Page 165 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 165
(c) Kenaikan
Jika melihat bentuknya, bisa jadi sanksi administrasi berupa kenaikan
adalah sanksi yang paling ditakuti oleh WP. Hal ini karena bila dikenakan
sanksi tersebut, jumlah pajak yang harus dibayar bisa menjadi berlipat
ganda. Sanksi berupa kenaikan pada dasarnya dihitung dengan angka
persentase tertentu dari jumlah pajak yang tidak kurang dibayar. Jika dilihat
dari penyebabnya, sanksi kenaikan biasanya dikenakan karena WP tidak
memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan dalam menghitung
jumlah pajak terutang.
Tabel 9. 3 Sanksi Administrasi Kenaikan
No Pasal Masalah Sanksi Keterangan
DOKUMEN
1. 8 ayat (5) Pengungkapan ketidakbenaran SPT sebelum 50% Dari pajak yang
terbitnya SKP
kurang dibayar
2. 13 ayat (3) Apabila: SPT tidak disampaikan sebagaimana disebut
dalam surat teguran, PPN/PPnBM yang tidak
seharusnya dikompensasikan atau tidak tarif 0%,
IAI
tidak terpenuhinya Pasal 28 dan 29
a. PPh yang tidak atau kurang dibayar 50% Dari PPh yang
tidak/kurang dibayar
b. tidak/kurang dipotong/dipungut/disetorkan 100% Dari PPh yang
tidak/kurang
dipotong/ dipungut
c. PPN/PPnBM tidak atau kurang dibayar 100% Dari PPN/PPnBM
yang tidak atau
kurang dibayar
3. 15 ayat (2) Kekurangan pajak pada SKPKBT 100% Dari jumlah
kekurangan pajak
tersebut
158