Berita IAI

SIARAN PERS DSAK IAI TENTANG PENGATRIBUSIAN IMBALAN PADA PERIODE JASA DAN UNDANGAN SOSIALISASI

04 April 2022 - Lainnya


Dilatarbelakangi terbitnya IFRIC Agenda Decision: IAS 19 Employee Benefits – Attributing Benefit to Periods of Service pada Mei 2021, DSAK IAI menilai pola fakta program pensiun berbasis peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini di Indonesia serupa dengan pola fakta dalam IFRIC Agenda Decision tersebut. Dalam rangka membantu entitas menerapkan persyaratan PSAK 24: Imbalan Kerja (adopsi dari IAS 19 Employee Benefits) secara konsisten, maka DSAK IAI menerbitkan Siaran Pers 'Pengatribusian Imbalan pada Periode Jasa'.

Materi penjelasan yang tercakup dalam Siaran Pers ini tidak menambah, mengurangi atau mengubah persyaratan dalam PSAK 24. Siaran Pers ini dapat memberi wawasan tambahan untuk membantu entitas dalam menerapkan persyaratan PSAK 24.

Siaran Pers ini hanya membahas penerapan persyaratan dalam PSAK 24 mengenai atribusi imbalan pada periode jasa untuk pola fakta umum dari program pensiun berbasis peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Ketika entitas memiliki program imbalan pascakerja lainnya, maka entitas menerapkan persyaratan dalam PSAK 24 paragraf 70 – 74 untuk menentukan titik awal atribusi imbalan pada periode jasa untuk masing-masing program tersebut.

Untuk memberikan penjelasan atas materi yang tercakup dalam Siaran Pers tersebut, penerapan, dan hal-hal terkait, DSAK IAI mengundang seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) dalam acara “Sosialisasi Siaran Pers DSAK IAI tentang Pengatribusian Imbalan pada Periode Jasa” yang akan dilaksanakan pada:

Hari, tanggal

:

Rabu, 13 April 2022

Pukul  

:

10.00 – 11.30 WIB

Online platform

:

ZOOM Webinar IAI

Sosialisasi akan ditayangkan  juga secara live streaming via IAI YouTube Channel


Partisipasi pada acara sosialisasi tersebut dapat dilakukan melalui registrasi secara online pada tautan: bit.ly/SiaranPers_PSAK24_13Apr.

Materi Siaran Pers 'Pengatribusian Imbalan pada Periode Jasa' dapat dibaca secara lengkap pada lampiran yang termuat dalam berita ini.

Untuk informasi lebih lanjut dapat disampaikan kepada kami melalui email dsak@iaiglobal.or.id atau iai-info@iaiglobal.or.id.


*Kapasitas zoom webinar terbatas. Acara ini tidak berbayar serta tidak mendapatkan sertifikat maupun pengakuan SKP. Link acara akan dikirimkan H-2.



File lampiran :
SIARAN PERS DSAK IAI - PSAK 24