Berita IAI

Siaran Pers - KASP IAI Dorong Penguatan Akuntabilitas dan Kemandirian Fiskal Daerah Melalui Reformasi Tata Kelola Keuangan Publik

09 Oktober 2025 - Siaran Pers



Jakarta, [9 Oktober 2025] — Penguatan akuntabilitas dan kemandirian fiskal daerah menjadi agenda penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan publik yang transparan, kredibel, dan berkelanjutan. Dalam konteks reformasi fiskal nasional, peran akuntan sektor publik semakin strategis untuk memastikan bahwa kebijakan dan praktik pengelolaan keuangan daerah berjalan seimbang antara disiplin fiskal dan keberlanjutan pembangunan.
Sebagai bentuk komitmen profesi terhadap agenda tersebut, Kompartemen Akuntan Sektor Publik (KASP) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyelenggarakan KASP Online Discussion bertema “Peningkatan Kualitas Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah serta Pengendalian Defisit dan Pembiayaan Daerah Melalui Utang.” Forum ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta pemerintah daerah yang berbagi perspektif mengenai tantangan dan strategi implementasi reformasi fiskal di tingkat daerah. KASP Online Discussion merupakan bagian dari kegiatan Free PPL IAI yang diselenggarakan untuk memberikan akses seluas-luasnya bagi anggota IAI dalam Upaya meningkatkan kapasitas dan knowledge-nya.

Ketua KASP IAI, Dr. Hery Subowo, CA, dalam sambutannya menyampaikan bahwa arah baru reformasi fiskal daerah telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.

“Kedua regulasi ini bukan sekadar produk hukum baru, melainkan semangat baru yang mendorong kemandirian fiskal, peningkatan kualitas belanja daerah, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik,” ujar Hery. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa reformasi fiskal membawa perubahan paradigma signifikan, dari sekadar compliance-based management menuju result-based governance, di mana setiap rupiah anggaran daerah harus berorientasi pada hasil dan kesejahteraan masyarakat.

“Di tengah perubahan besar ini, akuntan sektor publik memegang peran sentral sebagai agent of trust. Kita tidak hanya memastikan kepatuhan, tetapi membangun kepercayaan publik melalui pengelolaan keuangan daerah yang kredibel, transparan, dan berintegritas,” tambahnya. Melalui forum diskusi seperti ini, KASP IAI berperan aktif memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan publik. KASP juga menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjembatani idealisme regulasi dengan realitas implementasi di lapangan.

Turut hadir sebagai narasumber dalam forum ini adalah Adriyanto (Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah, DJPK Kementerian Keuangan RI); Dwianto Priyonugroho (Plh. Kepala BPKAD Provinsi Jawa Tengah); Harjono (Kepala BPKAD Kota Cimahi); dan Jifvy Magdalena Dina Paomey (Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri RI).

Diskusi yang dimoderatori oleh Nadia Mega Puspita, Pengurus KASP IAI, menyoroti pentingnya sinergi antar pemangku kepentingan untuk memperkuat disiplin fiskal daerah, mengelola defisit secara bertanggung jawab, dan memastikan pembiayaan utang daerah diarahkan untuk kegiatan produktif dan berkelanjutan.

Perkuat Reformasi Fiskal Daerah

Adriyanto, Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah, DJPK Kementerian Keuangan RI mengatakan, Kementerian Keuangan terus mendorong reformasi fiskal daerah secara komprehensif melalui pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kemandirian fiskal, meningkatkan kualitas belanja publik, serta menciptakan sistem pembiayaan daerah yang inovatif dan berkelanjutan.

Dalam kerangka implementasinya, reformasi fiskal daerah dibangun melalui tiga pilar utama: Collecting More (2023–2025), Spending Better (2024–2025), dan Creative Financing (2025).

Pada tahap pertama, fokus diarahkan untuk mendorong optimalisasi pajak daerah melalui modernisasi administrasi perpajakan. Pemerintah memperkuat kebijakan single NPWPD, memperluas kerja sama pertukaran data pajak pusat-daerah, serta menerapkan skema Opsen untuk pajak kendaraan dan bahan bakar. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi pemungutan dan memperluas basis penerimaan daerah secara berkeadilan.

Selanjutnya, pada tahap Spending Better, pemerintah mendorong transfer berbasis kinerja dengan mengaitkan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) pada capaian kinerja pemerintah daerah. Insentif fiskal diberikan kepada daerah yang berhasil meningkatkan efisiensi dan kualitas belanja publik, termasuk kepada desa dengan tata kelola keuangan yang baik.

Pemerintah juga menekankan pentingnya harmonisasi kebijakan fiskal dan kebijakan ekologi, melalui pembentukan Kerangka Fiskal Regional dan penerapan mekanisme penyelarasan kebijakan antarwilayah. Pendekatan ini memperkuat integrasi antara kebijakan fiskal dan pembangunan berkelanjutan, termasuk melalui alokasi DAU untuk kawasan hijau dan dukungan terhadap kendaraan listrik.

Memasuki tahun 2025, fokus reformasi diarahkan pada pembiayaan inovatif (creative financing) guna memperkuat kapasitas fiskal daerah. Pemerintah mempromosikan berbagai skema pembiayaan alternatif, seperti obligasi dan sukuk daerah, Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), serta pembentukan Dana Abadi Daerah. Selain itu, pendekatan blended finance terus dikembangkan untuk memperluas sinergi pendanaan infrastruktur yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.

Melalui berbagai terobosan ini, implementasi UU HKPD diharapkan mampu mendorong tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien—serta memperkuat daya saing fiskal Indonesia menuju pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Adriyanto menambahkan, skema innovative financing yang diatur dalam UU HKPD menjadi instrumen penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui pembiayaan yang kreatif namun tetap prudent. Melalui sinergi pendanaan antara APBD dan sumber non-APBD, termasuk kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha (KPDBU), pemerintah mendorong percepatan penyediaan infrastruktur dan program prioritas daerah. Pendekatan ini menekankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan pembagian risiko yang adil untuk memastikan keberlanjutan pembangunan daerah.

Sementara Dwianto Priyonugroho, Plh. Kepala BPKAD Provinsi Jawa Tengah mengatakan, model Collaborative Government Hexahelix yang dikembangkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, media, komunitas, dan organisasi non-pemerintah. Pendekatan ini mendorong pembangunan yang inklusif, partisipatif, dan berbasis pengetahuan agar kebijakan publik lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui kolaborasi enam unsur ini, Jawa Tengah memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, inovatif, dan berkelanjutan.

Sebagai penutup, Hery Subowo menekankan bahwa keberhasilan reformasi fiskal sangat bergantung pada kolaborasi, kepercayaan, dan kompetensi. “Reformasi fiskal adalah perjalanan panjang yang membutuhkan kepercayaan dari semua pihak. Forum seperti ini menjadi ruang refleksi dan kolaborasi agar kita dapat bersama-sama membangun tata kelola keuangan publik yang tangguh dan berorientasi hasil,” tutupnya.

Melalui kegiatan ini, IAI menegaskan peran strategis profesi akuntan sebagai mitra pemerintah dalam memperkuat akuntabilitas, meningkatkan efisiensi fiskal, dan memastikan keberlanjutan pembangunan daerah di seluruh Indonesia.

Tentang IAI

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia yang tersebar di 34 provinsi. IAI merupakan anggota dan pendiri International Federation of Accountants (IFAC) dan ASEAN Federation of Accountants (AFA), serta associate member Chartered Accountants Worldwide (CAW).

Untuk menjaga integritas dan profesionalisme akuntan Indonesia, IAI menerbitkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Sebagai standard setter, IAI menyusun dan menetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.

Informasi lebih lanjut tentang IAI, kunjungi www.iaiglobal.or.id, atau email ke iai-info@iaiglobal.or.id

WA Official IAI: +628 111 055 141