Page 197 - Modul CAFB Subyek Bisnis dan Ekonomi
P. 197

yang  diharuskan  oleh  kontrak  kerja.  Standar  pelayanan  kepada  mereka  perlu

                           diatur, baik dalam penyerahan barang maupun dalam proses pembayaran. Dalam
                           hal  ini,  sedapat  mungkin  perlu  diperkecil  kontak  langsung  antara  pejabat

                           perusahaan  dengan  mereka  kecuali  oleh  pejabat  yang  bertugas.  Syarat
                           pengadaan dan harga juga harus terbuka  dan didasarkan  pada  kriteria ekonomi.

                           Kepada  para  pelanggan  perusahaan  perlu  diberi  perlindungan  atas  jaminan
                           kualitas  maupun  keamanan  barang  dan  layanan yang diperolehnya.  Perusahaan

                           perlu  mengatur  cara-cara  pelayanan  konsumen  untuk    menampung    keluhan

                           mereka    dan    prosedur    perbaikan    setelah penjualan  (after sales  service)
                           apabila diperlukan.  Hal ini menjadi semakin  relevan  terutama  sehubungan

                           dengan  makin  kritisnya  masyarakat  konsumen  sejalan  dengan  telah

                           ditetapkannya  undang-undang  yang  melindungi  konsumen.  Selain  itu,
                           perusahaan  juga  harus mempertimbangkan  masalah  etika  atas barang  dan

                           layanan yang  ditawarkannya, termasuk  bentuk  promosi  yang  digunakannya.
                               DOKUMEN
                           Perusahaan  sebaiknya  menghindari  bisnis  yang  merugikan  masyarakat dan

                           konsumen  pada  khususnya  yang  mengandung  unsur  penipuan,  melanggar
                           norma,  budaya  dan  agama,  membahayakan  secara  fisik,  atau  merugikan

                           kesehatan konsumen.

                                                     IAI
                     (i)   Pemerintah

                           Pemerintah  baik  di  tingkat  pusat  maupun  daerah  yang  merupakan  lembaga
                           regulator  yang  seharusnya  menjadi  pihak  yang  diperhatikan  oleh  perusahaan.

                           Masalah  mendasar  yang  harus  diperhatikan  oleh  perusahaan  adalah  bagaimana
                           perusahaan  dapat  mempunyai  kejelasan  peran  dan tanggungjawabnya  terhadap

                           pemerintah  dalam  mematuhi  berbagai  regulasi  yang  ada.  Seringkali,  tidak

                           adanya keselarasan kebijakan  yang diambil  oleh  beberapa  lembaga  pemerintah
                           dalam  mengeluarkan peraturan terkait  praktik bisnis mengakibatkan kebingungan

                           perusahaan terhadap regulasi mana  yang  harus  didahulukan.

                           Sebagai  perwujudan  keikutsertaan  perusahaan  dalam  membangun  aturan
                           praktik  bisnis,  perusahaan  harus  dapat  memberikan  sumbangan pemikiran

                           berupa masukan-masukan yang dapat  dipertanggungjawabkan terutama berkaitan
                           dengan  batasan  tanggungjawab perusahaan  terhadap pemerintah.

                           Pemerintah  yang  merupakan  salah  satu  stakeholders dalam  GCG,  mempunyai
                           wewenang terhadap  perusahaan  antara lain:


                                                           191
   192   193   194   195   196   197   198   199   200   201   202