Page 186 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 186

B.    OBJEK PAJAK


                        Pajak  dikenakan  atas  setiap  tambahan  kemampuan  ekonomis  yang diterima  atau

                        diperoleh WP dari manapun asalnya yang  dapat dipergunakan  untuk konsumsi atau
                        menambah kekayaan WP tersebut.



                        Tambahan  kemampuan  ekonomis   yang  diterima  atau  diperoleh  Wajib   Pajak
                        merupakan ukuran  terbaik  mengenai  kemampuan  Wajib  Pajak  tersebut  untuk  ikut

                        bersama‐sama  memikul  biaya  yang diperlukan pemerintah  untuk  kegiatan rutin dan
                        pembangunan.


                        Dilihat  dari  mengalirnya  tambahan  kemampuan  ekonomis  kepada  WP,  penghasilan
                                DOKUMEN
                        dapat dikelompokkan menjadi:

                        1.   Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas  seperti
                             gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter,  notaris,  aktuaris,  akuntan,

                             pengacara, dan sebagainya;
                                                       IAI
                        2.   Penghasilan dari usaha dan kegiatan;

                        3.   Penghasilan dari  modal,  yang  berupa  harta  gerak  ataupun  harta  tak  gerak,
                             seperti bunga, dividen, royalti,  sewa,  dan keuntungan  penjualan  harta  atau  hak

                             yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan

                        4.   Penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.


                        Dilihat  dari  penggunaannya,  penghasilan  dapat  dipakai  untuk  konsumsi  dan  dapat

                        pula ditabung untuk menambah kekayaan WP.


                        Karena  UU  PPh  ini  menganut  pengertian  penghasilan  yang  luas  maka  semua  jenis
                        penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk

                        mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam  satu  tahun
                        pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan

                        dengan penghasilan lainnya (kompensasi horizontal), kecuali kerugian yang diderita di




                                                            179
   181   182   183   184   185   186   187   188   189   190   191