAI, kunjungi www.iaiglobal.or.id, atau email ke iai-info@iaiglobal.or.id
WA Official IAI: +628 111 055 141