Page 187 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 187
luar negeri. Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenai pajak dengan tarif
yang bersifat final atau dikecualikan dari objek pajak, maka penghasilan tersebut tidak
boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum.
Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 pasal 4, yang menjadi objek pajak adalah
penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh WP, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang
dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan WP yang
bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima
atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus,
gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan
penghasilan. DOKUMEN
lain dalam undang- undang ini. Pengertian imbalan dalam bentuk lainnya
termasuk imbalan dalam bentuk natura yang pada hakikatnya merupakan
IAI
2. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan. Dalam
pengertian hadiah termasuk hadiah dari undian, pekerjaan, dan kegiatan seperti
hadiah undian tabungan, hadiah dari pertandingan olahraga dan lain sebagainya.
Yang dimaksud dengan penghargaan adalah imbalan yang diberikan
sehubungan dengan kegiatan tertentu, misalnya imbalan yang diterima
sehubungan dengan penemuan benda-benda purbakala.
3. Laba usaha.
4. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
a. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan
badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
b. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu,
atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
c. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran,
pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan
dalam bentuk apa pun;
180