Navigate to:
22 Oktober 2025 - Siaran Pers
Jakarta, 20 Oktober 2025 — Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat sinergi dalam mewujudkan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas pelaporan keuangan aset kripto di Indonesia. Kolaborasi ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis akuntansi aset kripto yang diselenggarakan di Jakarta, dengan melibatkan perwakilan pedagang aset kripto, akuntan publik, dan pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya bersama IAI dan OJK untuk mendorong implementasi Buletin Implementasi Volume 8 yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI pada 27 Agustus 2025. Panduan ini menjadi tonggak penting bagi penyusunan laporan keuangan yang andal dan konsisten di sektor aset kripto, sektor yang terus berkembang pesat sejalan dengan transformasi digital sistem keuangan nasional.
Buletin Implementasi Volume 8 merupakan respon atas kebutuhan akan perlakuan akuntansi yang seragam terhadap aset kripto, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam regulasi tersebut, aset kripto ditetapkan sebagai bagian dari aset keuangan digital di bawah pengawasan OJK, sehingga membutuhkan standar pelaporan yang jelas dan terintegrasi dengan sistem pengawasan.
Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Ardan Adiperdana, menegaskan bahwa penerbitan Buletin Implementasi ini mencerminkan komitmen profesi akuntan dalam mendukung tata kelola sektor keuangan digital. Menurutnya, “IAI bertindak proaktif dan responsif terhadap berbagai permasalahan yang muncul dalam praktik akuntansi. Melalui diskusi komprehensif dengan para pemangku kepentingan, IAI berupaya memberikan solusi atas isu implementasi SAK, antara lain melalui penerbitan panduan untuk memastikan penerapan SAK yang konsisten.”
Secara teknis, Buletin Implementasi Volume 8 memberikan panduan akuntansi yang selaras dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) berbasis IFRS Accounting Standards, namun tetap disesuaikan dengan karakteristik aset digital nasional. Buletin ini mengatur perlakuan akuntansi atas dua jenis aset kripto:
OJK menyambut baik sinergi dengan IAI dalam memperkuat kualitas pelaporan keuangan dan pengawasan aset digital. Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, menyampaikan,“Panduan ini akan menjadi fondasi penting dalam memperkuat pengawasan serta men dukung integritas sistem keuangan digital nasional.”
Melalui kolaborasi strategis antara IAI, OJK, dan para pelaku industri, Indonesia kini memiliki acuan akuntansi aset kripto yang kredibel, transparan, dan adaptif terhadap dinamika global. Panduan ini diharapkan menjadi rujukan bagi perusahaan, auditor, regulator, serta penyusun laporan keuangan dalam memastikan konsistensi, keandalan, dan integritas pelaporan di sektor aset kripto.
Langkah ini menandai awal perjalanan baru menuju ekosistem keuangan digital yang akuntabel, berdaya saing global, dan berintegritas tinggi, wujud nyata komitmen IAI dan OJK untuk membangun Indonesia yang transparan dan terpercaya di era ekonomi digital.
Tentang IAI
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia yang tersebar di 34 provinsi. IAI merupakan anggota dan pendiri International Federation of Accountants (IFAC) dan ASEAN Federation of Accountants (AFA), serta associate member Chartered Accountants Worldwide (CAW).
Untuk menjaga integritas dan profesionalisme akuntan Indonesia, IAI menerbitkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Sebagai standard setter, IAI menyusun dan menetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.
Informasi lebih lanjut tentang IAI, kunjungi www.iaiglobal.or.id, atau email ke iai-info@iaiglobal.or.id
WA Official IAI: +628 111 055 141