Berita IAI

Siaran Pers IAI - Transfer Pricing Documentation - Kolaborasi Dua Kompartemen IAI untuk Hadapi Kompleksitas PMK 172

27 Juni 2024 - Lainnya


Jakarta, 27 Juni 2024 – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172) mengenai Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa mulai diterapkan untuk tahun pajak 2024. Peraturan ini memperkenalkan kompleksitas baru dalam pembuatan Transfer Pricing Documentation (TP Doc), yang harus dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia mulai tahun 2024 ini.

Guna mempersiapkan pemangku kepentingan menghadapi perkembangan terbaru di sektor perpajakan, khususnya terkait TP Doc, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyelenggarakan KAPj-KAKJA IAI Workshop Transfer Pricing dengan tema “Step by Step Tata Cara Dokumentasi Transfer Pricing” pada tanggal 25-26 Juni 2024 di Grha Akuntan, Jakarta. Workshop ini merupakan kolaborasi antara Kompartemen Akuntan Perpajakan (KAPj) dan Kompartemen Akuntan Kantor Jasa Akuntan (KAKJA) IAI, dengan menghadirkan Martua Eliakum Tambunan, Pengurus KAPj, sebagai narasumber dan Brian Pramudita, Pengurus KAKJA IAI, sebagai moderator. Sebanyak 24 peserta, yang merupakan perwakilan dari berbagai perusahaan dan Kantor Jasa Akuntan (KJA), antusias mengikuti workshop 2 hari ini.

Dukungan IAI dalam Persiapan TP Doc

Hadir membuka workshop, Ketua KAPj IAI, Prof. John Hutagaol, menyoroti bahwa kemajuan digital dan globalisasi telah meningkatkan volume dan besaran transaksi lintas yurisdiksi. Lebih dari 60% transaksi dunia saat ini dilakukan oleh perusahaan multinasional (MNC) di mana transfer pricing menjadi hal yang umum.

Prof. John menyampaikan, Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menentukan kembali penghasilan dan pengurangan serta utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa. Hal ini dilakukan sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan menggunakan berbagai metode perbandingan harga, termasuk metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya.

Sementara itu, Ketua KAKJA IAI, Susan Sutedjo, menyatakan bahwa kompleksitas PMK 172 tanpa pengetahuan yang memadai dalam pembuatan TP Doc dapat meningkatkan risiko biaya kepatuhan, seperti pengenaan denda dan/atau pajak yang kurang dibayar, serta sanksi bunga akibat koreksi ketidakwajaran harga transfer oleh fiskus. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam dan praktik yang tepat dalam pembuatan TP Doc sangatlah penting.

Menurut Susan, penyelenggaraan workshop ini ditujukan membantu para akuntan di KJA dan masyarakat umum dalam memahami regulasi perpajakan Indonesia, khususnya terkait TP Doc. Melalui workshop ini, diharapkan para peserta dapat memperoleh pengetahuan dan praktik yang diperlukan dalam pembuatan TP Doc.

“Pemenuhan kewajiban perpajakan di Indonesia, khususnya terkait kepatuhan dalam menyatakan kewajaran dan kelaziman transaksi hubungan istimewa, kini memasuki era baru dengan terbitnya PMK 172,” ujar Susan Sutedjo. “Workshop ini adalah media bagi para akuntan KJA dan masyarakat umum untuk memahami tujuan dan implementasi dari Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).”

Selain itu, workshop ini juga menjadi sarana untuk memperoleh pengetahuan dan praktik yang sesuai dengan ketentuan PMK 172 serta memperhatikan OECD TP Guidelines 2022. Acara ini juga memberikan kesempatan bagi para akuntan KJA dan masyarakat umum untuk mendapatkan wawasan serta berbagi pengalaman terkait TP Doc dan kaitannya dengan pemeriksaan, keberatan, dan banding.


Tentang IAI

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia yang tersebar di 34 provinsi. IAI merupakan anggota dan pendiri International Federation of Accountants (IFAC) dan ASEAN Federation of Accountants (AFA), serta associate member Chartered Accountants Worldwide (CAW).

Untuk menjaga integritas dan profesionalisme akuntan Indonesia, IAI menerbitkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Sebagai standard setter, IAI menyusun dan menetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.

Informasi lebih lanjut tentang IAI, kunjungi www.iaiglobal.or.id, atau email ke iai-info@iaiglobal.or.id