Navigate to:
31 Agustus 2025 - Siaran Pers
Surabaya, 29 Agustus 2025 – Wakil Menteri Usaha Kecil Menengah (Wamen UKM), Helvi Moraza, menegaskan bahwa sinergi pemerintah dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) melalui Kantor Jasa Akuntan (KJA) menjadi kunci untuk memperkuat fondasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam menghadapi transformasi digital. “UMKM adalah tulang punggung perekonomian Indonesia, dengan porsi 99% dari total pelaku usaha, menyerap 97% tenaga kerja, dan berkontribusi lebih dari 60% terhadap PDB nasional. Keberadaannya menjadi fondasi kokoh bagi perekonomian bangsa,” ujar Helvi dalam KJA Gathering 2025 yang digelar di Surabaya dengan tema “KJA Kuat: Bersama Berjuang Meraih Peluang.”
Helvi menekankan bahwa transformasi digital bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mutlak agar UMKM mampu bertahan, berkembang, dan naik kelas. Untuk itu, penguatan UMKM harus berbasis pada tiga pilar utama: literasi keuangan, tata kelola usaha yang akuntabel, dan pemanfaatan teknologi digital.
Menurutnya, literasi dan inklusi keuangan berpengaruh positif signifikan terhadap kinerja dan keberlanjutan UMKM. Dengan literasi yang baik, UMKM tidak hanya mampu mencatat dan mengelola keuangan secara lebih akuntabel, tetapi juga lebih mudah mengakses pembiayaan, memperluas pasar, dan menjaga keberlanjutan usahanya.
“Peran IAI dan KJA sangat strategis. Melalui penerbitan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia untuk Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM), IAI telah menyediakan fondasi tata kelola yang lebih akuntabel, sehingga UMKM dapat dipercaya oleh perbankan, investor dan mitra usaha,” ungkapnya. Menurutnya, pemerintah sangat mendukung sinergi antara Kementerian UMKM dengan IAI. “Kita memiliki visi bersama untuk membangun UMKM yang tangguh, modern, dan berdaya saing global,” ia menambahkan.
Wamen UMKM mengajak IAI dan seluruh Kantor Jasa Akuntan untuk terus menjadi mitra strategis UMKM, terutama dalam meningkatkan kompetensi akuntansi dan literasi keungan UMKM; mendorong digitalisasi pencatatan dan pelaporan keuangan berbasis teknologi; dan membuka peluang kerjasama dnegan lembaga keuangan, offtaker dan ekosistem usaha lainnya,” ujar Wamen UMKM. Upaya ini juga sejalan dengan Asta Cita pembangunan nasional, khususnya Asta Cita 2: UMKM sebagai motor penciptaan lapangan kerja produktif; Asta Cita 3: Mewujudkan ekonomi inklusif dan berkeadilan; dan Asta Cita 4: Transformasi ekonomi berbasis digital.
Ia menambahkan, meskipun indeks inklusi keuangan nasional pada 2022 telah mencapai 85%, indeks literasi keuangan baru berada di angka 49%. “Ada kesenjangan pemahaman yang harus segera dijembatani. Akses keuangan tidak akan efektif tanpa literasi yang memadai,” tegasnya.
Peran IAI Dorong Ekonomi Kerakyatan
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI, Ardan Adiperdana, menegaskan bahwa KJA memiliki posisi penting sebagai mitra koperasi dan UMKM dalam membangun ekonomi kerakyatan yang inklusif, transparan, dan berdaya saing global. “Tema KJA Kuat: Bersama Berjuang Meraih Peluang adalah panggilan aksi bagi seluruh Akuntan Berpraktik dan KJA untuk bergerak bersama koperasi dan UMKM. KJA bukan hanya penting bagi profesi akuntan, tetapi juga strategis dalam memperkuat sektor riil,” ujarnya.
Apalagi per 31 Juli 2025, terdapat 920 Akuntan Berpraktik dan 628 KJA yang tercatat di Kementerian Keuangan. Jumlah ini dapat diakses oleh UMKM di seluruh provinsi di Indonesia, untuk memberikan layanan dan pendampingan yang bisa membuat UMKM naik status menjadi bankable.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 216/PMK.01/2017, KJA dapat memberikan jasa non-asurans, termasuk jasa pembukuan, jasa kompilasi laporan keuangan, jasa manajemen (konsultasi manajemen dan akuntansi manajemen), jasa perpajakan, jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan, jasa penyusunan laporan tata kelola perusahaan yang baik, dan jasa sistem informasi, serta jasa non-asurans lainnya. Namun demikian, berdasarkan regulasi KJA tidak dapat memberikan jasa asurans atau audit.
Ardan juga menyoroti adanya Permenkop No. 2 Tahun 2024 yang mewajibkan koperasi menyusun laporan keuangan berbasis SAK. Regulasi ini, menurutnya, membuka ruang lebih besar bagi KJA untuk menjadi mitra utama koperasi dalam membangun tata kelola yang transparan dan akuntabel.
KJA Sebagai Pilar Penguatan UMKM
Ketua Kompartemen Akuntan Kantor Jasa Akuntan (KAKJA) IAI, Susan Sutejo, menegaskan bahwa KJA Gathering 2025 menjadi momentum penting untuk memperkuat kapasitas, membangun jejaring, sekaligus menangkap peluang regulasi baru. “Acara ini adalah penyelenggaraan ketiga setelah Yogyakarta dan Bali. Kehadirannya menjadi wadah strategis untuk memperkuat kapasitas profesional, membangun jejaring solid, dan merespons peluang dari Permenkop No. 2 Tahun 2024,” kata Susan.
Dalam acara ini, hadir lebih dari 120 peserta Akuntan Berpraktik, pimpinan, dan staf KJA dari seluruh Indonesia. “Harapannya, jumlah peserta akan terus meningkat agar lebih banyak KJA mendapat manfaat dari forum ini,” imbuhnya.
“Kami berharap forum ini dapat menghasilkan gagasan praktis, memperkuat sinergi antara KJA, regulator, dan pemangku kepentingan, serta menjadikan KJA tangguh dan relevan menghadapi tantangan ke depan,” pungkas Susan.
Tentang IAI
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia yang tersebar di 34 provinsi. IAI merupakan anggota dan pendiri International Federation of Accountants (IFAC) dan ASEAN Federation of Accountants (AFA), serta associate member Chartered Accountants Worldwide (CAW).
Untuk menjaga integritas dan profesionalisme akuntan Indonesia, IAI menerbitkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Sebagai standard setter, IAI menyusun dan menetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.
Informasi lebih lanjut tentang IAI, kunjungi www.iaiglobal.or.id, atau email ke iai-info@iaiglobal.or.id
WA Official IAI: +628 111 055 141