Berita IAI

SIARAN PERS - Regular Tax Discussion KAPj IAI: Siapkah Kita Hadapi Pemeriksaan Pajak Versi Coretax?

16 Juli 2025 - SAK Update


Profesi akuntansi dan dunia perpajakan Indonesia memasuki babak baru dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025, yang secara resmi mengatur kembali tata cara pemeriksaan pajak. Seiring dengan implementasi sistem Coretax per 1 Januari 2025, perubahan kebijakan ini menjadi penting untuk dipahami oleh para praktisi, wajib pajak, dan pemangku kepentingan di bidang keuangan dan akuntansi.

Menanggapi urgensi tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyelenggarakan Regular Tax Discussion (RTD) bertajuk “Kupas Tuntas Pemeriksaan Pajak di Era Coretax berdasarkan PMK No. 15 Tahun 2025.” Acara rutin ini menjadi sarana strategis yang diselenggarakan Kompartemen Akuntan Perpajakan (KAPj) IAI untuk mendiseminasikan ketentuan terbaru mengenai pemeriksaan pajak, sekaligus menjadi forum diskusi ilmiah antar praktisi, akademisi, dan pemangku kepentingan perpajakan.

RTD ini menampilkan narasumber Andri Puspo Heriyanto (Direktur Pemeriksaan & Penagihan Direktorat Jenderal Pajak), Agus Puji Priyono (Anggota Sertifikasi PERTAPSI), Ratna Febrina (Pengurus KAPj IAI) dan moderator Elia Mustikasari (Koordinator Bidang Perpajakan IAI Wilayah Jawa Timur). Acara ini diselenggarakan secara online dan diikuti oleh hampir 2.000 peserta melalui platform Zoom dan Youtube Channel IAI.

Ketua KAPj IAI, Prof. John Hutagaol mengatakan, pemeriksaan pajak adalah proses penting dalam sistem perpajakan nasional yang bertujuan untuk menguji kepatuhan wajib pajak, serta memastikan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berjalan sesuai aturan. “PMK 15 Tahun 2025 diterbitkan sebagai pembaruan terhadap berbagai ketentuan yang sebelumnya tersebar dalam beberapa regulasi, dengan tujuan menyederhanakan proses, memperkuat kepastian hukum, dan menyesuaikan tata laksana pemeriksaan dengan sistem digitalisasi baru,” ujarnya.

Beberapa pembaruan signifikan yang diatur dalam PMK ini mencakup:

  • Pemangkasan durasi pemeriksaan pajak, yang diharapkan memberikan efisiensi sekaligus kepastian bagi wajib pajak;
  • Pengaturan ulang jenis dan tipe pemeriksaan, termasuk untuk pajak-pajak tertentu seperti PBB;
  • Prosedur baru, termasuk pembahasan temuan sementara, penyampaian dokumen secara elektronik, serta fleksibilitas dalam penyampaian dokumen pihak ketiga sebelum Berita Acara Pembahasan Akhir ditandatangani.

PMK ini juga secara eksplisit mendukung integrasi kebijakan pemeriksaan dengan sistem Coretax, sebuah platform perpajakan baru berbasis teknologi informasi yang diterapkan Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi administrasi perpajakan nasional.

Melalui kegiatan diskusi ini, IAI ingin memastikan bahwa para anggotanya, khususnya yang tergabung dalam Kompartemen Akuntan Perpajakan, dapat memahami dan mempersiapkan diri menghadapi dinamika baru pemeriksaan pajak. Tak hanya bagi akuntan profesional, kegiatan ini juga terbuka untuk masyarakat umum dan pelaku usaha yang ingin memahami lebih dalam proses pemeriksaan dalam konteks kebijakan terbaru.

Kegiatan ini menegaskan komitmen IAI untuk terus menjadi mitra aktif dalam penguatan sistem perpajakan Indonesia, serta menjadi wadah pembinaan profesi yang responsif terhadap perkembangan regulasi dan teknologi. Dengan pemahaman yang tepat dan kesiapan menghadapi perubahan, para akuntan Indonesia diharapkan dapat terus memberikan kontribusi nyata dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas fiskal nasional.

Tentang IAI

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia yang tersebar di 34 provinsi. IAI merupakan anggota dan pendiri International Federation of Accountants (IFAC) dan ASEAN Federation of Accountants (AFA), serta associate member Chartered Accountants Worldwide (CAW).

Untuk menjaga integritas dan profesionalisme akuntan Indonesia, IAI menerbitkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Sebagai standard setter, IAI menyusun dan menetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.

Informasi lebih lanjut tentang IAI, kunjungi www.iaiglobal.or.id, atau email ke iai-info@iaiglobal.or.id

WA Official IAI: +628 111 055 141