Page 148 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 148

     Pemungutan PPh atas penjualan atas barang yang tergolong mewah. WP
                                   dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atau dapat juga sekaligus

                                   sebagai pihak yang dipungut PPh Pasal 22.
                        (3)  PPh Pasal 23

                             Pemotongan  PPh  Pasal  23  dilakukan  oleh  pihak  pemberi  penghasilan

                             sehubungan dengan pembayaran berupa dividen, bunga, royalti, sewa, dan jasa
                             kepada  WP  badan  dalam  negeri,  dan  bentuk  usaha  tetap  (BUT).  WP  badan

                             ditunjuk  untuk  memotong  PPh  Pasal  23,  sedangkan  WP  orang  pribadi  tidak

                             ditunjuk  untuk  memotong  PPh  Pasal  23.  Demikian  sebaliknya,  apabila  WP
                             menerima  penghasilan yang  merupakan  objek pemotongan PPh Pasal 23 dan

                             pemberi penghasilan (pemberi kerja) juga merupakan pemotong PPh Pasal 23,
                             maka atas penghasilan yang diterima akan dipotong PPh Pasal 23 oleh si pihak
                                DOKUMEN
                             pemotong tersebut.
                        (4)  PPh Pasal 26

                             Pemotongan  PPh  Pasal  26  dilakukan  oleh  pihak  pemberi  penghasilan
                                                       IAI
                             sehubungan  dengan  pembayaran  berupa  dividen,  bunga,  royalti,  hadiah  dan
                             penghasilan  lainnya  kepada  WP  luar  negeri.  WP  baik  orang  pribadi  maupun

                             badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 26 atau sesuai dengan ketentuan Tax
                             Treaty.

                        (5)  PPh Final Pasal 4 ayat (2)
                             Pemotongan  PPh  Final  Pasal  4  ayat  (2)  dilakukan  oleh  pihak  pemberi

                             penghasilan sehubungan dengan pembayaran untuk objek tertentu seperti sewa

                             tanah dan/atau bangunan, jasa konstruksi, pengalihan hak atas tanah dan/atau
                             bangunan dan lainnya. Yang dimaksud final disini bahwa pajak yang dipotong,

                             dipungut  oleh  pihak  pemberi  penghasilan  atau  dibayar  sendiri  oleh  pihak

                             penerima  penghasilan,  penghitungan  pajaknya  sudah  selesai  dan  tidak  dapat
                             dikreditkan lagi dalam penghitungan PPh pada SPT Tahunan; WP badan ditunjuk

                             untuk  memotong  PPh  Pasal  4  ayat  (2),  sedangkan  WP  orang  pribadi  tidak
                             ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 4 ayat (2). Demikian sebaliknya, apabila

                             WP menerima penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat



                                                            141
   143   144   145   146   147   148   149   150   151   152   153