Page 197 - Modul CAFB Subyek Bisnis dan Ekonomi
P. 197
yang diharuskan oleh kontrak kerja. Standar pelayanan kepada mereka perlu
diatur, baik dalam penyerahan barang maupun dalam proses pembayaran. Dalam
hal ini, sedapat mungkin perlu diperkecil kontak langsung antara pejabat
perusahaan dengan mereka kecuali oleh pejabat yang bertugas. Syarat
pengadaan dan harga juga harus terbuka dan didasarkan pada kriteria ekonomi.
Kepada para pelanggan perusahaan perlu diberi perlindungan atas jaminan
kualitas maupun keamanan barang dan layanan yang diperolehnya. Perusahaan
perlu mengatur cara-cara pelayanan konsumen untuk menampung keluhan
mereka dan prosedur perbaikan setelah penjualan (after sales service)
apabila diperlukan. Hal ini menjadi semakin relevan terutama sehubungan
dengan makin kritisnya masyarakat konsumen sejalan dengan telah
ditetapkannya undang-undang yang melindungi konsumen. Selain itu,
perusahaan juga harus mempertimbangkan masalah etika atas barang dan
layanan yang ditawarkannya, termasuk bentuk promosi yang digunakannya.
DOKUMEN
Perusahaan sebaiknya menghindari bisnis yang merugikan masyarakat dan
konsumen pada khususnya yang mengandung unsur penipuan, melanggar
norma, budaya dan agama, membahayakan secara fisik, atau merugikan
kesehatan konsumen.
IAI
(i) Pemerintah
Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah yang merupakan lembaga
regulator yang seharusnya menjadi pihak yang diperhatikan oleh perusahaan.
Masalah mendasar yang harus diperhatikan oleh perusahaan adalah bagaimana
perusahaan dapat mempunyai kejelasan peran dan tanggungjawabnya terhadap
pemerintah dalam mematuhi berbagai regulasi yang ada. Seringkali, tidak
adanya keselarasan kebijakan yang diambil oleh beberapa lembaga pemerintah
dalam mengeluarkan peraturan terkait praktik bisnis mengakibatkan kebingungan
perusahaan terhadap regulasi mana yang harus didahulukan.
Sebagai perwujudan keikutsertaan perusahaan dalam membangun aturan
praktik bisnis, perusahaan harus dapat memberikan sumbangan pemikiran
berupa masukan-masukan yang dapat dipertanggungjawabkan terutama berkaitan
dengan batasan tanggungjawab perusahaan terhadap pemerintah.
Pemerintah yang merupakan salah satu stakeholders dalam GCG, mempunyai
wewenang terhadap perusahaan antara lain:
191