Page 185 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 185

luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan
                             perlakuan timbal balik;

                        3.   Organisasi-organisasi internasional dengan syarat:
                             a.    Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan

                             b.    tidak  menjalankan  usaha  atau  kegiatan  lain  untuk  memperoleh

                                   penghasilan  dari  Indonesia  selain  memberikan  pinjaman  kepada
                                   pemerintah  yang  dananya  berasal dari iuran para anggota;

                        4.   Pejabat-pejabat  perwakilan  organisasi  internasional  sebagaimana  dimaksud
                             pada angka 3, dengan syarat bukan WNI dan tidak menjalankan usaha, kegiatan,

                             atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.


                        Sesuai dengan kelaziman internasional, kantor perwakilan negara asing beserta pejabat-
                          DOKUMEN
                        pejabat perwakilan diplomatik,  konsulat dan  pejabat-pejabat  lainnya, dikecualikan
                        sebagai subjek pajak di tempat mereka mewakili negaranya.



                                                       IAI
                        Pengecualian  sebagai  subjek  pajak  bagi  pejabat‐pejabat  tersebut  tidak  berlaku
                        apabila mereka memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya atau mereka adalah

                        WNI.


                        Dengan  demikian  apabila  pejabat  perwakilan  suatu  negara  asing  memperoleh
                        penghasilan  lain  di  Indonesia  di  luar  jabatan  atau  pekerjaannya  tersebut,  maka  ia

                        termasuk subjek pajak yang dapat dikenai pajak atas penghasilan lain tersebut.






















                                                            178
   180   181   182   183   184   185   186   187   188   189   190