Page 165 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 165

(c)   Kenaikan
                                   Jika  melihat  bentuknya,  bisa  jadi  sanksi  administrasi  berupa  kenaikan

                                   adalah sanksi yang paling ditakuti oleh WP. Hal ini karena bila dikenakan
                                   sanksi  tersebut,  jumlah  pajak  yang  harus  dibayar  bisa  menjadi  berlipat

                                   ganda.  Sanksi  berupa  kenaikan  pada  dasarnya  dihitung  dengan  angka

                                   persentase tertentu dari jumlah pajak yang tidak kurang dibayar. Jika dilihat
                                   dari penyebabnya, sanksi kenaikan biasanya dikenakan karena WP tidak

                                   memberikan  informasi-informasi  yang  dibutuhkan  dalam  menghitung
                                   jumlah pajak terutang.



                                            Tabel 9. 3 Sanksi Administrasi Kenaikan
                    No     Pasal                     Masalah                     Sanksi      Keterangan
                                DOKUMEN
                    1.   8 ayat (5)   Pengungkapan   ketidakbenaran   SPT   sebelum   50%   Dari   pajak   yang
                                    terbitnya SKP
                                                                                         kurang dibayar
                    2.   13 ayat (3)   Apabila: SPT tidak disampaikan sebagaimana disebut
                                    dalam  surat  teguran,  PPN/PPnBM  yang  tidak
                                    seharusnya  dikompensasikan  atau  tidak  tarif  0%,
                                                       IAI
                                    tidak terpenuhinya Pasal 28 dan 29
                                    a. PPh yang tidak atau kurang dibayar         50%    Dari   PPh    yang
                                                                                         tidak/kurang dibayar
                                    b. tidak/kurang dipotong/dipungut/disetorkan   100%   Dari   PPh   yang
                                                                                         tidak/kurang
                                                                                         dipotong/ dipungut

                                    c. PPN/PPnBM tidak atau kurang dibayar        100%   Dari   PPN/PPnBM
                                                                                         yang   tidak   atau
                                                                                         kurang dibayar

                    3.   15 ayat (2)   Kekurangan pajak pada SKPKBT               100%   Dari        jumlah
                                                                                         kekurangan   pajak
                                                                                         tersebut












                                                            158
   160   161   162   163   164   165   166   167   168   169   170