Page 164 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 164

pada  umumnya  adalah  sanksi  bunga  dalam  ketentuan  perpajakan  pada
                                   dasarnya dihitung satu bulan penuh, tidak dihitung secara harian.


                                             Tabel 9.2 Sanksi Administrasi Bunga

                    No     Pasal                  Masalah                Sanksi         Keterangan
                    1.   8 ayat (2)   Pembetulan SPT Masa dan Tahunan     2%    Per bulan, dari jumlah pajak yang
                        dan (2a)                                                kurang dibayar
                    2.   9 ayat (2a)   Keterlambatan pembayaran pajak masa dan   2%   Per  bulan,  dari  jumlah  pajak
                        dan (2b)     tahunan                                    terutang

                    3.   13 ayat (2)   Kekurangan  pembayaran  pajak  dalam   2%   Per  bulan,  dari  jumlah  kurang
                                     SKPKB                                      dibayar, maksimum 24 bulan

                    4.   13 ayat (5)   SKPKB diterbitkan setelah lewat waktu 5  48%  Dari jumlah pajak yang tidak mau
                                     tahun  karena  adanya  tindak  pidana      atau kurang dibayar.
                                     perpajakan maupun tindak pidana lainnya
                                DOKUMEN
                    5.   14 ayat (3)   a. PPh tahun berjalan tidak/kurang bayar   2%   Per  bulan,  dari  jumlah  pajak
                                                                                tidak/kurang dibayar, maksimum
                                                                                24 bulan
                                                                          2%
                                     b. SPT kurang bayar
                                                                                Per  bulan,  dari  jumlah  pajak
                                                       IAI                      tidak/kurang dibayar, maksimum
                                                                                24 bulan
                        14 ayat (5)   PKP  yang  gagal  berproduksi  dan  telah   2%   Per  bulan,  dari  jumlah  pajak
                                     diberikan pengembalian Pajak Masukan       tidak/kurang dibayar, maksimum
                                                                                24 bulan

                    6.   15 ayat (4)   SKPKBT diterbitkan setelah lewat waktu 5  48%  Dari jumlah pajak yang tidak atau
                                     tahun  karena  adanya  tindak  pidana      kurang dibayar
                                     perpajakan maupun tindak pidana lainnya
                    7.   19 ayat (1)   SKPKB/T, SK Pembetulan, SK Keberatan,   2%   Per bulan, atas jumlah pajak yang
                                     Putusan  Banding  yang  menyebabkan        tidak atau kurang dibayar
                                     kurang bayar terlambat dibayar
                    8.   19 ayat (2)   Mengangsur atau menunda            2%    Per  bulan,  bagian  dari  bulan
                                                                                dihitung penuh 1 bulan
                    9.   19 ayat (3)   Kekurangan pajak akibat penundaan SPT   2%   Atas  kekurangan  pembayaran
                                                                                pajak









                                                            157
   159   160   161   162   163   164   165   166   167   168   169