Berita IAI

Siaran Pers IAI - Menjawab Kebutuhan akan Konektivitas Pengungkapan Keberlanjutan dengan Laporan Keuangan, IAI menerbitkan DE Standar Pengungkapan Keberlanjutan

02 Januari 2025 - Siaran Pers



Pengungkapan keberlanjutan yang terintegrasi dengan laporan keuangan memberikan gambaran menyeluruh tentang kinerja perusahaan. Pendekatan ini membantu investor dan pemangku kepentingan lainnya untuk menilai risiko dan peluang terkait keberlanjutan, yang pada akhirnya mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik. Selain itu, keterkaitan ini memperkuat posisi perusahaan dalam menarik investasi hijau dan meningkatkan akuntabilitas.

Dalam menghadapi tantangan global seperti perubahan iklim, ketimpangan sosial, dan keterbatasan sumber daya, perusahaan-perusahaan di Indonesia diharapkan dapat berperan lebih aktif dalam menciptakan masa depan yang berkelanjutan. Salah satu langkah penting untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan mengadopsi standar pengungkapan keberlanjutan yang transparan dan komprehensif. Standar ini memungkinkan perusahaan melaporkan dampak sosial, lingkungan, dan ekonominya secara sistematis. Langkah ini tidak hanya meningkatkan akuntabilitas, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi para pemangku kepentingan, termasuk investor, konsumen, dan komunitas lokal.

Penerapan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) yang komprehensif dapat memberikan keuntungan substansial bagi perusahaan, antara lain meningkatkan kualitas transparansi, membuka akses yang lebih luas pada pendanaan hijau, hingga keunggulan kompetitif dalam hal penguatan reputasi, branding, serta mempertahankan hubungan bisnis jangka panjang dengan masyarakat dan pemangku kepentingan. Selain itu, kegiatan pasar modal, akses pendanaan internasional, foreign direct investment, serta kegiatan perdagangan nasional dan internasional membutuhkan informasi pengungkapan keberlanjutan yang terhubung dengan laporan keuangan.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, pada 17 Des 2024, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) melalui Dewan Standar Keberlanjutan (DSK) IAI telah mengesahkan Draf Eksposur PSPK 1 tentang Persyaratan Umum Pengungkapan Informasi Keuangan Terkait Keberlanjutan (DE PSPK 1) dan PSPK 2 tentang Pengungkapan Terkait Keberlanjutan (DE PSPK 2). DE PSPK 1 dan DE PSPK 2 merujuk pada IFRS Sustainability Disclosure Standards yang diterbitkan oleh International Sustainability Standard Board (ISSB).

“DE PSPK 1 dan DE PSPK 2 merupakan bagian dari SPK sebagai dasar untuk penyusunan pengungkapan informasi keuangan terkait keberlanjutan (sustainability-related financial information). Pengungkapan informasi tersebut dan laporan keuangan merupakan bagian dari laporan informasi keuangan yang bertujuan umum (general purpose financial reports),” ujar Rosita Uli Sinaga, Ketua Dewan Pemantau Standar Keberlanjutan (DPSK IAI). DPSK adalah badan yang dibentuk oleh Dewan Pengurus Nasional IAI dengan tugas memberikan arahan strategis, kebijakan dan rekomendasi kepada DSK IAI terkait penyusunan standar pengungkapan keberlanjutan di Indonesia.

Sebelumnya, IAI telah menerbitkan Peta Jalan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (Peta Jalan SPK) pada momentum ulang tahun IAI ke-67 di Jakarta. Peta Jalan SPK ini menjadi arah dan panduan strategis dalam menjalankan komitmen untuk menyusun dan menerapkan SPK yang merujuk pada standar pengungkapan keberlanjutan yang diterbitkan ISSB.

Proses Adopsi di Indonesia oleh DSK IAI

Tidak bisa dipungkiri, sejak 1 Januari 2024, dua standar keberlanjutan yang diterbitkan oleh International Financial Reporting Standards (IFRS), IFRS S1 dan IFRS S2, telah menjadi pedoman penting bagi perusahaan dalam menyusun laporan keberlanjutan yang relevan bagi investor dan pemangku kepentingan lainnya. Ini membawa ekosistem pelaporan keberlanjutan ke era baru. Baik IFRS S1 maupun IFRS S2 membahas Persyaratan Umum untuk Pengungkapan Informasi Keuangan terkait Keberlanjutan dan Iklim.

IFRS S1 dan IFRS S2 dirancang untuk mengintegrasikan informasi keberlanjutan dengan laporan keuangan. Fokus utamanya adalah pengungkapan tata kelola, strategi, manajemen risiko, serta target dan metrik keberlanjutan perusahaan. Investor menjadi pusat perhatian pada skema pelaporan ini, karena informasi keberlanjutan diyakini mampu memengaruhi nilai perusahaan dalam jangka pendek hingga panjang. Hal itu berbeda dari pendekatan pelaporan keberlanjutan sebelumnya yang cenderung mencakup semua informasi dampak ekonomi, sosial, lingkungan, dan tata kelola tanpa prioritas jelas terhadap nilai perusahaan.

Di Indonesia, proses adopsi IFRS S1 dan S2 menjadi Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK) dilakukan oleh DSK IAI. Proses ini mendapat dukungan penuh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Para pemangku kepentingan mengakui pentingnya kerja sama antara regulator dan DSK IAI dalam mengintegrasikan IFRS S1 dan S2 dengan peraturan lokal. OJK juga tengah melakukan kajian untuk menyesuaikan Peraturan OJK Nomor 51/POJK.03/2017 dalam rangka memastikan keselarasan regulasi dengan standar internasional ini.

Terkait dengan proses ini, IAI mengundang seluruh pemangku kepentingan, termasuk regulator, asosiasi, pelaku usaha, praktisi, akademisi, dan masyarakat umum, untuk memberikan tanggapan terhadap DE PSPK 1 dan DE PSPK 2. Tanggapan atas DE PSPK 1 dan DE PSPK 2 diharapkan diterima paling lambat pada 31 Maret 2025 melalui surel ke dsk@iaiglobal.or.id dan iai-info@iaiglobal.or.id. Informasi dan DE dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/DE-SPK

Meski begitu, perusahaan menghadapi tantangan besar dalam menerapkan DE PSPK 1 dan DE PSPK 2. Tantangannya antara lain integrasi risiko iklim ke dalam tata kelola dan manajemen risiko. Proses tersebut membutuhkan pengumpulan dan analisis data dalam jumlah besar dari berbagai sumber yang dinilai kompleks.

Di sisi lain, perusahaan diharapkan segera menyusun kerangka kerja untuk mengidentifikasi risiko dan peluang keberlanjutan yang relevan. Hal ini mencakup identifikasi risiko dan peluang yang dapat memengaruhi prospek perusahaan, serta informasi material yang berkaitan dengan keberlanjutan. Selain itu, perusahaan juga harus melakukan analisis kesenjangan antara praktik pengungkapan saat ini dengan ketentuan DE PSPK 1 dan DE PSPK 2. Langkah ini diperlukan untuk menentukan perbaikan yang dibutuhkan berdasarkan kondisi pengungkapan keberlanjutan perusahaan saat ini.

Tentang IAI

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia yang tersebar di 34 provinsi. IAI merupakan anggota dan pendiri International Federation of Accountants (IFAC) dan ASEAN Federation of Accountants (AFA), serta associate member Chartered Accountants Worldwide (CAW).

Untuk menjaga integritas dan profesionalisme akuntan Indonesia, IAI menerbitkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Sebagai standard setter, IAI menyusun dan menetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.

Informasi lebih lanjut tentang IAI, kunjungi www.iaiglobal.or.id, atau email ke iai-info@iaiglobal.or.id