Page 187 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 187

luar negeri. Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenai pajak dengan tarif
                        yang bersifat final atau dikecualikan dari objek pajak, maka penghasilan tersebut tidak

                        boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum.


                        Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 pasal 4, yang  menjadi  objek  pajak  adalah

                        penghasilan,  yaitu    setiap    tambahan    kemampuan  ekonomis  yang  diterima  atau
                        diperoleh  WP,  baik  yang  berasal  dari  Indonesia maupun dari  luar  Indonesia, yang

                        dapat  dipakai  untuk    konsumsi    atau  untuk    menambah  kekayaan  WP  yang
                        bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

                        1.   Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima
                             atau diperoleh  termasuk  gaji,  upah,  tunjangan,  honorarium,  komisi,  bonus,

                             gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan
                             penghasilan.  DOKUMEN
                             lain  dalam  undang-  undang  ini.  Pengertian  imbalan  dalam  bentuk  lainnya
                             termasuk  imbalan  dalam  bentuk  natura  yang  pada  hakikatnya  merupakan



                                                       IAI
                        2.   Hadiah  dari  undian  atau  pekerjaan  atau  kegiatan,  dan  penghargaan.  Dalam
                             pengertian hadiah termasuk hadiah dari undian, pekerjaan, dan kegiatan seperti

                             hadiah undian tabungan, hadiah dari pertandingan olahraga dan lain sebagainya.
                             Yang  dimaksud  dengan  penghargaan  adalah  imbalan  yang  diberikan

                             sehubungan  dengan  kegiatan  tertentu,  misalnya  imbalan  yang  diterima
                             sehubungan dengan penemuan benda-benda  purbakala.

                        3.   Laba usaha.

                        4.   Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
                             a.    keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan,  persekutuan,  dan

                                   badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
                             b.    keuntungan  karena  pengalihan  harta  kepada  pemegang  saham,  sekutu,

                                   atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
                             c.    keuntungan  karena  likuidasi,  penggabungan,  peleburan,  pemekaran,

                                   pemecahan, pengambilalihan  usaha,  atau  reorganisasi  dengan  nama  dan

                                   dalam bentuk apa pun;



                                                            180
   182   183   184   185   186   187   188   189   190   191   192