Berita IAI

Siaran Pers PP 43 Tahun 2025: Penyusun Laporan Keuangan Wajib Memiliki Kompetensi di Bidang Akuntansi

30 Oktober 2025 - Siaran Pers


Jakarta, Oktober 2025 — Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk memperkuat ekosistem sektor keuangan secara keseluruhan agar tumbuh secara berkelanjutan, stabil, dan berkeadilan. Regulasi ini menjadi tonggak baru dalam tata kelola pelaporan keuangan nasional dengan mandat yang sangat tegas: laporan keuangan hanya boleh disusun oleh individu yang memiliki kompetensi di bidang akuntansi dan berintegritas tinggi.

Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kredibilitas informasi keuangan nasional. Melalui Pasal 4 dan Pasal 5, PP 43/2025 mengatur bahwa setiap laporan keuangan wajib disusun secara lengkap sesuai dengan Standar Laporan Keuangan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Lebih jauh, pemerintah menetapkan bahwa penyusunan laporan keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyusun yang memiliki kompetensi profesional, pengalaman relevan, dan integritas, termasuk oleh akuntan berpraktik sebagai bagian dari profesi penunjang sektor keuangan (PPSK) yang diakui oleh negara.

Kompetensi ini harus dibuktikan antara lain dengan sertifikat keahlian/profesional di bidang akuntansi atau piagam akuntan beregister. Dengan demikian, laporan keuangan yang disusun benar-benar dapat diandalkan sebagai dasar pengambilan keputusan ekonomi, baik oleh investor, regulator, maupun masyarakat.

PP 43/2025 juga memperluas cakupan kewajiban penyusunan laporan keuangan kepada Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK), yang mencakup perbankan, pasar modal, asuransi, pembiayaan, pergadaian, fintech, hingga lembaga pengelola dana publik seperti BPJS dan dana pensiun. Bahkan, entitas non-keuangan seperti emiten, debitur, dan pelaku usaha sistem pembayaran juga diwajibkan menyusun dan menyampaikan laporan keuangan apabila berinteraksi dengan sektor keuangan. Pendekatan menyeluruh dapat memperkuat ekosistem pelaporan keuangan nasional yang terintegrasi, kredibel, dan berbasis kompetensi profesional.

Peran Strategis Akuntan Berpraktik dan Chartered Accountant

Sejalan dengan arah kebijakan PP 43/2025, sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin pasar, mengurangi kesenjangan informasi, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.

POJK 18/2025 mengatur kewajiban Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah untuk menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan laporan publikasi yang mencakup Laporan Keuangan dan Informasi Kinerja Keuangan; Laporan Eksposur Risiko dan Permodalan, serta Informasi atau Fakta Material lainnya. Penyusunan laporan keuangan bank wajib mengikuti Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan dilakukan oleh penyusun yang memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA).

Peran Strategis Akuntan Berpraktik dan Chartered Accountant

Terbitnya PP 43/2025 dan POJK 18/2025 mempertegas pentingnya kompetensi profesional di bidang akuntansi sebagai dasar penyusunan laporan keuangan yang kredibel. Sebelumnya Kementerian BUMN juga telah mengambil langkah strategis dengan mewajibkan pengelola risiko di bidang akuntansi dan keuangan pada BUMN memiliki sertifikasi CA Indonesia. Kebijakan ini diimplementasikan melalui kerja sama antara Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan BUMN School of Excellence (BSE) dalam program Pathways to CA Indonesia yang bertujuan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme organ pengelola risiko di lingkungan BUMN.

Dalam konteks ini, IAI memegang peran sentral sebagai organisasi profesi yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia serta anggota dan salah satu pendiri International Federation of Accountants (IFAC), dan anggota Chartered Accountants Worldwide (CAW). IAI telah meluncurkan CA Indonesia sejak tahun 2012, sebagai identitas profesionalisme akuntan Indonesia yang diakui secara global. Sertifikasi ini dirancang untuk memastikan akuntan Indonesia memiliki kompetensi teknis dan profesional sesuai International Education Standards (IES); komitmen tinggi terhadap etika dan integritas profesional; dan daya saing global dalam menghadapi transformasi ekonomi digital dan keberlanjutan.

Direktur Eksekutif IAI, Elly Zarni Husin, menyampaikan bahwa sinergi antara PP 43/2025 dan POJK 18/2025 menegaskan posisi akuntansi sebagai pilar tata kelola ekonomi modern. “Kompetensi akuntansi kini menjadi prasyarat hukum sekaligus moral dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional. Dengan penguatan peran Chartered Accountant, Indonesia menempatkan profesi akuntan sebagai garda depan dalam membangun kepercayaan publik dan transparansi ekonomi,” ujarnya.

Dengan diberlakukannya PP 43/2025 dan POJK 18/2025, profesi akuntan kini memegang peran sentral dalam memastikan laporan keuangan disusun dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan keahlian profesional. Kebijakan ini menandai langkah penting dalam transformasi tata kelola pelaporan keuangan Indonesia menuju sistem yang lebih kredibel, transparan, dan terintegrasi. Sinergi antara pemerintah, otoritas pengawas, dan IAI sebagai organisasi profesi akan menjadi kunci dalam memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif, berkeadilan, dan selaras dengan praktik pelaporan keuangan global.

Lampiran:

Tentang IAI

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia yang tersebar di 34 provinsi. IAI merupakan anggota dan pendiri International Federation of Accountants (IFAC) dan ASEAN Federation of Accountants (AFA), serta associate member Chartered Accountants Worldwide (CAW).

Untuk menjaga integritas dan profesionalisme akuntan Indonesia, IAI menerbitkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Sebagai standard setter, IAI menyusun dan menetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.

Informasi lebih lanjut tentang IAI, kunjungi www.iaiglobal.or.id, atau email ke iai-info@iaiglobal.or.id

WA Official IAI: +628 111 055 141