Page 166 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 166
(2) Sanksi Pidana
Menurut ketentuan dalam undang-undang perpajakan, ada 3 macam sanksi
pidana, yaitu: denda pidana, kurungan, dan penjara.
(a) Denda pidana
Sanksi berupa denda pidana dikenakan kepada WP dan diancamkan juga
kepada pejabat pajak atau pihak ketiga yang melanggar norma. Denda
pidana dikenakan kepada tindak pidana yang bersifat pelanggaran maupun
bersifat kejahatan.
(b) Pidana kurungan
Pidana kurungan hanya diancamkan kepada tindak pidana yang bersifat
pelanggaran. Dapat ditujukan kepada wajib pajak, dan pihak ketiga.
DOKUMEN
Karena pidana kurungan diancamkan kepada si pelanggar norma itu sama
dengan yang diancamkan dengan denda pidana, maka masalahnya hanya
ketentuan mengenai denda pidana sekian itu diganti dengan pidana
kurungan selama-lamanya sekian.
(c) Pidana penjara IAI
Pidana penjara seperti halnya pidana kurungan, merupakan hukuman
perampasan kemerdekaan. Pidana penjara diancamkan terhadap
kejahatan. Ancaman pidana penjara tidak ada yang ditujukan kepada
pihak ketiga, adanya kepada pejabat dan kepada WP.
Pihak yang dikenakan sanksi tindak pidana di bidang perpajakan adalah:
1. Setiap orang yang karena kealpaannya:
a. Tidak menyampaikan SPT atau
b. Menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap,
atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga
dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda
159