Page 207 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 207
2. Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditentukan oleh
keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
3. Penyesuaian besarnya PTKP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan
dengan PMK setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Misalnya, pada tanggal 1 Januari 2009 WP B berstatus kawin dengan
tanggungan 1 (satu) orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah tanggal
1 Januari 2009, besarnya PTKP yang diberikan kepada WP B untuk tahun
pajak 2009 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 (satu) anak.
Contoh:
WP A mempunyai seorang isteri dengan tanggungan 4 (empat) orang anak.
DOKUMEN
Apabila istrinya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja yang sudah
dipotong PPh Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan
usaha suami atau anggota keluarga lainnya, besarnya PTKP yang diberikan
kepada WP A adalah sebesar Rp21.120.000 (Rp15.840.000 + Rp1.320.000 + (3
x Rp1.320.000)). IAI
Sedangkan untuk istrinya, pada saat pemotongan PPh Pasal 21 oleh
pemberi kerja diberikan PTKP sebesar Rp15.840.000. Apabila penghasilan
isteri harus digabung dengan penghasilan suami, besarnya PTKP yang diberikan
kepada WP A adalah sebesar Rp36.960.000 (Rp21.120.000 + Rp15.840.000).
Untuk menentukan besarnya PKP bagi WP dalam negeri dan BUT tidak boleh
dikurangkan:
1. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen,
termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada
pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
2. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang
saham, sekutu, atau anggota;
3. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:
200