Page 166 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 166

(2)  Sanksi Pidana
                             Menurut  ketentuan  dalam  undang-undang  perpajakan,  ada  3  macam  sanksi

                             pidana, yaitu: denda pidana, kurungan, dan penjara.


                             (a)  Denda pidana

                                   Sanksi berupa denda pidana dikenakan kepada WP dan diancamkan juga
                                   kepada  pejabat  pajak  atau  pihak  ketiga  yang  melanggar  norma.  Denda

                                   pidana dikenakan kepada tindak pidana  yang bersifat pelanggaran maupun
                                   bersifat kejahatan.

                             (b)  Pidana kurungan
                                   Pidana  kurungan hanya diancamkan kepada tindak pidana yang bersifat

                                   pelanggaran.  Dapat  ditujukan  kepada  wajib    pajak,  dan  pihak  ketiga.
                                DOKUMEN
                                   Karena pidana kurungan diancamkan kepada si pelanggar norma itu sama
                                   dengan yang diancamkan dengan denda pidana,  maka masalahnya hanya

                                   ketentuan  mengenai  denda  pidana  sekian  itu    diganti    dengan    pidana

                                   kurungan  selama-lamanya sekian.
                             (c)  Pidana penjara       IAI

                                   Pidana  penjara  seperti  halnya  pidana  kurungan,  merupakan  hukuman
                                   perampasan  kemerdekaan.  Pidana    penjara    diancamkan    terhadap

                                   kejahatan.  Ancaman  pidana  penjara  tidak   ada   yang ditujukan kepada
                                   pihak ketiga, adanya kepada pejabat dan kepada WP.



                             Pihak yang dikenakan sanksi tindak pidana di bidang perpajakan adalah:
                             1.    Setiap orang yang karena kealpaannya:

                                   a.    Tidak menyampaikan SPT atau
                                   b.    Menyampaikan  SPT,  tetapi  isinya  tidak  benar  atau  tidak  lengkap,

                                         atau  melampirkan  keterangan  yang  isinya  tidak  benar, sehingga
                                         dapat  menimbulkan  kerugian  pada  pendapatan  negara,  dipidana

                                         dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda






                                                            159
   161   162   163   164   165   166   167   168   169   170   171