Page 185 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 185
luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan
perlakuan timbal balik;
3. Organisasi-organisasi internasional dengan syarat:
a. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
b. tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh
penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada
pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
4. Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud
pada angka 3, dengan syarat bukan WNI dan tidak menjalankan usaha, kegiatan,
atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Sesuai dengan kelaziman internasional, kantor perwakilan negara asing beserta pejabat-
DOKUMEN
pejabat perwakilan diplomatik, konsulat dan pejabat-pejabat lainnya, dikecualikan
sebagai subjek pajak di tempat mereka mewakili negaranya.
IAI
Pengecualian sebagai subjek pajak bagi pejabat‐pejabat tersebut tidak berlaku
apabila mereka memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya atau mereka adalah
WNI.
Dengan demikian apabila pejabat perwakilan suatu negara asing memperoleh
penghasilan lain di Indonesia di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, maka ia
termasuk subjek pajak yang dapat dikenai pajak atas penghasilan lain tersebut.
178