Page 207 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 207

2.   Penerapan  ketentuan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  1  ditentukan  oleh
                             keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.

                        3.   Penyesuaian  besarnya  PTKP  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  1 ditetapkan
                             dengan PMK setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).



                             Misalnya,  pada  tanggal  1  Januari  2009  WP  B  berstatus  kawin  dengan
                             tanggungan 1 (satu) orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah tanggal

                             1  Januari  2009,  besarnya PTKP  yang  diberikan  kepada  WP  B  untuk  tahun
                             pajak 2009 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 (satu) anak.



                             Contoh:
                             WP  A  mempunyai  seorang  isteri  dengan  tanggungan  4  (empat)  orang  anak.
                                DOKUMEN
                             Apabila istrinya  memperoleh  penghasilan  dari  satu  pemberi  kerja  yang  sudah
                             dipotong PPh Pasal 21  dan  pekerjaan tersebut  tidak ada  hubungannya dengan

                             usaha  suami atau  anggota  keluarga  lainnya,  besarnya  PTKP  yang  diberikan

                             kepada WP A adalah sebesar Rp21.120.000 (Rp15.840.000 + Rp1.320.000 + (3
                             x   Rp1.320.000)).        IAI

                             Sedangkan   untuk   istrinya,   pada   saat   pemotongan   PPh Pasal 21  oleh
                             pemberi  kerja  diberikan  PTKP sebesar Rp15.840.000.  Apabila  penghasilan

                             isteri harus digabung dengan penghasilan suami, besarnya PTKP yang diberikan
                             kepada WP A adalah sebesar Rp36.960.000 (Rp21.120.000 + Rp15.840.000).



                        Untuk  menentukan  besarnya  PKP  bagi  WP  dalam  negeri  dan BUT tidak  boleh
                        dikurangkan:

                       1.    Pembagian  laba  dengan  nama  dan  dalam  bentuk  apapun  seperti  dividen,
                             termasuk dividen   yang    dibayarkan   oleh   perusahaan   asuransi   kepada

                             pemegang   polis,   dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
                       2.    Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang

                             saham, sekutu, atau anggota;

                       3.    Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:



                                                            200
   202   203   204   205   206   207   208   209   210   211   212