Page 148 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 148
Pemungutan PPh atas penjualan atas barang yang tergolong mewah. WP
dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atau dapat juga sekaligus
sebagai pihak yang dipungut PPh Pasal 22.
(3) PPh Pasal 23
Pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan
sehubungan dengan pembayaran berupa dividen, bunga, royalti, sewa, dan jasa
kepada WP badan dalam negeri, dan bentuk usaha tetap (BUT). WP badan
ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 23, sedangkan WP orang pribadi tidak
ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 23. Demikian sebaliknya, apabila WP
menerima penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 dan
pemberi penghasilan (pemberi kerja) juga merupakan pemotong PPh Pasal 23,
maka atas penghasilan yang diterima akan dipotong PPh Pasal 23 oleh si pihak
DOKUMEN
pemotong tersebut.
(4) PPh Pasal 26
Pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan
IAI
sehubungan dengan pembayaran berupa dividen, bunga, royalti, hadiah dan
penghasilan lainnya kepada WP luar negeri. WP baik orang pribadi maupun
badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 26 atau sesuai dengan ketentuan Tax
Treaty.
(5) PPh Final Pasal 4 ayat (2)
Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dilakukan oleh pihak pemberi
penghasilan sehubungan dengan pembayaran untuk objek tertentu seperti sewa
tanah dan/atau bangunan, jasa konstruksi, pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan dan lainnya. Yang dimaksud final disini bahwa pajak yang dipotong,
dipungut oleh pihak pemberi penghasilan atau dibayar sendiri oleh pihak
penerima penghasilan, penghitungan pajaknya sudah selesai dan tidak dapat
dikreditkan lagi dalam penghitungan PPh pada SPT Tahunan; WP badan ditunjuk
untuk memotong PPh Pasal 4 ayat (2), sedangkan WP orang pribadi tidak
ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 4 ayat (2). Demikian sebaliknya, apabila
WP menerima penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat
141