Page 186 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 186
B. OBJEK PAJAK
Pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh WP dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau
menambah kekayaan WP tersebut.
Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut
bersama‐sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan
pembangunan.
Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada WP, penghasilan
DOKUMEN
dapat dikelompokkan menjadi:
1. Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti
gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan,
pengacara, dan sebagainya;
IAI
2. Penghasilan dari usaha dan kegiatan;
3. Penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak,
seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak
yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan
4. Penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.
Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat
pula ditabung untuk menambah kekayaan WP.
Karena UU PPh ini menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis
penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk
mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu tahun
pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan
dengan penghasilan lainnya (kompensasi horizontal), kecuali kerugian yang diderita di
179