Page 164 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 164
pada umumnya adalah sanksi bunga dalam ketentuan perpajakan pada
dasarnya dihitung satu bulan penuh, tidak dihitung secara harian.
Tabel 9.2 Sanksi Administrasi Bunga
No Pasal Masalah Sanksi Keterangan
1. 8 ayat (2) Pembetulan SPT Masa dan Tahunan 2% Per bulan, dari jumlah pajak yang
dan (2a) kurang dibayar
2. 9 ayat (2a) Keterlambatan pembayaran pajak masa dan 2% Per bulan, dari jumlah pajak
dan (2b) tahunan terutang
3. 13 ayat (2) Kekurangan pembayaran pajak dalam 2% Per bulan, dari jumlah kurang
SKPKB dibayar, maksimum 24 bulan
4. 13 ayat (5) SKPKB diterbitkan setelah lewat waktu 5 48% Dari jumlah pajak yang tidak mau
tahun karena adanya tindak pidana atau kurang dibayar.
perpajakan maupun tindak pidana lainnya
DOKUMEN
5. 14 ayat (3) a. PPh tahun berjalan tidak/kurang bayar 2% Per bulan, dari jumlah pajak
tidak/kurang dibayar, maksimum
24 bulan
2%
b. SPT kurang bayar
Per bulan, dari jumlah pajak
IAI tidak/kurang dibayar, maksimum
24 bulan
14 ayat (5) PKP yang gagal berproduksi dan telah 2% Per bulan, dari jumlah pajak
diberikan pengembalian Pajak Masukan tidak/kurang dibayar, maksimum
24 bulan
6. 15 ayat (4) SKPKBT diterbitkan setelah lewat waktu 5 48% Dari jumlah pajak yang tidak atau
tahun karena adanya tindak pidana kurang dibayar
perpajakan maupun tindak pidana lainnya
7. 19 ayat (1) SKPKB/T, SK Pembetulan, SK Keberatan, 2% Per bulan, atas jumlah pajak yang
Putusan Banding yang menyebabkan tidak atau kurang dibayar
kurang bayar terlambat dibayar
8. 19 ayat (2) Mengangsur atau menunda 2% Per bulan, bagian dari bulan
dihitung penuh 1 bulan
9. 19 ayat (3) Kekurangan pajak akibat penundaan SPT 2% Atas kekurangan pembayaran
pajak
157