Level Dasar

PENDAHULUAN

Ikatan Akuntan Indonesia menerbitkan Certificate in Accounting, Finance, and Business (CAFB) sebagai level dasar bagi sertifikasi akuntan profesional, Chartered Accountant (CA). CAFB IAI merupakan kualifikasi yang menekankan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan penting di bidang keuangan, akuntansi, dan bisnis. CAFB IAI diadopsi dari dari sertifikasi level foundation Certificate in Finance, Accounting, and Business (CFAB) yang telah dikembangkan oleh The Institute of Chartered Accountant in England and Wales (ICAEW) sesuai standar dan global best practice. CAFB IAI dibangun dari kualifikasi global bagi business minded people yang telah diakui secara internasional.

Melalui CAFB IAI, para peserta mempelajari keterampilan yang akan berguna sepanjang karir, serta menjadi entry poin bagi yang ingin menjadi seorang CA Indonesia. Sebagai foundation level bagi CA Indonesia, sertifikasi CAFB IAI dapat diikuti oleh mahasiswa aktif D3/D4/S1 jurusan akuntansi, dan lulusan D3/D4/S1 non akuntansi yang ingin mendapatkan designasi CA. CAFB IAI dapat ditempatkan sebagai sebuah kualifikasi berdiri sendiri yang dapat menaikkan value setiap individu lulusannya. Kualifikasi ini juga merupakan langkah pertama dan batu loncatan yang penting bagi individu yang bercita-cita menjadi seorang Akuntan Profesional pemegang sertifikasi CA Indonesia.

SDM profesional yang mengikuti CAFB IAI akan memiliki kemampuan untuk memahami unsur utama dalam suatu bisnis, keuangan dan akuntansi; dapat memahami dasar keputusan yang dibuat oleh bisnis dan tim manajemen setiap hari; mengerti bagaimana meminimalkan risiko bisnis dan memantau kinerja suatu bisnis; kompeten untuk memulai bisnis perseorangan atau mengelola bisnis keluarga dengan efisien.


SEBUTAN PROFESI LEVEL DASAR (FOUNDATION)
Sebutan profesi level dasar (foundation) adalah Business & Finance Associate atau disingkat BFA. BFA diberikan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. memiliki sertifikat kompetensi level dasar (foundation);
  2. mengikuti dan lulus test akhir program belajar mandiri tentang etika profesi yang diselenggarakan atau diakui IAI; dan
  3. memiliki pengalaman praktik keprofesian di bidang akuntansi minimal 1 (satu) tahun;
  4. memenuhi kewajiban iuran tahunan dan/atau kewajiban keuangan lainnya; dan
  5. menyatakan kesediaan dan menandatangani surat pernyataan kesanggupan pemenuhan kewajiban dan pakta integritas sebagai pemegang sebutan BFA.