Berita IAI

Siaran Pers Regular Tax Discussion KAPj IAI - Permendag 8/2024: Angin Segar bagi Importir di Indonesia

03 Juli 2024 - Siaran Pers


(Jakarta, 3 Juli 2024) – Terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, bertujuan untuk mengatasi persoalan yang muncul akibat pemberlakuan peraturan sebelumnya, yang meregulasi pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa peraturan teknis.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, hingga 17 Mei 2024 terdapat 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan sebanyak 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak yang belum bisa mengajukan Dokumen Pabean Impor karena kendala  perizinan  impor.  Kontainer tersebut terdiri atas komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan sejumlah komoditas lainnya.

Pembahasan mengenai Permendag 8/2024 ini menjadi tema kunci dalam Regular Tax Discussion (RTD) bertema Kupas Tuntas Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang berdasarkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024. RTD ini merupakan diskusi rutin yang diselenggarakan Kompartemen Akuntan Perpajakan (KAPj) IAI, dan kali ini diikuti oleh lebih dari 600 peserta secara virtual melalui zoom dan youtube IAI.

Ketua KAPj IAI, Prof. John Hutagaol, CA mengatakan, acara RTD ini ditujukan untuk menjadi sarana diskusi ilmiah dan diseminasi mengenai Kebijakan dan Pengaturan impor secara umum, termasuk barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri. Selain itu, acara ini juga bertujuan untuk memberikan wawasan teknis kepada para akuntan anggota IAI, khususnya KAPj, serta masyarakat umum mengenai ketentuan teknis importasi barang.


Regulasi Importasi di Indonesia

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan diterbitkan untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat. Regulasi ini juga ditujukan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan dan lingkungan hidup, serta untuk membangun, mempercepat dan melindungi industri tertentu di dalam negeri.
Undang-undang ini merupakan dasar hukum bagi implementasi importasi di Indonesia. Meskipun kebijakan impor barang sebenarnya bukan hal baru, namun beberapa bulan terakhir ini, keluhan terkait importasi barang, bea masuk, dan pajak impor kerap menjadi perbincangan di berbagai media. Banyak masyarakat yang masih awam mengenai jenis barang apa saja yang dikenakan bea masuk dan pajak impor serta besaran denda yang harus dibayar apabila deklarasi harga barang tidak sesuai dengan fakta.

Seperti kita ketahui bersama, sejak diterbitkannya Permendag No 36 Tahun 2023 tentang Larangan dan Pembatasan (Lartas) Impor pada Desember 2023, peraturan ini telah beberapa kali direvisi, terakhir dengan Permendag No 8 Tahun 2024. Revisi ini adalah respons Kemendag atas berbagai keluhan dari masyarakat. Dalam waktu enam bulan, sudah ada empat perubahan regulasi yang diterbitkan, menunjukkan betapa dinamisnya kebijakan impor barang ini.

Priyo Tri Atmojo, Analis Perdagangan Kementerian Perdagangan yang hadir sebagai narasumber, menyampaikan bahwa penerbitan Permendag 8/2024, yang mulai berlaku pada 17 Mei 2024, merupakan tindak lanjut arahan Presiden pada rapat internal tanggal 17 Mei 2024. Presiden memberi arahan untuk merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor untuk menyelesaikan kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan utama seperti Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

Substansi Permendag 8/2024

Pada kesempatan itu, Priyo menyampaikan tujuh substansi ketentuan dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Substansi pertama terkait dengan relaksasi persyaratan permohonan Persetujuan impor (PI) oleh Importir pemilik Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) untuk barang komplementer, tes pasar, dan purnajual untuk 18 komoditas yang dibatasi impornya menjadi tanpa memerlukan pertimbangan teknis.

Substansi kedua terkait  relaksasi  pengaturan  impor  untuk sebelas kelompok  komoditas. Komoditas-komoditas yang dimaksud adalah elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, alas kaki, pakaian  jadi  dan  aksesoris  pakaian  jadi, tas, katup, bahan baku pelumas, bahan kimia tertentu (1 HS), tekstil dan produk tekstil (2 HS), dan barang tekstil sudah jadi lainnya (1 HS).

Substansi ketiga terkait relaksasi pengaturan pengeluaran barang impor khusus untuk komoditas yang tiba di pelabuhan tujuan mulai 10 Maret 2024 sampai 17 Mei 2024 dan tertahan di pelabuhan tujuan. Terdapat setidaknya 26 ribu kontainer dalam kondisi tersebut.

Substansi keempat terkait pengecualian larangan dan pembatasan (lartas) impor barang  kiriman komoditas besi, baja, dan produk turunan untuk kegiatan usaha maksimal USD 1.500 per pengiriman yang diimpor oleh Importir Pemilik API-P tanpa batasan frekuensi pengiriman.

Substansi kelima terkait simplifikasi persyaratan pengajuan surat keterangan untuk pengecualian lartas impor barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan sertabarang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk oleh importir pemilik API-P.

Substansi keenam terkait penambahan ketentuan pengecualian lartas tidak  untuk  kegiatan  usaha berupa barang kiriman pribadi, dapat diimpor dalam keadaan baru maupun tidak baru, tanpa batasan jenis  dan  jumlah  barang,  kecuali  untuk  barang  dilarang  impor,  barang  berbahaya,  dan  kendaraan bermotor  tidak  diberikan  pengecualian lartas  impor. Untuk barang kiriman pribadi  berupa  telepon seluler,  komputer  genggam  (handheld),  dan  komputer  tablet  dari  luar daerah pabean  ke  dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), paling banyak dua unit per pengiriman.

Selanjutnya substansi terakhir terkait penambahan ketentuan impor barang bawaan pribadi  berupa  telepon seluler,  komputer  genggam, dan  komputer  tablet  (HKT)  dari  luar  daerah  pabean  ke  dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) paling banyak dua unit untuk satu kali kedatangan dalam satu tahun.

Menanggapi pertanyaan peserta RTD, Priyo menambahkan bahwa setiap Permendag selalu dievaluasi secara berkala, apakah pada akhirnya peraturan ini terus berjalan atau akan ada perubahan. Sehingga ia tidak bisa menentukan apakah Permendag 8/2024 ini bersifat permanen atau sementara. “Aturan impor dikeluarkan tidak hanya berdasarkan kondisi ekonomi dalam negeri, tapi juga melihat pada kondisi global,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Rahmat Sarjito, Pemeriksa Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengatakan, dengan pembelakuan Permendag 8/2024, terdapat beberapa pengaturan yang dimudahkan. Untuk impor barang bawaan pribadi penumpang, tidak ada pembatasan jenis barang, kecuali barang dilarang impor dan barang berbahaya (intan kasar, precusor nonfarmasi, nitrocellulose, bahan peledak, bahan perusak lapisan ozon, barang berbasis sistem pendingin, bahan berbahaya, hydrofluorocarbon, baterei lithium tidak baru, dan limbah non-B3). Tidak ada pembatasan jumlah barang dalam setiap penumpang, serta barang juga dapat diimpor dalam keadaan baru maupun tidak baru.

Sementara untuk impor barang kiriman pribadi, juga tidak ada pembatasan jenis barang, jumlah barang, dan kondisi barang, tentunya selain barang dilarang impor dan barang berbahaya seperti disebutkan di atas.

Tentang IAI

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia yang tersebar di 34 provinsi. IAI merupakan anggota dan pendiri International Federation of Accountants (IFAC) dan ASEAN Federation of Accountants (AFA), serta associate member Chartered Accountants Worldwide (CAW).

Untuk menjaga integritas dan profesionalisme akuntan Indonesia, IAI menerbitkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Sebagai standard setter, IAI menyusun dan menetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.

Informasi lebih lanjut tentang IAI, kunjungi www.iaiglobal.or.id, atau email ke iai-info@iaiglobal.or.id