PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 101: PENYAJIAN
LAPORAN KEUANGAN SYARIAH
SEJARAH
PSAK 101 pertama kali
dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia
(DSAK IAI) pada 27 Juni 2007. PSAK ini menggantikan ketentuan terkait penyajian
laporan keuangan syariah dalam PSAK 59: Akuntansi
Perbankan Syariah yang dikeluarkan pada 1 Mei 2002.
Berdasarkan surat Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI No.
0823-B/DPN/IAI/XI/2013 maka seluruh produk akuntansi syariah yang sebelumnya
dikeluarkan oleh DSAK IAI dialihkan kewenangannya kepada Dewan Standar
Akuntansi Syariah (DSAS) IAI.
Setelah pengesahan awal di tahun 2007, PSAK 101 mengalami amandemen dan
revisi sebagai berikut:
1. 16 Desember 2011 sehubungan dengan adanya revisi atas PSAK 1: Penyajian
Laporan Keuangan.
2. 15 Oktober 2014 sehubungan dengan adanya revisi atas PSAK 1 terkait
penyajian laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
3. 25 Mei 2016 terkait penyajian laporan keuangan asuransi syariah pada
Lampiran B. Perubahan ini merupakan dampak dari revisi PSAK 108: Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah.
Perubahan ini berlaku efektif 1 Januari 2017.
IKHTISAR RINGKAS
Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan 101: Penyajian Laporan Keuangan
Syariah (selanjutnya disebut PSAK 101) menetapkan dasar penyajian laporan
keuangan bertujuan umum untuk entitas syariah. Pernyataan ini mengatur
persyaratan penyajian laporan keuangan, struktur laporan keuangan, dan
persyaratan minimal isi laporan keuangan atas transaksi syariah.
PSAK 101 memberikan penjelasan
atas karakteristik umum pada laporan keuangan syariah, antara lain terkait:
PSAK 101 juga
memberikan penjabaran struktur dan isi pada laporan keuangan syariah, mencakup:
Untuk memudahkan
pengguna dalam menerapkan ketentuan penyajian laporan keuangan syariah
berdasarkan PSAK 101, PSAK 101 dilengkapi dengan contoh ilustrasi laporan
keuangan bank syariah, entitas asuransi syariah, dan amil. Lampiran yang
terdapat pada PSAK 101 tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari PSAK
101.
Pertanyaan teknis terkait PSAK: http://iaiglobal.or.id/v03/kontak-kami/home
LIHAT PSAK
* Bagi anggota IAI yang ingin membaca
PSAK ini silahkan login ke http://iaiglobal.sharepoint.com
** Untuk Non Anggota silahkan membeli PSAK
langsung ke IAI atau secara online dengan mengakses http://e-commerce.iaiglobal.or.id